Tentang Pengecer Bensin Di Selayar
Written By Indonesia 24 Jam on Selasa, 20 Desember 2011 | 12/20/2011 08:20:00 AM
Lansiran Media Terkait Penangkapan Ratusan Zak Pupuk Bahan Pembuat Handak Dari Malaysia Di Selayar
TANGGAPAN TERHADAP PERNYATAAN LMND PRM
Kiki Jayanti
Kadangkala perbuatan mulia belum tentu dianggap baik oleh orang-orang yang terusik kepentingannya. Pemutarbalikan fakta, fitnah keji dan lain-lain sifat yang mendiskreditkan, akan diterima oleh orang-orang yang menegakkan kebenaran. Itulah kenyatanan yang sedang kami hadapi, antara Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone serta LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar. Fakta yang sebenarnya malah diputar balikkan oleh LMND PRM terbitan 2-3 Januari 2010 Widyabuana. tribuntimurcom@yahoo.com.
Mengingat program Nasional tentang penyelamatan Taman Nasionala Taka Bonerate dan ancaman stabilitas Nasional, apakah salah bila Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar bersama-sama mengadakan penggerebekan Penyelundupan Pupuk Ilegal Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat yang mana pupuk ini sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan yang di selundupkan dari Johor Baru Malaysia , masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan ini sudah dilakukan berulang-ulang tanpa disentuh oleh pihak berwajib ! Coba dibayangkan bila saja 1060 Zak Pupuk Amonium Nitrat diledakkan secara acak untuk mencari ikan di Taman Nasional Taka Bonerate, apa kira-kira yang terjadi ? dan keberadaan pupuk Ammonium Nitrat di Bonerate diperkirakan ada sekitar 7000 Zak.
Pernyataan LMND PRM di Tribun Timur tentang “Tindakan pemerasan Rp. 42 Juta oleh Anggota Intelijen Korem 141 Toddopuli Bone terhadap warga Kab. Selayar” tanggal 02 Januari 2010 serta “Pembaca Protes Pemukulan Nahkoda oleh Oknum TNI” tanggal 03 Januari 2010 adalah pemutarbalikan fakta serta pembohongan public. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah pelaku Penyelundupan Pupuk Cap Matahari yang mengandung Ammonium Nitrat 34,50 % dari Johor Baru Malaysia ke-Bonerate Indonesia dikatakan bukan pelanggaran ?
2. Apakah menimbun Pupuk Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat, sementara kita ketahui bersama di-Bonerate tidak ada tanaman yang Spesifik yang dapat tumbuh yang dapat dijadikan komoditi dari daerah tersebut. Dan kemungkinan terbesarnya pupuk tersebut hanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan dan tidak tertutup kemungkinan diperjual belikan untuk kepentingan makar (Terorisme)
3. Sebagai pengamanan Teritorial Apakah salah jika pihak Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan pihak LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar terpanggil untuk melakukan operasi penangkapan barang illegal tersebut, yang mana tidak ada satu pihak pun selama ini yang mampu menyentuh sindikat penyelundupan Pupuk Ilegal tersebut. Dan terkesan Pihak Pemerintah dan aparat terkait seakan tutup mata tentang hal ini secara khusus TRIPIKA Kecamatan Pasimarannu. Bahkan pernyataan salah seorang petinggi POLRES SELAYAR bahwa perihal pupuk illegal yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat tersebut sudah merupakan warisan turun temurun di Kec. Pasimarannu.
Pernyataan LMND PRM yang menyatakan bahwa
- Pernyataan bahwa Kapal KML. Gunung Jati yang berlabuh di pulau Tetera Desa Majapahit Kec. Pasimarannu Kab. Selayar adalah tidak benar, melainkan kapal tersebut sedang bertransaksi dan sedang membongkar muatan untuk dibagikan kepada pihak pembeli yang dimuat ke dalam joloro yang berjumlah 6 joloro, yang sudah lama di Intai oleh Tim sejak pukul 23.00 sampai terjadi penyergapan jam 02.30.
- Pada tanggal 20 Desember 2009, anggota Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan 5 orang (Bukan 8 orang) anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa 10 Zak Pupuk Cap Matahari berupa Semple dari 1060 zak ,uang jaminan Rp. 42 juta serta Dokumen Kapal (Bukan menyita barang bukti) adalah benar adanya (Sesuai Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik Barang dan Pemilik Kapal tanggal 20 Desember 2009 jam 09.00). Dan barang bukti telah dititipkan pada Kodim 1415 Selayar yang di terima dan ditanda tangani oleh Pasi Intel Kapt. Inf. Syarifuddin tertanggal 23 Desember 2009. Apakah hal ini dikatakan bahwa ada indikasi dari pihak Intel Korem serta anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA mengadakan pemerasan dan bermain-main dengan kasus tersebut ?. Mengapa sehingga Barang Bukti tersebut dititip di Kadim 1415 Selayar ? ini karena pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Selayar tidak mau menerima barang bukti tersebut dengan alasan salah Prosedur. Ada apa sebenarnya ?
- Pernyataan yang mengatakan bahwa terjadi tindakan penganiayaan serta perampasan HP adalah tidak benar, justru anggota Korem 141 Toddopuli Bone melakukan tindakan Sok terapi terhadap ABK yang mengadakan perlawanan agar suasana menjadi kondusif diatas kapal dan HP dikumpulkan (Bukan disita) untuk memutuskan komunikasi dengan Kapal lainnya yang juga memuat Pupuk yang sama dan tidak sempat ditangkap oleh karena kerusakan pada kapal joloro yang dipakai operasi, namun setelah itu HP dikembalikan lagi.
- Mengenai pernyataan yang mengatakan bahwa LMR-RI bukan LSM tetapi Lembaga Negara Non Struktural adalah benar, buka KUHP PASAL 16 TENTANG RECLASSEERING DAN STAATBLADS 1870 NO. 64 TENTANG HUBUNGAN LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA DENGAN PRESIDEN REPBLIK INDONESIA TANPA PERANTARA DEMI KEPENTINGAN NEGARA. SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI NO. J. A.5/105/5 TANGGAL 12 NOPEMBER 1954 DAN BERITA NEGARA NO. 105 1954 Serta KEP. MEN. HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. NO. AHU-39. AH.01.07. TAHUN 2009 TANGGAL 25 MARET 2009 DAN BERITA NEGARA NO. : 33/2009 SERTA LEMBARAN NEGARA NO.24 TANGGAL 24 MARET 2009. yakni Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum di luar dan di Dalam Pengadilan
- Pernyataan LMND PRM yang mengatasnamakan masyarakat Selayar perihal LMR-RI adalah anggota BIN adalah tidak benar. Dan ini merupakan pembodohan terhadap Publik seharusnya LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA adalah LEMBAGA INVESTIGASI MONITORING DAN INTELIJEN sebagaimana yang tertera didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pada Akta Perubahan pasal 2 ayat (a) yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2009.
Untuk itu di himbau kepada segenap komunitas pemerhati lingkungan, baik yang bernaun dibawah PBB, Mahkamah Internasional, Relasseering Internasional maupun organisasi regional ataupun LSM lainnya pemerhati lingkungan hidup untuk berjuang, kami mengetuk nurani anda untuk menyelamatkan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan asset dunia agar tidak punah oleh ulah segelintir tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Laporkan · lebih dari setahun yang lalu
https://www.facebook.com/topic.php?uid=45065440698&topic=14545
Kiki Jayanti
Kadangkala perbuatan mulia belum tentu dianggap baik oleh orang-orang yang terusik kepentingannya. Pemutarbalikan fakta, fitnah keji dan lain-lain sifat yang mendiskreditkan, akan diterima oleh orang-orang yang menegakkan kebenaran. Itulah kenyatanan yang sedang kami hadapi, antara Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone serta LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar. Fakta yang sebenarnya malah diputar balikkan oleh LMND PRM terbitan 2-3 Januari 2010 Widyabuana. tribuntimurcom@yahoo.com.
Mengingat program Nasional tentang penyelamatan Taman Nasionala Taka Bonerate dan ancaman stabilitas Nasional, apakah salah bila Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar bersama-sama mengadakan penggerebekan Penyelundupan Pupuk Ilegal Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat yang mana pupuk ini sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan yang di selundupkan dari Johor Baru Malaysia , masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan ini sudah dilakukan berulang-ulang tanpa disentuh oleh pihak berwajib ! Coba dibayangkan bila saja 1060 Zak Pupuk Amonium Nitrat diledakkan secara acak untuk mencari ikan di Taman Nasional Taka Bonerate, apa kira-kira yang terjadi ? dan keberadaan pupuk Ammonium Nitrat di Bonerate diperkirakan ada sekitar 7000 Zak.
Pernyataan LMND PRM di Tribun Timur tentang “Tindakan pemerasan Rp. 42 Juta oleh Anggota Intelijen Korem 141 Toddopuli Bone terhadap warga Kab. Selayar” tanggal 02 Januari 2010 serta “Pembaca Protes Pemukulan Nahkoda oleh Oknum TNI” tanggal 03 Januari 2010 adalah pemutarbalikan fakta serta pembohongan public. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah pelaku Penyelundupan Pupuk Cap Matahari yang mengandung Ammonium Nitrat 34,50 % dari Johor Baru Malaysia ke-Bonerate Indonesia dikatakan bukan pelanggaran ?
2. Apakah menimbun Pupuk Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat, sementara kita ketahui bersama di-Bonerate tidak ada tanaman yang Spesifik yang dapat tumbuh yang dapat dijadikan komoditi dari daerah tersebut. Dan kemungkinan terbesarnya pupuk tersebut hanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan dan tidak tertutup kemungkinan diperjual belikan untuk kepentingan makar (Terorisme)
3. Sebagai pengamanan Teritorial Apakah salah jika pihak Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan pihak LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar terpanggil untuk melakukan operasi penangkapan barang illegal tersebut, yang mana tidak ada satu pihak pun selama ini yang mampu menyentuh sindikat penyelundupan Pupuk Ilegal tersebut. Dan terkesan Pihak Pemerintah dan aparat terkait seakan tutup mata tentang hal ini secara khusus TRIPIKA Kecamatan Pasimarannu. Bahkan pernyataan salah seorang petinggi POLRES SELAYAR bahwa perihal pupuk illegal yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat tersebut sudah merupakan warisan turun temurun di Kec. Pasimarannu.
Pernyataan LMND PRM yang menyatakan bahwa
- Pernyataan bahwa Kapal KML. Gunung Jati yang berlabuh di pulau Tetera Desa Majapahit Kec. Pasimarannu Kab. Selayar adalah tidak benar, melainkan kapal tersebut sedang bertransaksi dan sedang membongkar muatan untuk dibagikan kepada pihak pembeli yang dimuat ke dalam joloro yang berjumlah 6 joloro, yang sudah lama di Intai oleh Tim sejak pukul 23.00 sampai terjadi penyergapan jam 02.30.
- Pada tanggal 20 Desember 2009, anggota Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan 5 orang (Bukan 8 orang) anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa 10 Zak Pupuk Cap Matahari berupa Semple dari 1060 zak ,uang jaminan Rp. 42 juta serta Dokumen Kapal (Bukan menyita barang bukti) adalah benar adanya (Sesuai Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik Barang dan Pemilik Kapal tanggal 20 Desember 2009 jam 09.00). Dan barang bukti telah dititipkan pada Kodim 1415 Selayar yang di terima dan ditanda tangani oleh Pasi Intel Kapt. Inf. Syarifuddin tertanggal 23 Desember 2009. Apakah hal ini dikatakan bahwa ada indikasi dari pihak Intel Korem serta anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA mengadakan pemerasan dan bermain-main dengan kasus tersebut ?. Mengapa sehingga Barang Bukti tersebut dititip di Kadim 1415 Selayar ? ini karena pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Selayar tidak mau menerima barang bukti tersebut dengan alasan salah Prosedur. Ada apa sebenarnya ?
- Pernyataan yang mengatakan bahwa terjadi tindakan penganiayaan serta perampasan HP adalah tidak benar, justru anggota Korem 141 Toddopuli Bone melakukan tindakan Sok terapi terhadap ABK yang mengadakan perlawanan agar suasana menjadi kondusif diatas kapal dan HP dikumpulkan (Bukan disita) untuk memutuskan komunikasi dengan Kapal lainnya yang juga memuat Pupuk yang sama dan tidak sempat ditangkap oleh karena kerusakan pada kapal joloro yang dipakai operasi, namun setelah itu HP dikembalikan lagi.
- Mengenai pernyataan yang mengatakan bahwa LMR-RI bukan LSM tetapi Lembaga Negara Non Struktural adalah benar, buka KUHP PASAL 16 TENTANG RECLASSEERING DAN STAATBLADS 1870 NO. 64 TENTANG HUBUNGAN LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA DENGAN PRESIDEN REPBLIK INDONESIA TANPA PERANTARA DEMI KEPENTINGAN NEGARA. SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI NO. J. A.5/105/5 TANGGAL 12 NOPEMBER 1954 DAN BERITA NEGARA NO. 105 1954 Serta KEP. MEN. HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. NO. AHU-39. AH.01.07. TAHUN 2009 TANGGAL 25 MARET 2009 DAN BERITA NEGARA NO. : 33/2009 SERTA LEMBARAN NEGARA NO.24 TANGGAL 24 MARET 2009. yakni Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum di luar dan di Dalam Pengadilan
- Pernyataan LMND PRM yang mengatasnamakan masyarakat Selayar perihal LMR-RI adalah anggota BIN adalah tidak benar. Dan ini merupakan pembodohan terhadap Publik seharusnya LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA adalah LEMBAGA INVESTIGASI MONITORING DAN INTELIJEN sebagaimana yang tertera didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pada Akta Perubahan pasal 2 ayat (a) yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2009.
Untuk itu di himbau kepada segenap komunitas pemerhati lingkungan, baik yang bernaun dibawah PBB, Mahkamah Internasional, Relasseering Internasional maupun organisasi regional ataupun LSM lainnya pemerhati lingkungan hidup untuk berjuang, kami mengetuk nurani anda untuk menyelamatkan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan asset dunia agar tidak punah oleh ulah segelintir tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Laporkan · lebih dari setahun yang lalu
https://www.facebook.com/topic.php?uid=45065440698&topic=14545
Norman Hingga Saat Ini Belum Di Ketahui Rimbanya
Memasuki hari ke delapan tersesatnya peneliti tambang nikel asal Jakarta bernama Nurman, (48 tahun) beragam cerita mistis tentang keberadaan kampung Dulang, sebuah perkampungan tua misterius di dataran Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mulai santer diperbincangkan sejumlah kalangan.
Menurut penuturan sejumlah narasumber dilapangan, kampung Dulang adalah sebuah wilayah yang terbentuk dari tetesan darah seorang ibu hamil saat akan melahirkan anak pertama dari hasil pernikahan sirinya’ dengan seorang lelaki yang tidak mendapat restu dari pihak keluarganya.
Sampai akhirnya, terbentuklah sebuah danau menyerupai laut di atas perbukitan, ex. kampung Dulang. Danau inilah yang oleh masyarakat Desa Lambego kemudian diyakini, telah menenggelamkan bangunan rumah kayu milik pasangan suami istri yang dengan sengaja mengasingkan diri ke Kampung Dulang. Setelah, pernikahan mereka tidak mendapat restu dari pihak keluarga wanita.
Konon, sebelum berubah menjadi danau, kampung Dulang, acap kali menjadi sasaran penyerangan kelompok penyamun. Hingga pada suatu hari, kampung ini sengaja disembunyikan oleh salah seorang tokoh adat setempat.
Sayangnya, Sang Tokoh Adat keburu meninggal dunia, sebelum sempat memunculkan kembali kampung Dulang yang hingga saat ini letaknya masih misterius dan hanya bisa diakses orang-orang tertentu yang memiliki pertautan darah dengan penduduk asli Kampung Dulang.
Penduduk kampung ini baru akan bisa memunculkan wujud aslinya, tatkala terdengar teriakan informasi berupa undangan hajatan perkawinan dari lingkungan keturunan asli kampung Dulang yang telah berpindah ke kampung lain, sebelum kampung mereka disembunyikan untuk menghindari serangan kelompok penyamun atau perampok.
Biasanya, teriakan undangan hajatan sengaja disampaikan pihak keluarga dekat, di sekitar lereng bukit Desa Lambego dengan maksud agar teriakan tersebut bisa lebih cepat terdengar oleh penduduk Kampung Dulang.
Kisah lain menyebutkan, di atas danau menyerupai lautan luas ini tumbuh sebatang pohon cabai yang pohonnya mengalahkan ukuran bangunan rumah masyarakat pada umumnya.
Kendati demikian, pohon cabai raksasa tersebut tidaklah bisa dijumpai oleh sembarangan orang, kecuali mereka yang sedang berada di bawah alam sadar.
Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, saking luasnya, hamparan danau menyerupai bentangan laut luas di atas perbukitan Desa Lambego ini bahkan sangat memungkinkan pengunjung untuk melakukan aktivitas memancing ikan yang hidup dan tumbuh berkembang di sekitar areal danau.
Namun sayang seribu sayang, sebab untuk bisa sampai ke danau tersebut, pengunjung harus didampingi oleh warga masyarakat yang memiliki pertautan darah dengan penduduk asli kampung Dulang.
Karena bila tidak, pengunjung bersangkutan dikhawatirkan akan disembunyikan oleh lelembut atau sejenis mahluk halus yang saat ini menghuni Danau Kampung Dulang, Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Mungkinkah, peneliti tambang nikel, asal Jakarta, bernama Nurman ini telah menjadi tumbal mahluk halus sejenis lelembut yang menghuni hutan Pulau Lambego ???
Ikuti terus, penelusuran Tim Badan SAR Nasional, Tagana, dan tim evakuasi dari jajaran Mabes Polri, bersama anggota Polsek Pasimarannu, dan Polres Kepulauan Selayar.
Semoga, anjing pelacak, tenaga paranormal, dan helikopter yang telah diturunkan ke lapangan untuk membantu proses percepatan pencarian korban, bisa segera membuahkan hasil dan menjawab segala teki-teki dibalik tersesatnya jejak Sang Peniliti bernasib malang tersebut.(fadly syarif)
Musim Barat Mulai Terjang Pantai Barat Selayar, Kapal Cepat Hentikan Pelayaran
Antisipasi Musibah Pelayaran Kapal MV. Minanga Ekspres Di Hentikan
Menyusul mulai berhembusnya angin barat di atas langit Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, dua kapal cepat yang sehari-harinya melayani route penyeberangan, Dermaga Rauf Rahman Benteng Selayar, dan Dermaga Lappe’e, Kabupaten Bulukumba, terpaksa menghentikan sementara aktivitas pelayarannya.
Sampai hari, Rabu, (14/12) pagi, kapal fiber MV. Minanga Ekspress 05 dan 07 tampak masih duduk manis di bibir kolam perlindungan, Dermaga Rauf Rahman, Benteng Selayar.
Padahal, kedua kapal asal Tanjung Pinang ini, biasanya lebih banyak berada di Kabupaten Bulukumba. Terutama, saat musim barat mulai melanda perairan laut Kabupaten Kepulauan Selayar dan sekitarnya.
Komandan Pos SAR Kabupaten Kepulauan Selayar, Djunaidi, S.Sos mengungkapkan, “pelayaran, kapal fiber MV. Marina Express 05, dan MV. Marina Express 07 sengaja dihentikan sementara untuk menekan potensi kecelakaan pelayaran, selama musim barat tahun 2011 ini”.
Penghetian sementara arus pelayaran kedua kapal fiber ini, tak lebih dari sekedar, aba-aba kehatia-hatian, bagi para pemilik perusahaan armada pelayaran untuk senantiasa mawas diri. Sebelum kemudian, korban kecelakaan pelayaran kembali mengalami pertambahan.
Sampai diturunkannya berita ini, Djunaidi tidak berani memastikan sampai kapan, pelayaran kapal cepat ini akan diistrahatkan. Yang pasti, kapal akan kembali diizinkan berlayar, saat kondisi gelombang laut kembali normal, seperti sediakala, pungkas Jun, saat dikonfirmasi via telefon selularnya, hari Senin, (14/12) pagi. (fadly)
Menyusul mulai berhembusnya angin barat di atas langit Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, dua kapal cepat yang sehari-harinya melayani route penyeberangan, Dermaga Rauf Rahman Benteng Selayar, dan Dermaga Lappe’e, Kabupaten Bulukumba, terpaksa menghentikan sementara aktivitas pelayarannya.
Sampai hari, Rabu, (14/12) pagi, kapal fiber MV. Minanga Ekspress 05 dan 07 tampak masih duduk manis di bibir kolam perlindungan, Dermaga Rauf Rahman, Benteng Selayar.
Padahal, kedua kapal asal Tanjung Pinang ini, biasanya lebih banyak berada di Kabupaten Bulukumba. Terutama, saat musim barat mulai melanda perairan laut Kabupaten Kepulauan Selayar dan sekitarnya.
Komandan Pos SAR Kabupaten Kepulauan Selayar, Djunaidi, S.Sos mengungkapkan, “pelayaran, kapal fiber MV. Marina Express 05, dan MV. Marina Express 07 sengaja dihentikan sementara untuk menekan potensi kecelakaan pelayaran, selama musim barat tahun 2011 ini”.
Penghetian sementara arus pelayaran kedua kapal fiber ini, tak lebih dari sekedar, aba-aba kehatia-hatian, bagi para pemilik perusahaan armada pelayaran untuk senantiasa mawas diri. Sebelum kemudian, korban kecelakaan pelayaran kembali mengalami pertambahan.
Sampai diturunkannya berita ini, Djunaidi tidak berani memastikan sampai kapan, pelayaran kapal cepat ini akan diistrahatkan. Yang pasti, kapal akan kembali diizinkan berlayar, saat kondisi gelombang laut kembali normal, seperti sediakala, pungkas Jun, saat dikonfirmasi via telefon selularnya, hari Senin, (14/12) pagi. (fadly)
Jumlah Kasus dan Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Tahunnya Penting Di-Pubikasikan
Written By Indonesia 24 Jam on Jumat, 02 Desember 2011 | 12/02/2011 03:35:00 PM
Berapakah Jumlah Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Yang Telah Terjadi Di Selayar ?
Hingga saat ini sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten kepulauan selayar dalam 5 tahun terakhir belum diketahui berapa jumlahnya. Baik itu yang telah selesai proses hukumnya maupun yang belum selesai atau sementara berproses tidak jelas jumlahnya. Sebaiknya hal hal kecil semacam ini di publikasikan kepada publik sehingga kemampuan masyarakt dalam memahami tingkat jumlah dan penyebab kecelakaan sehingga dapat terevaluasi secara luas. Bahkan kalau boleh disebut, bahwa ini adalah sebagian dari kegiatan sosialisasi terhadap undang -undang serta aturan lalu lintas itu sendiri, khususnya di kabupaten kepulauan selayar tentunya, ujar Sigit S. kepada sejumlah reporter radio distudio cfm selayar. Menyangkut kemauan dan keinginan penegak hukum mempublikasikan jumlah dan jenis pelanggaran terhadap undang undang lalu lintas di wilayah selayar sejak dulu memang tidak sepenuhnya mau di sorot, karena menyorot penegak hukum butuh keberanian dan ketegasan serta yang paling penting adalah kelengkapan data data yang disorot. Bagaiman bisa mendapatkan data data lengkap bila kemudian hal hal mengenai kebutuhan media dalam melakukan pengumpulan informasi tidak tersedia . Bagaimana pula dengan ketersediaan media centre yang kemudian hanya sebatas teori belaka. Mengenai jumlah atau angka kecelakaan dan pelanggaran aturan lalu lintas diwilayah hukum kabupaten kepulauan selayar ini, perlu adanya upaya sinkronisasi antara sejumlah lembaga hukum mulai dari tingkat penyidikan kepolisian selayar berlanjut ke kejaksaan selayar dan bagian pidana pengadilan negeri selayar yang tentu saja melakukan registrasi pada jumlah sirat izin penyitaan pada setiap dugaan terjadinya tindak pidana setiap kecelakaan lalu lintas di selayar. Termasuk mensinkronkan jumlah barang bukti lakalantas atau jumlah korban serta pelaku lakalantas mulaidari yang ringan, sedang, berat, anak-anak serta dewasa ,wanita dan pria tentunya. Jangan malah membuat laporan serta gravik tingkat kesadaran masayarakat serta laporan lakalantas yang baik dan suksesnya saja tapi harus di lengkapi dengan data-data pembanding dari lembaga terkait lainnya. Selanjutnya yang paling perlu adalah kasus-kasus lama yang hingga saat ini belum tuntas, perlu dituntaskan oleh pihak berwajib dan terkait. Agar ketahuan yang sebenarnya, berapakah jumlah kasus kecelakaan lalu lintasyang telah terjadi di selayar. Kasihan warga negara Indoensia yang tertindas dalam penegakan hukum di Indoensia ini. Bukan malah pilih kasih dan ada tawar menawar pada setiap kasus. Ini penting untuk di ingat oleh para pemimpin penegakan hukum di Selayar, bahwa semua kasus kecelakaan lalu lintas harus di teruskan ke pengadilan, serta tidak ada tawar menawar antara pelaku, korban dan penegak hukum sendiri, termasuk memberikan tindakan tegas kepada aparatnya sendiri.
Hingga saat ini sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten kepulauan selayar dalam 5 tahun terakhir belum diketahui berapa jumlahnya. Baik itu yang telah selesai proses hukumnya maupun yang belum selesai atau sementara berproses tidak jelas jumlahnya. Sebaiknya hal hal kecil semacam ini di publikasikan kepada publik sehingga kemampuan masyarakt dalam memahami tingkat jumlah dan penyebab kecelakaan sehingga dapat terevaluasi secara luas. Bahkan kalau boleh disebut, bahwa ini adalah sebagian dari kegiatan sosialisasi terhadap undang -undang serta aturan lalu lintas itu sendiri, khususnya di kabupaten kepulauan selayar tentunya, ujar Sigit S. kepada sejumlah reporter radio distudio cfm selayar. Menyangkut kemauan dan keinginan penegak hukum mempublikasikan jumlah dan jenis pelanggaran terhadap undang undang lalu lintas di wilayah selayar sejak dulu memang tidak sepenuhnya mau di sorot, karena menyorot penegak hukum butuh keberanian dan ketegasan serta yang paling penting adalah kelengkapan data data yang disorot. Bagaiman bisa mendapatkan data data lengkap bila kemudian hal hal mengenai kebutuhan media dalam melakukan pengumpulan informasi tidak tersedia . Bagaimana pula dengan ketersediaan media centre yang kemudian hanya sebatas teori belaka. Mengenai jumlah atau angka kecelakaan dan pelanggaran aturan lalu lintas diwilayah hukum kabupaten kepulauan selayar ini, perlu adanya upaya sinkronisasi antara sejumlah lembaga hukum mulai dari tingkat penyidikan kepolisian selayar berlanjut ke kejaksaan selayar dan bagian pidana pengadilan negeri selayar yang tentu saja melakukan registrasi pada jumlah sirat izin penyitaan pada setiap dugaan terjadinya tindak pidana setiap kecelakaan lalu lintas di selayar. Termasuk mensinkronkan jumlah barang bukti lakalantas atau jumlah korban serta pelaku lakalantas mulaidari yang ringan, sedang, berat, anak-anak serta dewasa ,wanita dan pria tentunya. Jangan malah membuat laporan serta gravik tingkat kesadaran masayarakat serta laporan lakalantas yang baik dan suksesnya saja tapi harus di lengkapi dengan data-data pembanding dari lembaga terkait lainnya. Selanjutnya yang paling perlu adalah kasus-kasus lama yang hingga saat ini belum tuntas, perlu dituntaskan oleh pihak berwajib dan terkait. Agar ketahuan yang sebenarnya, berapakah jumlah kasus kecelakaan lalu lintasyang telah terjadi di selayar. Kasihan warga negara Indoensia yang tertindas dalam penegakan hukum di Indoensia ini. Bukan malah pilih kasih dan ada tawar menawar pada setiap kasus. Ini penting untuk di ingat oleh para pemimpin penegakan hukum di Selayar, bahwa semua kasus kecelakaan lalu lintas harus di teruskan ke pengadilan, serta tidak ada tawar menawar antara pelaku, korban dan penegak hukum sendiri, termasuk memberikan tindakan tegas kepada aparatnya sendiri.
Warga Negara Taiwan Hilang Di Hutan Pulau Lambego Kepulauan Selayar
Bermaksud melakukan pemetaan dan survey tambang mineral khususnya nikel dipulau lambego kecamatan pasimarannu kabupaten kepulauan Selayar, seorang warga Taiwan hilang dihutan pulau lambego. Sementara itu ke dua orang rekannya berada di desa lambego.
Hingga semalam pukul 24.oo wita sejak hari Selasa kemarin , belum ada perkembangan yang dapat diketahui dalam pencarian warga negara Taiwan ini. Tim Basarnas Selayar baru semalam diberangkatkan ke pulau Lambego.
Dari penuturan kepala Kepolisian Sektor Pasimarannu saat dihubungi bahwa keberadaan pemetaan dan tim survey tambang mineral tersebut tidak berizin dan sangat kaget mendengar adanya informasi ada warga negara taiwan ke pulau lambego.
Hingga semalam pukul 24.oo wita sejak hari Selasa kemarin , belum ada perkembangan yang dapat diketahui dalam pencarian warga negara Taiwan ini. Tim Basarnas Selayar baru semalam diberangkatkan ke pulau Lambego.
Dari penuturan kepala Kepolisian Sektor Pasimarannu saat dihubungi bahwa keberadaan pemetaan dan tim survey tambang mineral tersebut tidak berizin dan sangat kaget mendengar adanya informasi ada warga negara taiwan ke pulau lambego.
Tim Survey Tambang Nikel Hilang Di Selayar
Warga Negara Taiwan Belum Di Temukan Di Hutan Pulau Lambego
Bermaksud melakukan pemetaan dan survey tambang mineral khususnya nikel dipulau lambego kecamatan pasimarannu kabupaten kepulauan Selayar, seorang warga Taiwan hilang dihutan pulau lambego. Sementara itu ke dua orang rekannya berada di desa lambego.
Hingga semalam pukul 24.oo wita sejak hari Selasa kemarin , belum ada perkembangan yang dapat diketahui dalam pencarian warga negara Taiwan ini. Tim Basarnas Selayar baru semalam diberangkatkan ke pulau Lambego
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
VISI Pernyataan Visi merupakan ungkapan kata yang menggugah " Business Plan" menjadi hidup. Visi merupakan representasi keyaki...
-
cerita rakyat selayar Dari beberapa catatan sejarah yang ditulis orientalis, orang Selayar sejak dahulu kala sudah mengarungi perairan nus...
-
Bangunan Istana Balla Lompoa, salah satu situs peninggalan Kerajaan Gowa, mulai lapuk. Revitalisasi yang dilakukan sejak 2009 untuk memben...