Hingga saat ini data wajib pajak yang tertangani oleh kantor pelayan pajak kabupaten kepulauan Selayar tidak jelas dan ada kesan kepala kantor pajak daerah ini tidak kooperatif saat dimintai data jumlah wajib pajak dan data jumlah penarikan pajak kepada wajib pajak di daerah paling selatan Sulawesi-selatan setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan oleh Arsil Ihsan,ketua Forum Peduli Selayar (FPS) dalam siaran persnya Selasa (22/3) di Benteng Selayar.
Lebih lanjut dalam siaran pers FPS tersebut disebutkan bahwa ini kasus dugaan tindak pidana yang ke 2 tahun 2011 ini yang telah dipersiapkan berkasnya untuk dilaporkan kepada pihak penyidik Kepolisian. Dimana dari hasil pengumpula informasi dan data awal terhadap aktivitas perpajakan di Selayar dalam 2 tahun terakhir disebutkan adanya dugaan kerugian Negara dan kerugian masyarakat. Termasuk adanya praktek petugas pelayanan pajak Selayar yang mirip dengan praktek yang pernah dilakukan gayus. Penarikan pajak dari para wajib pajak sector usaha pertokoan dan usaha dagang yang ditarik langsung oleh 2 oknum petugas pajak selayar ini. Dari sini diduga telah terjadi pembuatan data fiktif yang tentu saja sangat rentan merugikan Negara karena penarikan tersebut atau mungkin ada penyetoran ulang dari para wajib pajak yang tentu saja sangat kental dengan tindak pidana penipuan oleh oknum petugas terhadap para wajib pajak tentunya. Namun kenapa tidak ada upaya hokum formal terhadap kasus ini. Bila alas an pihak berwajib tidak ada laporan maka pimpinan dan seluruh karyawan kantor pajak selayar otomatis akan menjadi tersangka mengetahui terjadinya tindak pidana dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Opsi ketiga adalah melakukan pengembalian kepada para wajib pajak yang telah dirugikan. Bila ini terjadi maka unsure pidana yang kami akan laporkan akan semakin kuat, ujar Arsil.
Saat dilakukan konfirmasi ke kepala kantor pajak selayar, Rahman menjelaskan hamper sama dengan apa yang dijelaskan oleh Arsil bahwa jawaban yang diberikan kepada FPS terkait data jumlah wajib pajak dan jumlah nominal pajak setiap tahun yang ditarik dari wajib pajak selayar tidak diketahui oleh kepala kantor pajak dan diminta menanyakan langsung ke kantor pajak pusat Bulukumba, dengan alas an tidak ada data arsip di Selayar.
Lebih lanjut dalam siaran pers FPS tersebut disebutkan bahwa ini kasus dugaan tindak pidana yang ke 2 tahun 2011 ini yang telah dipersiapkan berkasnya untuk dilaporkan kepada pihak penyidik Kepolisian. Dimana dari hasil pengumpula informasi dan data awal terhadap aktivitas perpajakan di Selayar dalam 2 tahun terakhir disebutkan adanya dugaan kerugian Negara dan kerugian masyarakat. Termasuk adanya praktek petugas pelayanan pajak Selayar yang mirip dengan praktek yang pernah dilakukan gayus. Penarikan pajak dari para wajib pajak sector usaha pertokoan dan usaha dagang yang ditarik langsung oleh 2 oknum petugas pajak selayar ini. Dari sini diduga telah terjadi pembuatan data fiktif yang tentu saja sangat rentan merugikan Negara karena penarikan tersebut atau mungkin ada penyetoran ulang dari para wajib pajak yang tentu saja sangat kental dengan tindak pidana penipuan oleh oknum petugas terhadap para wajib pajak tentunya. Namun kenapa tidak ada upaya hokum formal terhadap kasus ini. Bila alas an pihak berwajib tidak ada laporan maka pimpinan dan seluruh karyawan kantor pajak selayar otomatis akan menjadi tersangka mengetahui terjadinya tindak pidana dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Opsi ketiga adalah melakukan pengembalian kepada para wajib pajak yang telah dirugikan. Bila ini terjadi maka unsure pidana yang kami akan laporkan akan semakin kuat, ujar Arsil.
Saat dilakukan konfirmasi ke kepala kantor pajak selayar, Rahman menjelaskan hamper sama dengan apa yang dijelaskan oleh Arsil bahwa jawaban yang diberikan kepada FPS terkait data jumlah wajib pajak dan jumlah nominal pajak setiap tahun yang ditarik dari wajib pajak selayar tidak diketahui oleh kepala kantor pajak dan diminta menanyakan langsung ke kantor pajak pusat Bulukumba, dengan alas an tidak ada data arsip di Selayar.