Oleh Muhlis Dachlan
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan mencatat setidaknya ada 44 kasus ilegal fishing terjadi sepanjang tahun lalu, terbanyak di Kabupaten Takalar dan Selayar.
Kepala Seksi Pengembangan SDM dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sulsel Masniah, mengatakan kasus yang terjadi dan tercatat masuk ke pengadilan adalah kasus bom ikan.
“Sebagian besar kasus bom ikan terjadi di perairan Takalar dan Selayar,“ ujarnya hari ini.
Dia mengatakan pelaku ilegal fishing daoat dijerat hukuman penjara enam tahun atau denda sebesar Rp1,2 miliar.
Tahun ini kata dia, dilakukan pengawasan di tingat desa nelayan. ”Kami tahun ini membentuk badan pengawas tingkat desa di kabupaten/kota yang jumlah nelayannya besar. Hal ini untuk menekan kasus ilegal fishing,” tukas Masniah.
(http://www.bisnis-kti.com/index.php/2011/04/bom-ikan-marak-di-takalar-dan-selayar/)