Penyelundupan Pakaian Bekas ke Bali Digagalkan
Kapal Patroli Bea dan Cukai 8005 menangkap Kapal Layar Motor Berkat Selayar 03 yang membawa 1.500 karung pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia. Pakaian senilai Rp 3 miliar itu rencananya dibawa ke Bali. Penangkapan dilakukan di Laut China Selatan, Rabu (13/10).
Kapal Layar Motor (KLM) Berkat Selayar 03 berikut sembilan awak kapal dan barang selundupan yang volumenya setara dengan 15 kontainer tersebut kemarin sudah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Karimun, Kepri. Butuh waktu sekitar 50 jam sampai akhirnya semua barang bukti tiba di Karimun.
Kepala Seksi Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Andhi Pramono mengatakan, KLM Berkat Selayar 03 membawa barang-barang itu tanpa dilengkapi dokumen. Ketentuan hukum yang dilanggar adalah Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan.
Nakhoda kapal berinisial I (45) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, di samping denda sebesar Rp 50 juta-Rp 5 miliar.
Tentang pemilik kapal dan importir pakaian bekas tersebut, menurut Andhi, hal itu masih dalam tahap penyidikan.
Sekarung pakaian bekas itu berisi lebih kurang 250 potong pakaian yang berat totalnya sekitar 100 kilogram (kg). Nilai semua pakaian yang diangkut KLM Berkat Selayar 03 itu diperkirakan Rp 3 miliar.
Menurut laporan yang disampaikan Komandan Patroli Bea dan Cukai 8005 Akmal Jaya, modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengambil jalur Laut China Selatan yang mahaluas. Waktunya pun bertepatan saat cuaca buruk guna menghindari patroli laut.
Malaysia, lanjutnya, dalam hal ini sebagai negara transit saja meskipun ada pula pakaian bekas dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia. Pakaian selundupan seperti ini biasanya didistribusikan, antara lain, ke Kendari dan Selayar di Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Surabaya, dan Lampung. (LAS)
Kapal Patroli Bea dan Cukai 8005 menangkap Kapal Layar Motor Berkat Selayar 03 yang membawa 1.500 karung pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia. Pakaian senilai Rp 3 miliar itu rencananya dibawa ke Bali. Penangkapan dilakukan di Laut China Selatan, Rabu (13/10).
Kapal Layar Motor (KLM) Berkat Selayar 03 berikut sembilan awak kapal dan barang selundupan yang volumenya setara dengan 15 kontainer tersebut kemarin sudah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Karimun, Kepri. Butuh waktu sekitar 50 jam sampai akhirnya semua barang bukti tiba di Karimun.
Kepala Seksi Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Andhi Pramono mengatakan, KLM Berkat Selayar 03 membawa barang-barang itu tanpa dilengkapi dokumen. Ketentuan hukum yang dilanggar adalah Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan.
Nakhoda kapal berinisial I (45) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, di samping denda sebesar Rp 50 juta-Rp 5 miliar.
Tentang pemilik kapal dan importir pakaian bekas tersebut, menurut Andhi, hal itu masih dalam tahap penyidikan.
Sekarung pakaian bekas itu berisi lebih kurang 250 potong pakaian yang berat totalnya sekitar 100 kilogram (kg). Nilai semua pakaian yang diangkut KLM Berkat Selayar 03 itu diperkirakan Rp 3 miliar.
Menurut laporan yang disampaikan Komandan Patroli Bea dan Cukai 8005 Akmal Jaya, modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengambil jalur Laut China Selatan yang mahaluas. Waktunya pun bertepatan saat cuaca buruk guna menghindari patroli laut.
Malaysia, lanjutnya, dalam hal ini sebagai negara transit saja meskipun ada pula pakaian bekas dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia. Pakaian selundupan seperti ini biasanya didistribusikan, antara lain, ke Kendari dan Selayar di Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Surabaya, dan Lampung. (LAS)