Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Selayar, senantiasa memformulasikan perencanaan pembangunan dari bawah (botton up) melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa dan kelurahan, dengan seluruh forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lalu seperti apa langkah berikutnya yang akan dilakukan? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Ujungpandang Ekspres Biro Kepulauan Selayar, Rizal Dg Sibunna, dengan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Musytari MM.
Bagaimana Anda mengawal pemerintahan bupati dan wakil bupati?
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah mendapat persetujuan dari Pemprov Sulsel, sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi, akan di Perda-kan dan diharapkan mendapat persetujuan DPRD, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa disinkronisasikan secara botton-up, sampai ke tingkat forum SKPD melalui Musrenbang kabupaten.
Bagaimana usulan program Pemkab Kepulauan Selayar ke Pemerintah Provinsi Sulsel?
Sekarang sudah ada Perda Provinsi, tentang pengembangan pembangunan Kepulauan Selayar, antara lain Selayar akan dijadikan pusat Bandar Niaga Timur, serta Selayar akan dijadikan pusat budidaya ikan karang. Semua itu didasari dengan letak geografis Selayar yang perlu perhatian khusus, dan satu satunya kabupaten yang terpisah dari daratan Sulsel.
Selain itu, usulan program tersebut harus disertai desain dan perhitungan rencana anggaran. Juga perlu diingat bahwa Bupati H Syahrir Wahab MM, pernah menyampaikan bahwa program prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel, sudah hampir sama dengan program Pemkab Kepulauan Selayar, sehingga diperlukan koordinasi dengan pemprov.
Tahun lalu ada kegiatan pembangunan tidak jalan. Apa penyebabnya?
Keterlambatan pembangunan pada tahun 2010 lalu, salah satu diantaranya karena keterlambatan pengesahan APBD, meskipun tidak terlalu berpengaruh. Secara kualitas bahwa SDM yang mendukung juga perlu menjadi perhatian agar ketertinggalan yang ada dapat dikejar.
Apa harapannya kedepan?
Harapan kita untuk tahun 2011 ini, agar bisa mendorong langkah antisipasi dimana RPJP Pemkab kepulauan Selayar sangat sinkron dengan RPJP provinsi. Untuk RTRW, sangat berbeda dengan ranperda RPJP, dimana ranperda RTRW harus mendapat persetujuan gubernur. ()
Lalu seperti apa langkah berikutnya yang akan dilakukan? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Ujungpandang Ekspres Biro Kepulauan Selayar, Rizal Dg Sibunna, dengan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Musytari MM.
Bagaimana Anda mengawal pemerintahan bupati dan wakil bupati?
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah mendapat persetujuan dari Pemprov Sulsel, sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi, akan di Perda-kan dan diharapkan mendapat persetujuan DPRD, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa disinkronisasikan secara botton-up, sampai ke tingkat forum SKPD melalui Musrenbang kabupaten.
Bagaimana usulan program Pemkab Kepulauan Selayar ke Pemerintah Provinsi Sulsel?
Sekarang sudah ada Perda Provinsi, tentang pengembangan pembangunan Kepulauan Selayar, antara lain Selayar akan dijadikan pusat Bandar Niaga Timur, serta Selayar akan dijadikan pusat budidaya ikan karang. Semua itu didasari dengan letak geografis Selayar yang perlu perhatian khusus, dan satu satunya kabupaten yang terpisah dari daratan Sulsel.
Selain itu, usulan program tersebut harus disertai desain dan perhitungan rencana anggaran. Juga perlu diingat bahwa Bupati H Syahrir Wahab MM, pernah menyampaikan bahwa program prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel, sudah hampir sama dengan program Pemkab Kepulauan Selayar, sehingga diperlukan koordinasi dengan pemprov.
Tahun lalu ada kegiatan pembangunan tidak jalan. Apa penyebabnya?
Keterlambatan pembangunan pada tahun 2010 lalu, salah satu diantaranya karena keterlambatan pengesahan APBD, meskipun tidak terlalu berpengaruh. Secara kualitas bahwa SDM yang mendukung juga perlu menjadi perhatian agar ketertinggalan yang ada dapat dikejar.
Apa harapannya kedepan?
Harapan kita untuk tahun 2011 ini, agar bisa mendorong langkah antisipasi dimana RPJP Pemkab kepulauan Selayar sangat sinkron dengan RPJP provinsi. Untuk RTRW, sangat berbeda dengan ranperda RPJP, dimana ranperda RTRW harus mendapat persetujuan gubernur. ()