Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar ST Burhanuddin ditunjuk sebagai jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (jamdatun) menggantikan Kamal Sofyan Nasution.
Penunjukan Burhanuddin berdasarkan Keputusan Presiden No 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011. Selain posisi jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Basrief Arief juga mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. Selanjutnya, jampidsus baru diisi Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jampidsus (sesjampidsus). Amari dan Kamal Sofyan dipindahkan menjadi staf ahli jaksa agung.
“Akhir bulan ini kami sudah bisa melantik dan serah terima jabatan ke pejabat baru,” ungkap Basrief Arief saat ditemui di Kejagung, Jakarta,kemarin. Meski demikian, pergantian dua jaksa agung muda tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus apa pun.Pergantian itu demi kepentingan institusi dalam rangka penyegaran. “Tidak ada kasus apa pun, apalagi disebut-sebut kasus Sisminbakum.Tadi saya sudah panggil saudara Amari.
Kami sudah bicara bahwa tidak ada persoalan terkait kasus, tapi kami sama-sama ingin membangun institusi ini ke depan lebih baik,”tandasnya. Burhanuddin menjabat sebagai kepala Kejati Sulselbar sejak enam bulan lalu. Pengumuman mengenai jabatan barunya itu disampaikan Jaksa Agung kemarin siang. Dia mengaku, jabatan yang baru yang bakal diembannya lebih berat dan menantang.
Dengan jabatan baru tersebut, dia bertanggung jawab atas semua perkara perdata dan tata usaha negara secara nasional. Ditanya soal penggantinya di Kejati Sulselbar, mantan Kajati Maluku Utara ini mengaku belum diputuskan. “Calon pengganti belum ada, tapi SK-nya kan tinggal dari Kejagung. Kalau jabatan jaksa agung muda itu langsung instruksi Presiden,” ungkap mantan Inspektur Penyidikan Pidsus Kejagung ini kepada SINDOdi Makassar,tadi malam.
Meski demikian, pria yang dikenal ramah ini berpesan agar kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Sulselbar tidak berhenti. Dia optimistis penggantinya akan melanjutkan perkara yang saat ini belum rampung. “Kasus dugaan korupsi otomatis menjadi tanggung jawab kajati yang baru. Proses penyelidikan dan penyidikannya harus terus berlanjut. Pemberantasan korupsi jangan kendur,”ungkapnya. Kepada SINDO, dia menyampaikan agar media massa di Sulsel terus mem-pressure kejaksaan jika terjadi dugaan permainan dalam kasus yang ditanganinya.
Dia pun berjanji tetap memantau kasus yang ditanganinya saat ini. Beberapa kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan, yakni penyelidikan dugaan korupsi anggaran peningkatan kualitas gula di PTPN sebesar Rp100 miliar, dugaan korupsi Gernas Kakao di beberapa daerah yang angkanya berkisar puluhan miliar, serta lanjutan penyelidikan dugaan korupsi bansos di lingkup Pemprov Sulsel Rp8,8 miliar.
“Soal kasus pengadaan tiang listrik Selayar, pengadaan alat pemotong hewan Takalar,dan Gernas Kakao Pinrang, kami sudah tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya. Sebelum meninggalkan Kejati Sulselbar, Burhanuddin masih akan mengumumkan hasil kinerja Kepala Kejari (Kajari) di lingkup Kejati Sulselbar. “Senin atau Selasa depan kami akan umumkan peringkat kajari berdasarkan kinerjanya selama triwulan pertama 2011,”katanya.
Sementara itu, M Amari mengaku belum mengetahui pencopotan dirinya dari jampidsus. Bahkan, dia pun belum mengetahui akan menjabat sebagai staf ahli jaksa agung. “Saya belum tahu, belum diberitahukan,”katanya. Pencopotan Amari dan Kamal mengundang pertanyaan karena posisi jaksa agung muda lainnya belum ada yang diganti.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja,
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang, serta Wakil Jaksa Agung Darmono, tidak ada perubahan sama sekali. m purwadi/ abd salam malik (*)
Penunjukan Burhanuddin berdasarkan Keputusan Presiden No 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011. Selain posisi jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Basrief Arief juga mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. Selanjutnya, jampidsus baru diisi Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jampidsus (sesjampidsus). Amari dan Kamal Sofyan dipindahkan menjadi staf ahli jaksa agung.
“Akhir bulan ini kami sudah bisa melantik dan serah terima jabatan ke pejabat baru,” ungkap Basrief Arief saat ditemui di Kejagung, Jakarta,kemarin. Meski demikian, pergantian dua jaksa agung muda tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus apa pun.Pergantian itu demi kepentingan institusi dalam rangka penyegaran. “Tidak ada kasus apa pun, apalagi disebut-sebut kasus Sisminbakum.Tadi saya sudah panggil saudara Amari.
Kami sudah bicara bahwa tidak ada persoalan terkait kasus, tapi kami sama-sama ingin membangun institusi ini ke depan lebih baik,”tandasnya. Burhanuddin menjabat sebagai kepala Kejati Sulselbar sejak enam bulan lalu. Pengumuman mengenai jabatan barunya itu disampaikan Jaksa Agung kemarin siang. Dia mengaku, jabatan yang baru yang bakal diembannya lebih berat dan menantang.
Dengan jabatan baru tersebut, dia bertanggung jawab atas semua perkara perdata dan tata usaha negara secara nasional. Ditanya soal penggantinya di Kejati Sulselbar, mantan Kajati Maluku Utara ini mengaku belum diputuskan. “Calon pengganti belum ada, tapi SK-nya kan tinggal dari Kejagung. Kalau jabatan jaksa agung muda itu langsung instruksi Presiden,” ungkap mantan Inspektur Penyidikan Pidsus Kejagung ini kepada SINDOdi Makassar,tadi malam.
Meski demikian, pria yang dikenal ramah ini berpesan agar kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Sulselbar tidak berhenti. Dia optimistis penggantinya akan melanjutkan perkara yang saat ini belum rampung. “Kasus dugaan korupsi otomatis menjadi tanggung jawab kajati yang baru. Proses penyelidikan dan penyidikannya harus terus berlanjut. Pemberantasan korupsi jangan kendur,”ungkapnya. Kepada SINDO, dia menyampaikan agar media massa di Sulsel terus mem-pressure kejaksaan jika terjadi dugaan permainan dalam kasus yang ditanganinya.
Dia pun berjanji tetap memantau kasus yang ditanganinya saat ini. Beberapa kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan, yakni penyelidikan dugaan korupsi anggaran peningkatan kualitas gula di PTPN sebesar Rp100 miliar, dugaan korupsi Gernas Kakao di beberapa daerah yang angkanya berkisar puluhan miliar, serta lanjutan penyelidikan dugaan korupsi bansos di lingkup Pemprov Sulsel Rp8,8 miliar.
“Soal kasus pengadaan tiang listrik Selayar, pengadaan alat pemotong hewan Takalar,dan Gernas Kakao Pinrang, kami sudah tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya. Sebelum meninggalkan Kejati Sulselbar, Burhanuddin masih akan mengumumkan hasil kinerja Kepala Kejari (Kajari) di lingkup Kejati Sulselbar. “Senin atau Selasa depan kami akan umumkan peringkat kajari berdasarkan kinerjanya selama triwulan pertama 2011,”katanya.
Sementara itu, M Amari mengaku belum mengetahui pencopotan dirinya dari jampidsus. Bahkan, dia pun belum mengetahui akan menjabat sebagai staf ahli jaksa agung. “Saya belum tahu, belum diberitahukan,”katanya. Pencopotan Amari dan Kamal mengundang pertanyaan karena posisi jaksa agung muda lainnya belum ada yang diganti.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja,
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang, serta Wakil Jaksa Agung Darmono, tidak ada perubahan sama sekali. m purwadi/ abd salam malik (*)