(ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan surat perintah kepada inspektorat untuk memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Labuang Baji Bambang Arya terkait dugaan pemukulan terhadap Wakil Ketua PDIP Sulsel Husain Djunaid.
"Gubernur langsung merespons cepat kejadian tersebut dan mengeluarkan instruksi kepada inspektorat dengan surat perintah Nomor 700/2037/Huk&HAM/2011 tentang pemeriksaan terhadap Direktur RS Labuang Baji bersama staf untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel Agus Sumantri di Makassar, Selasa.
Ia menegaskan, Pemprov tidak akan mencampuri masalah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Gubernur menyesalkan kejadian tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan tim inspektorat untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Tim inspektorat diturunkan dengan alasan banyaknya versi yang berkembang di tengah masyarakat. "Tim sudah turun ke lapangan untuk mencari tahu kejadian sebenarnya karena ada beberapa versi," tambahnya.
Kemungkinan, lanjut dia, setelah tiga hari dilakukan klarifikasi oleh tim di lapangan, baru dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, jika kepala salah satu rumah sakit Pemprov Sulsel tersebut memang terbukti bersalah, pemerintah tidak memberikan pembelaan dan akan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku mulai dari peringatan, sanksi disiplin, hingga pemecatan.
"Gubernur langsung merespons cepat kejadian tersebut dan mengeluarkan instruksi kepada inspektorat dengan surat perintah Nomor 700/2037/Huk&HAM/2011 tentang pemeriksaan terhadap Direktur RS Labuang Baji bersama staf untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel Agus Sumantri di Makassar, Selasa.
Ia menegaskan, Pemprov tidak akan mencampuri masalah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Gubernur menyesalkan kejadian tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan tim inspektorat untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Tim inspektorat diturunkan dengan alasan banyaknya versi yang berkembang di tengah masyarakat. "Tim sudah turun ke lapangan untuk mencari tahu kejadian sebenarnya karena ada beberapa versi," tambahnya.
Kemungkinan, lanjut dia, setelah tiga hari dilakukan klarifikasi oleh tim di lapangan, baru dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, jika kepala salah satu rumah sakit Pemprov Sulsel tersebut memang terbukti bersalah, pemerintah tidak memberikan pembelaan dan akan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku mulai dari peringatan, sanksi disiplin, hingga pemecatan.