oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan
UU UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama setahun lebih, namun tampaknya sebagian besar Badan Publik belum terlalu serius menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk memasuki iklim keterbukaan informasi publik. Salah satu yang diperintahkan UU tersebut adalah agar setiap Badan Publik menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tempat masing-masing. PPID ini nantinya yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di masing-masing Badan Publik.
Sebenarnya pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 yang memberi batas waktu sampai paling lambat 23 Agustus 2011 bagi penetapan PPID di masing-masing Badan Publik. Di Sulawesi Selatan baru Kabupaten Tana Toraja, Pinrang dan Toraja Utara saja yang sudah menetapkan PPID dilingkup pemerintah kabupaten/ kota, sementara di lingkup pemerintah provinsi sendiri belum ada. Diharapkan ke depan pemerintah daerah dan Badan Publik lain bisa segera mengikuti jejak ketiganya menetapkan PPID mengingat batas waktu penetapan sudah hampir tiba. Ruang lingkup badan publik dalam UU No. 14/2008 tersebut meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya atau lembaga-lembaga yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD.
Keberadaan PPID di masing-masing Badan Publik merupakan keharusan sesuai dengan ketentuan UU. Disebutkan pada Bab VI dalam UU. No. 14/2008 tentang Mekanisme Memperoleh Informasi bahwa proses pengajuan informasi publik, harus melalui PPID. Dengan demikian keberadaan PPID di masing-masing daerah juga menjadi sebuah keharusan. Jika Badan Publik lambat menetapkan PPID kemungkinan mereka akan kerepotan melayani permintaan informasi dari masyarakat, apalagi sebagian masyarakat kita sudah paham tentang keterbukaan informasi publik.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih demokratis dan transparan.
UU UU No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama setahun lebih, namun tampaknya sebagian besar Badan Publik belum terlalu serius menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk memasuki iklim keterbukaan informasi publik. Salah satu yang diperintahkan UU tersebut adalah agar setiap Badan Publik menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tempat masing-masing. PPID ini nantinya yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di masing-masing Badan Publik.
Sebenarnya pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 yang memberi batas waktu sampai paling lambat 23 Agustus 2011 bagi penetapan PPID di masing-masing Badan Publik. Di Sulawesi Selatan baru Kabupaten Tana Toraja, Pinrang dan Toraja Utara saja yang sudah menetapkan PPID dilingkup pemerintah kabupaten/ kota, sementara di lingkup pemerintah provinsi sendiri belum ada. Diharapkan ke depan pemerintah daerah dan Badan Publik lain bisa segera mengikuti jejak ketiganya menetapkan PPID mengingat batas waktu penetapan sudah hampir tiba. Ruang lingkup badan publik dalam UU No. 14/2008 tersebut meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya atau lembaga-lembaga yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD.
Keberadaan PPID di masing-masing Badan Publik merupakan keharusan sesuai dengan ketentuan UU. Disebutkan pada Bab VI dalam UU. No. 14/2008 tentang Mekanisme Memperoleh Informasi bahwa proses pengajuan informasi publik, harus melalui PPID. Dengan demikian keberadaan PPID di masing-masing daerah juga menjadi sebuah keharusan. Jika Badan Publik lambat menetapkan PPID kemungkinan mereka akan kerepotan melayani permintaan informasi dari masyarakat, apalagi sebagian masyarakat kita sudah paham tentang keterbukaan informasi publik.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih demokratis dan transparan.