Dana DAK Pendidikan SelaarDan Penyaluran Dana Bos TA 2010 Hinggasaat Ini Belum Rampung, Di sinyalir Konsultan Banyak Tahu Terlibat Dalam Pelelangan Proyek Tersebut Sebuah rumah terbakar dijalan W.R Supratman Benteng Selayar, api di duga berasal dari sebuah tungku masak yang tidak dimatikan oleh pemilik rumah. Kerugian di taksir jutaan rupiah, tidak ada korban jiwa Pekerjaan Lapangan Belum Rampung 100%, Panitia Lelang DAK Pendidikan TA 2010 Di Sinyalir Kuat Tidak Melaksanakan Tahapan Survey Rekanan Calon Pemenang" Seorang PNS di pengadilan negeri selayar melaporkan BRI Selayar akibat atm miliknya terdebet tanpa bukti slep yang di tariknya dari mesin anjungan tunai mandiri BRI Selayar Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2011 diperingati Di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan pelaksaan apel Pramuka yang di hadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar sebagai Pembina Upacara Oknum Petugas Jagawana Di Informasikan oleh warga Jinato Kec.Takabonerate Nyaris Tewas Di amuk Massa akibat melakukan pungutan di wilayah tersebut Proyek DAK Pendidikan TA 2010 Selayar dalam pengadaan Buku Dan Alat Peraga belum rampung sementara dana proyek tersebut telah cair dan telah dilaporkan selesai, FPS : hal ini sama saja pembohongan Keluarga korban pembunuhan di Bonto Datara Selayar meminta Proses penyelidikan pihak berwajib atas kematian yang tidak wajar terhadap korban di kebun dengan alasan dipatok ular atau diamuk sapi ternak milik korban di lanjutkan karena Keluarga Korban sampai saat ini masih belum tahu penyebabnya Gadis berusia kurang lebih 19 Tahun berinisial S" asal Desa Jinato Kecamatan Takabonerate Kabupaten Selayar mendapat perawatan medis di Bagian Kebidanan RSUD Selayar (kuret kandungan yang di infokan usia 5 bulan)pada hari Minggu 31/7 lalu mendapat sorotan serius dari pemuka agama di Benteng Selayar Polres Selayar Temukan 2000 liter premium di gudang dalam area agen pertamina Barugaiya Kecamatan Bontomanai Selayar Pemberangkatan Kapal Fery KMP.Belida yang melayari selat selayar dari pelabuhan Pamatata tujuan pelabuhan Bira dengan muatan Bus penumpang dan barang hingga saat ini masih tertahan dipelabuhan Pamatata akibat tingginya gelombang di Selat Selayar dan cuaca buruk yang tidak dapat diprediksi Ratusan Guru dikecamatan Benteng Selayar hingga saat ini belum terima kekurangan 5% gaji mereka yang seharusnya terbayarkan sejak awal tahun 2011 Sebanyak 3 Ruangan di SMK 1 Benteng Selayar di Bonea, terpaksa melakukan proses belajar tanpa bangku dan meja layaknya siswa sekolah lainnya. Siswa terpaksa melantai bersama guru pengajar Hasil GP Sirkuit Laguna Seca Amerika Senin (25/7) 2011, 1. Casey Stoner (Repsol honda),2. Jorge Lorenzo ( Yamaha), 3 Dany Pedrosa (Repsol Honda) sementara The Doctor Valentino Rossy Di urutan ke 6 Forum Peduli Selayar telah menyampaikan kepada pimpinan TNI di jakarta melalui email terkait adanya hal yang bisa saja mencoreng nama TNI di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam permasalahan ketegangan yang terjadi di tengah tengah keluarga Purnawirawan TNI Selayar karena Adanya perintah Dandim untuk mengosongkan lahan perumahan mereka FPS Mendukung pernyataan sikap yang menyayangkan adanya lembaga yang mengetahui atau bisa berkomunikasi dengan buronan pihak berwajib namun tidak melaporkannya FPS: Wakil rakyat selayar malahmendukung kodim untuk biaya dengan menyampaiakn bahwa dewan akan minta kepada Bupati untuk bantu pak Dandim" Hari ini 10 keluarga Purn.TNI mendatangi DPRD Selayar Untuk mengadukan Dandim 1415 Selayar yang dinilai tidak berperasaan Keluarga Purnawirawan TNI Kodim 1415 Selayar yang menerima ancaman rumahnya akan di gusur paksa mendatangi wakil rakyat di DPRD Selayar selanjutnya mengadukan hal tersebut ke Komisi A Kepala Desa Appatanah Kec.Bontosikuyu diperiksa Polsek Bontosikuyu terkait anggaran desa yang di duga fiktif dan anggaran bantuan dari bank dunia Korupsi dengan modus investasi dan kerjasama swasta dengan pemerintah daerah di sinyalir terjadi di kabupaten kepulauan Selayar Keberadaan Kapal latih SMK Kelautan Selayar Dipertanyakan Keberadaannya FPS Siap Layangkan Surat resmi permintaan data kasus dugaan korupsi yang telah diterima oleh penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan negeri Selayar yang hingga saat ini masih dalam penanganan Radio Milik Pemkab Selayar yang didanai oleh APBD Selayar melakukan sejumlah penjualan jasa yang tertuang dalam DPA sejumlah SKPD sehingga diduga kuat telah terjadi duplikasi anggaran yang berbau korupsi

Template Updates

R e d a k s i o n a l

Prakiraan Cuaca

Tabloid Korupsi

Stop Korupsi & Suap Di Indonesia

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia, Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suap bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".

Korupsi dan suap tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit ini. Amar ma’rÅ«f dan nahy munkar menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi dan suap apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap:

1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi dan suap.
Pencegahan korupsi dan suap harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi dan suap adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi dan suap. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi dan suap adalah penyakit kehidupan dan sekarang saatnya mengatakan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia.

2. Keteladanan seorang pemimpin.
Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi dan suap secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi dan suap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi dan suap di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi dan suap yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.

3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap.
Setiap pelaku korupsi dan suap harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi dan suap akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi dan suap itu.

Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. Dan kami sendiri ( Chenk Rahman [CR] ) salut terhadap saudara seo.nodofollow.com dalam upaya untuk mewujudkan negara kita, sehingga bebas dan bersih dari para pelaku korupsi dan suap, melalui Kontes SEO yang mengangkat tema "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".

-------------------------------------------------------------------------------------


KORUPSI SELAYAR


Bantuan Pemukiman Kumuh dari Pemprov Sul-Sel Kepada Warga Miskin Selayar 2010 Dipertanyakan 

FPS : Dugaan Adanya Warga Pemanfaat Fiktif Sementara Kami Telusuri
Sejumlah warga yang mengaku terdaftar sebagai penerima bantuan pemukiman kumuh diwilayah kabupaten kepulauan selayar hingga saat ini masih terus berharap, agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah profensi Sulawesi selatan tersebut. Pasalnya dari informasi yang mereka terima, bahwa bantuan yang dikucurkan dari anggaran pemerintah sulawesi-selatan ini telah mengucur sejak akhir tahun 2010 lalu, namun hingga saat ini disinyalir belumlah rampung. Buktinya banyak laporan dan informasi dari warga yang terdaftar di Kecamatan Bontomatene kami terima, dan semua informasi tersebut rata rata bertanya mengenai hal ini, Ujar ketua FPS, Arsil Ihsan kepada wartawan. Warga terdaftar belum semua dapat menikmati bantuan tersebut sementara dananya telah mengucur, bagaimana ini ?.
Dari hasil pengamatan lapangan, masih banyak warga mengaku hanya mendapat tripblok dan kayu balok saja. mau diapakan barang ini Pak ujar seorang warga injuruia kepada FPS yang kebetulan melintas didaerah tersebut.

Sementara itu dari informasi yang berhasil didapatkan dari pemerintah kabupaten yang menangani bidang sosial dan bantuan ini, menyebutkan bahwa kami tidak mengetahui adanya hal ini, pasalnya pengungjukan pelaksanaannya dilaksanakan di pemerintah tingkat I sehingga kami tidak bisa memberi informasi. Sumber terkait hanya menyebutkan bahwa proyek pemerintah profensi Sulawesi-selatan menyangkut pemberian bantuan pemukiman kumuh ke warga kabupaten kepulauan selayar dianggarkan ratusan juta rupiah yang alokasinya dilaksanakan sebanyak 3 kali. Informasi selanjutnya disebutkan bahwa pelaksananya juga adalah perusahaan lokal yang diarahkan oleh pemerintah terkait dalam hal ini dinas sosial tingkat I dan sumber juga menyebut nama seorang anggota dewan.



Proyek Jalan Lingkar Jampea Selayar Berbau Korupsi

Hingga saat ini hasil pelaksanaan pengerjaan proyek jalan lingkar jampea di kecamatan Pasimasunggu kabupaten kepulauan Selayar masih terus menjadi buah bibir warga. Pasalnya hasil pengerjaan kontraktor dalam proyek tersebut saat ini malah sangat tidak bisa dimanfaatkan oleg warga setempat.  Lebih bagus yang dulu Pak ujar Patta warga Jampea kepada media ini.

Dalam kaitan pelaksanaan proyek dengan nilai puluhan Miliar ini malah pernah menjadi bahan penyelidikan pihak kejaksaan namun hingga saat ini tidak diketahui hasilnya. Menurut sumber, bahwa pelaksana proyek ini adalah orang berpengaruh di Selayar sehingga sangat sulit untuk memulai penyielidikan dan penyidikan.

Dari data dan hasil investigasi FPS yang dipaparkan pada sebuah forum wartawan selayar menyebut angka miliaran kerugian negara dalam proyek tersebut. Dan yang paling sangat menyolok adalah proyek ini tidak sesuai bestek. Sayang seribu sayang, hingga saat ini tidak ada pihak terkait yang berani menyentuh dugaan kasus korupsi miliaran rupiah anggaran negara ini.




======================================================



FPS : KPK Tidak Serius Tangani Laporan Korupsi Kapal Feri KMF. Takabonerate Selayar
MC-I. Hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan hasil klarifikasi KPK terkait laporan Forum Peduli Selayar sejak tahun 2008 lalu. Padahal semua data pendukung telah kami lampirkan termasuk kami telah melakukan upaya menanyakan ke KPK setiap saat, termasuk media di Sulawesi-selatan ini mengangkat judul kasus korupsi dana apbd Selayar tahun 2002/2003 senilai 5,5 Miliar rupiah dalam proyek pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang terjadi mark up dan pemalsuan jeis kapal. Pasalnya yang didatangkan bukan sebuah kapal feri akan tetapi sebuah kapal lct yang telah tenggelam yang diubah wujudnya menjadi kapal feri ,ujar ketua Forum Peduli Selayar.
Lebih lanjut disebutkan bahwa KPK seharusnya mendahulukan laporan kami tersebut, pasalnya imbas dari penyimpangan anggaran yang dilakukan para tersangka dalam hal ini telah menjadi beban utang pada masyarakat selayar dalam hal ini APBD selayar yang menjadi jaminan pelunasan utang dari pembelian kapal feri takabonerate selama hamper 10 tahun anggaran lamanya, sehingga kerugian Negara semakin bertambah hingga kami perkirakan mencapai 12 M.
Dalam keputusan kasasi di MA terhadap tiga tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun namun hingga saat ini belum menjalani putusan tersebut akibat belum di eksekusi oleh Jaksanya. Sementara kapal feri KMF Takabonerate hingga saat ini belum di kembalikan oleh pihak penegak hokum kepada pemerintah Selayar yang juga telah menggugat hal ini secara perdata di PN makasar.
Sangat jelas ini perbuatan korupsi berjamaah oleh penentu kebijakan saat anggaran proyek senilai miliaran ini di gelontorkan. Malah dalam paket pelaksanaan kegiatan ini ada pengalihan fungsi keuangan Negara dalam pembangunan pabrik es dan pembangunan cootage matalalang yang juga menjadi temuan BPK tahun 2004. Kami telah kirimkan ke KPK melalui email hal ini. Kemungkinan kami salah prosudure pelaporan atau memang KPK tidak merespon laporan kami ini, dengan alasan tidak cukup kuat bukti. Entahlah ujar Arsil.
FPS berharap laporan korupsi pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang telah melewati 2 ketua kpk mendapat perhatian serius. (R.22)



=======================================================




Kamis, 09/03/2006 16:37 WIB
Mantan Bupati Selayar Divonis 3 Tahun Penjara
Gunawan Mashar - detikNews

Makassar - Mantan Bupati Selayar, Akib Fatta, divonis 3 tahun penjara dengan denda hukuman Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kamis (9/3/2006). Akib oleh majelis hakim yang diketuai Andi Haedar dinilai terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan Akib segera ditahan. Mendengar putusan hakim, Akib Fatta yang duduk di kursi pesakitan dengan memakai beju batik berwarna coklat terlihat menampakkan muka kecewa. "Saya akan mengajukan banding. Dalam karir saya, saya tidak pernah mencuri," ucap Akib sebelum meninggalkan ruang sidang ketika dihadang oleh sejumlah wartawan. Hukuman 3 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Akib Fattra dengan penjara 4 tahun. Akib Fatta disidangkan lantaran diduga terlibat dalam mark up pembelian kapal Takabenoerate saat ia menjabat sebagai Bupati Selayar, Sulsel pada tahun 2001 lalu. Saat itu pembelian kapal Takabonerate yang menghabiskan duit APBD 2001 sebanyak Rp 5,5 miliar dinilai bermasalah. Pasalnya, jenis kapal yang seharusnya adalah jenis kapal angkutan untuk transportasi antar-pulau, namun kenyataannya kapal yang dibeli adalah jenis angkutan sungai. (nrl/)



--------------------------------------------------------




Kasus Korupsi
Akib Patta Divonis Tiga Tahun Penjara

Makassar, 9 Maret 2006 15:32
Drs HM Akib Patta, mantan Bupati Selayar, dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal motor penyeberangan (KMP) Takabonerate senilai Rp 5,5 miliar. Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, memvonisnya tiga tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.

Seusai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim, yang dipimpin Andi Haedar, SH, langsung memerintahkan penahanan terhadap Akib Patta. Terpidana sebelumnya pernah ditahan di Rutan Makassar pada 12 Desember 2005 hingga 14 Januari 2006.

Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Akib Patta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b UU No31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Akib juga terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bupati Selayar.

Terhukum, kata majelis hakim, terbukti melakukan berbagai tindakan atau kebijakan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada terkait penyertaan saham Pemda pada pihak ketiga sebesar Rp2,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2001 dan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga (PT-SUC) sebesar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2002.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan kapal motor penyeberangan (fery) yang akan menghubungkan Kabupaten Selayar dengan Kabupaten Bulukumba. Pemkab setempat kemudian meminta kepada pihak ketiga untuk mengadakan kapal tersebut.

Pada bulan Maret 2001, Akib yang saat itu menjabat Bupati Selayar, menerima proposal kerjasama dari salah seorang pengusaha angkutan yang bernama Salewang Syamsualang, yang menawarkan proposal kerjasama pendirian perusahaan terbatas (PT) dengan modal sekitar Rp 2,5 miliar dan proposal pengadaan feri dengan modal Rp5,5 miliar kepada Akib.

Penawaran ini langsung disetujui Akib dimana rencana pengadaan kapal feri tersebut tidak melalui panitia lelang dan tanpa melibatkan instansi terkait.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Selayar akan menyertakan modalnya ke dalam PT Selayar Utama Corporation (PT SUC), perusahaan yang didirikan untuk mengadakan dan mengoperasikan kapal Feri Takabonerate tersebut.

Tindakan yang ditempuh Akib ini berdasarkan Perda Kabupaten Selayar No.7/1997 tentang penyertaan modal daerah.

Sebagai tindak lanjut perusahaan tersebut, proposal pengadaan KMF Takabonerate kemudian diusulkan ke DPRD Selayar. Akib Patta pun meminta kepada Ketua DPRD Selayar, Ince Langke untuk merevisi APBD Kabupaten Selayar TA.2001.

Namun permintaan pengadaan KMP Takabonerate ini tidak dilampiri berita acara pembahasan intern/ekstern, studi kelayakan, dan bukti pendukung lainnya.

Selain itu, KMF Takabonerate yang dibeli itu tidak senilai dengan harga yang sesungguhnya kondisi kapal sudah tidak berfungsi lagi atau bekas.

Menanggapi permintaan revisi anggaran, Ketua DPRD Selayar, Ince Langke kemudian menerbitkan SK DPRD Selayar Nomor 22/2001 tentang revisi atau perubahan anggaran tahun 2001.

Atas dasar tersebut, Akib mengeluarkan surat nomor 333/2001 yang memerintahkan pimpinan proyek, Rosman menyetor ke kas daerah Rp 2,5 miliar. Pada 4 Agustus 2001, Akib mengajukan pinjaman daerah ke BPD Sulsel sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengadaan armada lintas penyeberangan Pamatata (Kabupaten Selayar)-Bira (Kab. Bulukumba).

Akibat perbuatan itu, Akib dinyatakan terbukti merugika keuangan negara sekitar Rp5,5 miliar.

Mendengar putusan hakim, Akib Pata langsung menyatakan banding.

"Saya akan ajukan banding, seumur hidup, saya tidak pernah mencuri apalagi bila mencuri uang negara. Apa yang saya lakukan itu hanya untuk kepentingan rakyat, bagaimana memudahkan jalur transportasi yang menghubungkan Kabupatren Selayar dengan Bulukumba," ujarnya yang didampingi kuasa hukumnya Aspah A. Bau, dkk.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Joko Budi dan Yenny Andriyani selama empat tahun penjara. [TMA, Ant] URL: http://gatra.com/2006-03-09/versi_cetak.php?id=92871



==========================================================



Barang Bukti Kasus Korupsi KMF.Takabonerate Selayar,Raib Entah Kemana

Korupsi KMF.Takabonerate Selayar,Raib Entah Kemana
Program Pemberantasan Korupsi Yang Di Dengungkan Oleh Presiden Sby Setidaknya Telah Membuat Para Pelaku Korupsi Seperti Cacing Kepanasan , Di Mana Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Sejumlah Elemen Di Beri Ruang Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pengungkapannya. Namun Sayang, Karena Di Kabupaten Selayar Sulawesi-Selatan Hal Ini Tidak Berjalan Seperti Wilayah Lain Di Indonesia,
Sebutlah Sebuah Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Selayar, Hal Mana Ke Dua Lembaga Tersebut Di Duga Telah Merugikan Daerah Dalam Penyimpangan Anggaran Apbd Selayar Ta.2002, Terkait Pembelian Kapal Feri Km.Takabonerate Sebesar 5,5 M Rupiah , Yang Di Duga Terjadi Mark Up Dalam Pembeliannya,

Dalam Proses Penanganan Kasusnya, Hakim Telah Menvonis Mantan Bupati Selayar Periode 1999/2004, Akib Patta Dan Ketua Dprd Selayar Periode 1999/2004,Ince Langke.Yang Di Laksanakan Di Dua Tempat Persidangan Yang Berbeda, Akib Patta Di Pengadilan Negeri Makassar Dan Ince Langke Ia Di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Tempat Sidang Yang Berbeda, Proses Penanganan Terhadap Ke Duanya Juga Berbeda, Yakni Akib Patta Di Tahan Selama Proses Penyidikan Jaksa Dari Pengadilan Tinggi Makassar Sementara Ince Langke Tidak Di Tahan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain Penanganan Yang Berbeda Putusan Hakim Yang Menangani Juga Berbeda, Di Mana Hakim Pengadilan Negeri Makassar Memvonis Penjara 1 Tahun Penjara Kepada Akib Patta, Selanjutnya Di Bebaskan Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Dibanding Ince Langke Yang Langsung Di Bebaskan Oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Ke Dua Petinggi Kabupaten Selayar Yang Telah Mendapat Vonis Hakim , Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten Selayar Telah Duluan Mendapat Vonis Hakim Pn.Selayar , Ke Tiganya Masing-Masing Mendapatkan Putusan Tiga Tahun Penjara, Namun Hanya 3 Bulan Yang Di Jalani Di Rutan Selayar, Selanjutnya Melakukan Upaya Hukum Untuk Di Tahan Di Luar Rutan Alias Tahanan Kota,Dan Hingga Saat Ini Belum Mendapat Kepastian Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ini . Ke Tiganya Adalah , Jenewali Rahim,S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman Se, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar Dan Direktur Pt.Suc ,Perusahaan Investor Pelaksana Proyek Pembelian Dan Pengoperasian Kapal Feri Km.Takabonerate.

Setelah Sejumlah Proses Hukum Di Laksanakan Untuk Mengungkap Fakta Dari Dugaan Kasus Korupsi 5,5 Miliar Dana Apbd Selayar Ta.2002 , Saat Ini 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Merupakan Panitia Anggaran Dalam Pengadaan Kapal Tersebut , Juga Di Dudukkan Sebagai Terdakwa, Namun Sayang Sekali Dalam Proses Hukum Yang Di Laksanakan Terkesan Hanya Sandiwara Belaka, Bisa Di Bayangkan Ketika 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Ini , Saat Ini Kembali Menduduki Pantia Anggaran Periode 2004/2009, Malahj Di Antaranya Ada Yang Mendududki Ketua Komisi Di Dprd Selayar. Akibatnya Proses Persidangan Pun Tersendat. Hal Ini Di Buktikan Dengan Panjangnya Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Selayar, Hingga Mencapai 35 Kali Sidang , Di Mana Sebagaian Besar Persidangan Hanya Di Agendakan Sebagai Sidang Tertunda Yang Tentu Saja Sangat Tidak Sesuai Dengan Peradilan Di Negeri Ini. Yang Menjadi Pertanyaan Kenapa Aparat Penegak Hukum Kita Tidak Tegas Kepada Sembilan Terdakwa Dengan Memberikan Penahanan Atau Memberikan Sangsi Jika Tidak Mengikuti Persidangan. Malah Dari Fakta Hukum Yang Ada Di Setiap Proses Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Apbd Selayar Ini , Barang Bukti Sebuah Kapal Feri Km Takabonerate Tidak Pernah Di Hadirkan Atau Tercatat Dalam Pengananan Hakim , Namun Kapal Milik Pemerintah Dan Masyarakat Ini , Di Kontrakkan Dan Di Operasikan Tanpa Di Ketahui Kemana Hasil Dan Siapa Yang Mengoperasikannya. Ketika Penulis Menanyakan Kepada Jpu, Aji Sukartaji Sh. Malah Berkelit Dan Membanarkan Namun Menurutnya Hal Ini Adalah Kebijakan Dari Atas.

Proses Persidangan Dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Apbd Selayar Sebesar 5,5 Rupiah Dari Pembelian Kapal Feri Km Takabonerate Hingga Saat Ini Masih Berlanjut, Namun Hasil Persidangannya Boleh Di Kata Telah Di Ketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Selayar , Yakni Tidak Ada Persoalan”” , Baik Yang Telah Menjadi Terdakwa” Tidak Berupaya Hukum Untuk Pengembalian Nama Baiknya Setelah Mendapat Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan , Di Kaitkan Dengan Kedudukannya Sebagai Pejabat Publik Yang Telah Rusak Namanya Karena Di Duga Melakukan Korupsi Maupun Upaya Lainnya Untuk Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya, Agar Masyarakat Tidak Merasa Di Bohongi Dengan Apa Yang Mereka Dengar Dan Lihat Selama Ini. Yang Paling Penting Adalah “ Kemana Kapal Km Taka Bonerate Yang Selayar Telah Beli Di Pulau Jawa” Dan Kalau Memang Kapal Itu Bukan Milik Selayar , Lantas Kemana Dan Siapa Yang Menggunakan Dana Apbd Selayar Ta.2002 Sebesar 5,5 M, Tersebut ??

Penulis Kemudian Berusaha Menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Sejak Tahun 2006 Yang Telah Berganti Sebanyak 2 Kali, Namun Jawaban Yang Sama Di Lontarkan Oleh Kepala Kejaksaan Lama Dan Baru, Begitupun Dengan Sejumlah Hakim Yang Lama Dan Yang Baru , Atau Mungkin Karena Mereka Tidak Merasakan Beban Utang Daerah Yang Harus Di Bayarkan Dari Apbd Selayar Hingga Saat Ini .

Mungkin Dengan Di Muatnya Tulisan Ini, Semua Yang Terkait Dan Yang Berwenang Bisa Memberikan Masukan Dan Dorongan Serta Bantuan Agar Kiranya Penegak Hukum Di Bumi Tanadoang Selayar Dapat Lebih Tegas Dalam Menjalankan Amanah Undang-Undang. Bukan Malah Sebaliknya Ketika Membaca Tulisan Ini Kemudian Mendapat Celah Untuk Mendapatkan Kesempatan. Arsil Ihsan



========================================================




FPS Desak Penarikan Kembali KM. Takabonerate

Ketua Forum Peduli Selayar kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan sejumlah dugaan kasus korupsi ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Pertanyaan diajukannya melalui telepon selular Kapolres setempat hari Selasa (6/10).

Usai mempertanyakan pertanyaan tersebut kepada jajaran aparat Kepolisian, Ketua FPS bersama sejumlah anggotanya, kembali mempertanyakan hal serupa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Selayar, Sulsel yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Selayar di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Ketua FPS mendesak Kejari Selayar untuk segera melakukan Eksekusi terhadap barang bukti kapal feri KM.Takabonberate yang terakhir kali disebut-sebut berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama Kejari Selayar menjelaskan, “surat perintah eksekusi terhadap obyek yang barang bukti dimaksud, sebelumnya telah disampaikan kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun sayang sekali, selama ini aparat Kejaksaan Negeri Selayar terbentur pada kendala pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi barang bukti KM. Takabonerate. “Sementara ini, kami masih menunggu harus menantikan turunnya kucuran dana dari atas”,tandasnya.

Ditemui wartawan terkait hasil perbincangannya dengan Kejari Kepulauan Selayar, Ketua FPS mengungkapkan, pertemuan ini berlatar belakang rasa keprihatinan FPS, bila Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan kembali mengucurkan anggaran bernilai besar dari APBD kabupaten untuk kemudian bisa mengembalikan kapal yang hingga saat ini tidak pernah di nikmati manfaatnya oleh masyarakat Selayar.

Padahal, pembelian kapal ini telah berimbas menimbulkan beban utang terhadap pemerintah kabupaten yang harus ditalangi melalui dana APBD Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini dengan nilai kurang lebih dari 5,5 M rupiah.

Selain mendesak eksekusi terhadap barang bukti KM. Takabonerate, Ketua FPS, Arsil Ihsan, juga turut mempertanyakan hasil pemeriksaan dugaan mark up atas proyek pengadaan tiang listrik di daerah berjuluk Bumi Tanadoang tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, Kejari Selayar melontarkan, “pemeriksaan kasus pengadaan tiang listrik yang turut melibatkan putra Bupati Kepulauan Selayar, Ir. Kadafi Syahrir sebagai saksi ini, tidak dilakukan di Selayar. Akan tetapi, kasusnya digulirkan di Kejati Sulselbar.

Lebih jauh, mantan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pelecehan nama baik Mantan Kapolda Sulselbar, yang mendudukkan Upi Asmaranda itu menjelaskan, dirinya baru menjabat Kejari Selayar.

Tak heran, kalau sejumlah dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Selayar yang di pertanyakan FPS belum banyak yang di ketahuinya. Termasuk, dugaan penyimpangan dalam Proyek DAK Pendidikan 2005,sampai tahun 2008. Berikut, Dugaan kasus korupsi pada proyek Alkes tahun 2008.

Disusul, proyek pengadaan tiang listrik dan proyek percetakan sawah baru di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur, yang total anggrannnya hampir mencapai 30 Miliar Rupiah. Belum lagi kalau persoalan ini harus dipertambahkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana APBD sejak tahun 2003 hingga tahun 2009 yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.

Arsyil menandaskan, dengan banyaknya dugaan kebocoran keuangan Negara di Kabupaten Kepulauan Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini, maka kerugian Negara dipastikan mencapai puluhan bahkan ratusan Miliar Rupiah.

Terlebih lagi, saat penyidikan diarahkan pada sejumlah proyek APBN dibidang perhubungan, sebut saja diantaranya, kasus pembangunan dermaga, pelabuhan rakyat dan bandara. Termasuk didalamnya, proyek penyaluran dana BOS dan dugaan penyimpangan pada pengadaan buku DAK tahun 2007 sampai tahun 2008.

Terakhir, Arsyil juga menyebut-nyebut adanya indikasi korupsi pada penganggaran proyek jembatan metro dan jalan lingkar di Pulau Jampea serta pengadaan kendaraan dinas DPRD Selayar, pengadaan kapal dinas perikanan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembukaan areal lahan sawah baru di Pulau Jampea.(tim)



=============================================================



FPS : Desak Kejari Selayar Eksekusi Takabonerate Dan Pertanyakan Dugaan Mark Up Pengadaan Tiang
Kajari Selayar : Kami Masih Kesulitan Pembiayaan Dan Tiang Listrik Wewenang Kejati Sul-Selbar

 Setelah mempertanyakan sejumlah hasil pemeriksaan dugaan kasus korupsi ke pihak Kepolisian Selayar melalui telepon selular Kapolres Selasa 6/10, Ketua FPS bersama sejumlah tim investigasi FPS kemudian menuju kantor Kejaksaan negeri Selayar. Ketua FPS, Arsil Ihsan menemui langsung kepala Kejaksaan negeri selayar di ruang kerjanya. FPS mendesak kejari selayar untuk segera melakukan Eksekusi terhadap barang bukti kapal feri Km.Takabonberate yang di informasikan berada di probolinggo jatim. Sejumlah pertanyaan di luncurkan ke kejari selayar yang kemudian menjawab, bahwa surat perintah eksekusi terhadap obyek yang di pertanyakan oleh FPS telah di lakukan kepada JPU dan telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten selayar terkait hal ini. Namun yang di pertegas oleh kepala kejaksaan negeri selayar, adalah hal pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Kami masih menunggu dana Ujar Kejari Selayar kepada Ketua FPS di Ruang kerjanya. Mengenai adanya pembiayaan, ketua FPS sangat prihatin karena pemerintah kabupaten kepulauan selayar tentu akan mengeluarkan anggaran daerah lagi untuk kapal yang hingga saat ini tidak di nikmati oleh masyarakat selayar padahal pembelian kapal ini, telah menanggung beban utang bagi APB Selayar sejak tahun 2003 hingga saat ini lebih dari 5,5 M rupiah.

FPS,melalui ketuanya Arsil Ihsan, kemudian meminta hasil pemeriksaan dugaan mark up atas proyek pengadaan tiang listrik, namun mendapat jawaban dari kajari selayar, bahwa pemeriksaannya, bukan di selayar tapi di kejati sulselbar, termasuk memberikan penjelasan bahwa dirinya menjabat kejari selayar, baru menjabat kejari selayar, sehingga kasus kasus dugaan korupsi apbd selayar yang di pertanyakan FPS belum di ketahuinya. Diantaranya, Dugaan penyimpangan dalam Proyek DAK Pendidikan 2007, 2008, Dugaan Kasus Korupsi dalam Proyek Alkes 2008, Proyek Pengadaan Tiang Listrik dan Proyek Pembuatan Sawah Jampea yang bila di total anggrannnya maka dari semua proyek ini mencapai 30 Miliar Rupiah. Belum lagi informasi mengenai kasus dugaan penyimpangan dana APBD sejak tahun 2003 hingga tahun 2009 yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.

Di perkirakan kebocoran keuangan Negara di kabupaten selayar sejak tahun 2003 hingga saat ini mencapai puluhan bahkan seratusan Miliar Rupiah termasuk sejumlah proyek proyek APBN dibidang perhubungan, diantaranya Dermaga dan Bandara, di bidang pendidikan adalah penyaluran dana BOS dan penyimpangan pengadaan buku DAK 2007 dan 2008, penggaran proyek jembatan metro dan jalan lingkar jampea serta pengadaan kendaraan dinas DPRD Selayar, pengadaan kapal dinas perikanan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembuakaan lahan sawah baru jampea.




=====================================================




Kasus Korupsi
Akib Patta Divonis Tiga Tahun Penjara

Makassar, 9 Maret 2006 15:32
Drs HM Akib Patta, mantan Bupati Selayar, dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal motor penyeberangan (KMP) Takabonerate senilai Rp 5,5 miliar. Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, memvonisnya tiga tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.

Seusai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim, yang dipimpin Andi Haedar, SH, langsung memerintahkan penahanan terhadap Akib Patta. Terpidana sebelumnya pernah ditahan di Rutan Makassar pada 12 Desember 2005 hingga 14 Januari 2006.

Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Akib Patta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b UU No31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Akib juga terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bupati Selayar.

Terhukum, kata majelis hakim, terbukti melakukan berbagai tindakan atau kebijakan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada terkait penyertaan saham Pemda pada pihak ketiga sebesar Rp2,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2001 dan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga (PT-SUC) sebesar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2002.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan kapal motor penyeberangan (fery) yang akan menghubungkan Kabupaten Selayar dengan Kabupaten Bulukumba. Pemkab setempat kemudian meminta kepada pihak ketiga untuk mengadakan kapal tersebut.

Pada bulan Maret 2001, Akib yang saat itu menjabat Bupati Selayar, menerima proposal kerjasama dari salah seorang pengusaha angkutan yang bernama Salewang Syamsualang, yang menawarkan proposal kerjasama pendirian perusahaan terbatas (PT) dengan modal sekitar Rp 2,5 miliar dan proposal pengadaan feri dengan modal Rp5,5 miliar kepada Akib.

Penawaran ini langsung disetujui Akib dimana rencana pengadaan kapal feri tersebut tidak melalui panitia lelang dan tanpa melibatkan instansi terkait.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Selayar akan menyertakan modalnya ke dalam PT Selayar Utama Corporation (PT SUC), perusahaan yang didirikan untuk mengadakan dan mengoperasikan kapal Feri Takabonerate tersebut.

Tindakan yang ditempuh Akib ini berdasarkan Perda Kabupaten Selayar No.7/1997 tentang penyertaan modal daerah.

Sebagai tindak lanjut perusahaan tersebut, proposal pengadaan KMF Takabonerate kemudian diusulkan ke DPRD Selayar. Akib Patta pun meminta kepada Ketua DPRD Selayar, Ince Langke untuk merevisi APBD Kabupaten Selayar TA.2001.

Namun permintaan pengadaan KMP Takabonerate ini tidak dilampiri berita acara pembahasan intern/ekstern, studi kelayakan, dan bukti pendukung lainnya.

Selain itu, KMF Takabonerate yang dibeli itu tidak senilai dengan harga yang sesungguhnya kondisi kapal sudah tidak berfungsi lagi atau bekas.

Menanggapi permintaan revisi anggaran, Ketua DPRD Selayar, Ince Langke kemudian menerbitkan SK DPRD Selayar Nomor 22/2001 tentang revisi atau perubahan anggaran tahun 2001.

Atas dasar tersebut, Akib mengeluarkan surat nomor 333/2001 yang memerintahkan pimpinan proyek, Rosman menyetor ke kas daerah Rp 2,5 miliar. Pada 4 Agustus 2001, Akib mengajukan pinjaman daerah ke BPD Sulsel sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengadaan armada lintas penyeberangan Pamatata (Kabupaten Selayar)-Bira (Kab. Bulukumba).

Akibat perbuatan itu, Akib dinyatakan terbukti merugika keuangan negara sekitar Rp5,5 miliar.

Mendengar putusan hakim, Akib Pata langsung menyatakan banding.

"Saya akan ajukan banding, seumur hidup, saya tidak pernah mencuri apalagi bila mencuri uang negara. Apa yang saya lakukan itu hanya untuk kepentingan rakyat, bagaimana memudahkan jalur transportasi yang menghubungkan Kabupatren Selayar dengan Bulukumba," ujarnya yang didampingi kuasa hukumnya Aspah A. Bau, dkk.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Joko Budi dan Yenny Andriyani selama empat tahun penjara. [TMA, Ant]




=============================================




Calon Terkait Kasus Korupsi Ikut Daftar
Tanggal : 21 Apr 2005
Sumber : Kompas.com

Prakarsa Rakyat - Makasar, Proses pendaftaran pemilihan kepala

daerah di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan diramaikan dengan pendaftar yang sedang dalam

penyidikan terkait dugaan korupsi dan juga anggota TNI dan polisi aktif.

Hal itu dikatakan Ketua

Komisi Pemilihan Umum Sulsel Aidir Amin Daud, anggota KPU Sulsel M Darwis, dan Ketua KPU Bulukumba

Sahruni Haris yang dihubungi terpisah di Makassar, Selasa (19/4). Ketiganya mengatakan, sejauh ini tak ada

masalah dengan hal tersebut.

Di Sulsel, 10 kabupaten melaksanakan pilkada 27 Juni sudah

diramaikan dengan pendaftaran kandidat. Di Kabupaten Gowa, Selayar, dan Bulukumba, ada pendaftar yang

sedang dalam proses penyidikan kejaksaan karena terkait dugaan korupsi dan lainnya berstatus anggota

TNI/polisi aktif.

Di Kabupaten Selayar, Ince Langke, mantan Ketua DPRD Selayar, sedang dalam

penyidikan Kejaksaan Negeri Selayar dalam kasus dugaan korupsi KM Takabonerate. Ince Langke mendaftar

sebagai calon bupati yang diusung Partai Golkar. Di Kabupaten Gowa, Ikhsan Yasin Limpo, anggota DPRD Sulsel

yang terkait dugaan korupsi DPRD Sulsel Rp 18,3 miliar, juga mendaftar sebagai calon bupati melalui Partai

Persatuan Demokrasi Kebangsaan.

Di Bulukumba, A Muttamar Mattotorang, mantan Wakil Ketua DPRD

Bulukumba yang juga Ketua Partai Golkar Bulukumba, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba

atas dugaan korupsi asuransi anggota DPRD Bulukumba sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk TNI dan polisi

aktif, Kabupaten Bulukumba sudah menerima pendaftaran Kolonel TNI M Syukri Sappewali, Kepala Perbekalan

dan Angkutan Kodam VII/Wirabuana. Syukri diusung PDI-P, PKB, dan PBB. Sementara di Tana Toraja, kandidat

yang merupakan anggota polisi aktif dicalonkan oleh PDI-P untuk jabatan bupati adalah Jeremia SP.



"Untuk tersangka atau orang yang terlibat kasus apa pun, ada aturan yang mengatakan bahwa yang

tidak boleh mendaftar adalah orang yang sedang dituntut atau yang menerima putusan penjara di atas lima

tahun. Jadi sepanjang masih tersangka atau putusannya di bawah lima tahun, tidak ada masalah. Sementara

untuk anggota TNI aktif atau PNS, itu kewenangan KPU masing-masing kota atau kabupaten," kata M Darwis.

(ren)



===================================================



2 Bebas, 3 Ngambang , 9 Menunggu
Km Taka Bonerate Entah Di Mana, Kpk Mana Gigimu ?

Program Pemberantasan Korupsi Yang Di Dengungkan Oleh Presiden Sby Setidaknya Telah Membuat Para Pelaku Korupsi Seperti Cacing Kepanasan , Di Mana Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Sejumlah Elemen Di Beri Ruang Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pengungkapannya. Namun Sayang, Karena Di Kabupaten Selayar Sulawesi-Selatan Hal Ini Tidak Berjalan Seperti Wilayah Lain Di Indonesia,
Sebutlah Sebuah Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Selayar, Hal Mana Ke Dua Lembaga Tersebut Di Duga Telah Merugikan Daerah Dalam Penyimpangan Anggaran Apbd Selayar Ta.2002, Terkait Pembelian Kapal Feri Km.Takabonerate Sebesar 5,5 M Rupiah , Yang Di Duga Terjadi Mark Up Dalam Pembeliannya,

Dalam Proses Penanganan Kasusnya, Hakim Telah Menvonis Mantan Bupati Selayar Periode 1999/2004, Akib Patta Dan Ketua Dprd Selayar Periode 1999/2004,Ince Langke.Yang Di Laksanakan Di Dua Tempat Persidangan Yang Berbeda, Akib Patta Di Pengadilan Negeri Makassar Dan Ince Langke Ia Di Pengadilan Negeri Selayar.
Selain Tempat Sidang Yang Berbeda, Proses Penanganan Terhadap Ke Duanya Juga Berbeda, Yakni Akib Patta Di Tahan Selama Proses Penyidikan Jaksa Dari Pengadilan Tinggi Makassar Sementara Ince Langke Tidak Di Tahan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain Penanganan Yang Berbeda Putusan Hakim Yang Menangani Juga Berbeda, Di Mana Hakim Pengadilan Negeri Makassar Memvonis Penjara 1 Tahun Penjara Kepada Akib Patta, Selanjutnya Di Bebaskan Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Dibanding Ince Langke Yang Langsung Di Bebaskan Oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Ke Dua Petinggi Kabupaten Selayar Yang Telah Mendapat Vonis Hakim , Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten Selayar Telah Duluan Mendapat Vonis Hakim Pn.Selayar , Ke Tiganya Masing-Masing Mendapatkan Putusan Tiga Tahun Penjara, Namun Hanya 3 Bulan Yang Di Jalani Di Rutan Selayar, Selanjutnya Melakukan Upaya Hukum Untuk Di Tahan Di Luar Rutan Alias Tahanan Kota,Dan Hingga Saat Ini Belum Mendapat Kepastian Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ini . Ke Tiganya Adalah , Jenewali Rahim,S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman Se, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar Dan Direktur Pt.Suc ,Perusahaan Investor Pelaksana Proyek Pembelian Dan Pengoperasian Kapal Feri Km.Takabonerate.
Setelah Sejumlah Proses Hukum Di Laksanakan Untuk Mengungkap Fakta Dari Dugaan Kasus Korupsi 5,5 Miliar Dana Apbd Selayar Ta.2002 , Saat Ini 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Merupakan Panitia Anggaran Dalam Pengadaan Kapal Tersebut , Juga Di Dudukkan Sebagai Terdakwa, Namun Sayang Sekali Dalam Proses Hukum Yang Di Laksanakan Terkesan Hanya Sandiwara Belaka, Bisa Di Bayangkan Ketika 9 Anggota Dprd Selayar Periode 1999/2004 Yang Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Ini , Saat Ini Kembali Menduduki Pantia Anggaran Periode 2004/2009, Malahj Di Antaranya Ada Yang Mendududki Ketua Komisi Di Dprd Selayar. Akibatnya Proses Persidangan Pun Tersendat. Hal Ini Di Buktikan Dengan Panjangnya Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Selayar, Hingga Mencapai 35 Kali Sidang , Di Mana Sebagaian Besar Persidangan Hanya Di Agendakan Sebagai Sidang Tertunda Yang Tentu Saja Sangat Tidak Sesuai Dengan Peradilan Di Negeri Ini. Yang Menjadi Pertanyaan Kenapa Aparat Penegak Hukum Kita Tidak Tegas Kepada Sembilan Terdakwa Dengan Memberikan Penahanan Atau Memberikan Sangsi Jika Tidak Mengikuti Persidangan. Malah Dari Fakta Hukum Yang Ada Di Setiap Proses Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Apbd Selayar Ini , Barang Bukti Sebuah Kapal Feri Km Takabonerate Tidak Pernah Di Hadirkan Atau Tercatat Dalam Pengananan Hakim , Namun Kapal Milik Pemerintah Dan Masyarakat Ini , Di Kontrakkan Dan Di Operasikan Tanpa Di Ketahui Kemana Hasil Dan Siapa Yang Mengoperasikannya. Ketika Penulis Menanyakan Kepada Jpu, Aji Sukartaji Sh. Malah Berkelit Dan Membanarkan Namun Menurutnya Hal Ini Adalah Kebijakan Dari Atas.

Proses Persidangan Dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Apbd Selayar Sebesar 5,5 Rupiah Dari Pembelian Kapal Feri Km Takabonerate Hingga Saat Ini Masih Berlanjut, Namun Hasil Persidangannya Boleh Di Kata Telah Di Ketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Selayar , Yakni Tidak Ada Persoalan”” , Baik Yang Telah Menjadi Terdakwa” Tidak Berupaya Hukum Untuk Pengembalian Nama Baiknya Setelah Mendapat Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan , Di Kaitkan Dengan Kedudukannya Sebagai Pejabat Publik Yang Telah Rusak Namanya Karena Di Duga Melakukan Korupsi Maupun Upaya Lainnya Untuk Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya, Agar Masyarakat Tidak Merasa Di Bohongi Dengan Apa Yang Mereka Dengar Dan Lihat Selama Ini. Yang Paling Penting Adalah “ Kemana Kapal Km Taka Bonerate Yang Selayar Telah Beli Di Pulau Jawa” Dan Kalau Memang Kapal Itu Bukan Milik Selayar , Lantas Kemana Dan Siapa Yang Menggunakan Dana Apbd Selayar Ta.2002 Sebesar 5,5 M, Tersebut ??
Penulis Kemudian Berusaha Menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Sejak Tahun 2006 Yang Telah Berganti Sebanyak 2 Kali, Namun Jawaban Yang Sama Di Lontarkan Oleh Kepala Kejaksaan Lama Dan Baru, Begitupun Dengan Sejumlah Hakim Yang Lama Dan Yang Baru , Atau Mungkin Karena Mereka Tidak Merasakan Beban Utang Daerah Yang Harus Di Bayarkan Dari Apbd Selayar Hingga Saat Ini .

Mungkin Dengan Di Muatnya Tulisan Ini, Semua Yang Terkait Dan Yang Berwenang Bisa Memberikan Masukan Dan Dorongan Serta Bantuan Agar Kiranya Penegak Hukum Di Bumi Tanadoang Selayar Dapat Lebih Tegas Dalam Menjalankan Amanah Undang-Undang. Bukan Malah Sebaliknya Ketika Membaca Tulisan Ini Kemudian Mendapat Celah Untuk Mendapatkan Kesempatan.


Penulis . :Arsil Ihsan .
Alamat : Jln. Mkr Bonto.No 20 Benteng Selayar.
No.Contac : 085242097000.



==================================================




KPK Diminta Periksa Kasus KM Takabonerate –
Arsil Ihsan: Kapal Sudah Raib
MAKASSAR, Upeks---Forum Peduli Selayar (FPS) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Selayar 2003, dalam pembelian Kapal Ferry KM Takabonerate senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif periode 1999-2004.Laporan FPS, 1 Juli 2008, diterima oleh Bagian Penerimaan Laporan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romo, yang diserahkan H Didik Daryanto.
Menurut Ketua Forum Peduli Selayar, Arzil Ihsan, saat jumpa pers di Restoran Miramar Jl Boulevard Rabu (2/7) dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan Kapal Takabonerate, memunculkan sebuah proses hukum 2004 lalu, yang menjadikan mantan Bupati selayar HM Akib Patta, menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selama menjadi tersangka HM Akib Patta, sempat ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, kemudian dikeluarkan Kejaksaan Tinggi dengan status tahanan kota Makassar. Selanjutnya menjalani persidangan di PN Makassar dengan mendapat putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Bupati dengan putusan dua tahun penjara, kemudian pengacara HM Akib mengajukan banding, sampai saat ini, belum mendapat keputusan hukum pasti dari Mahkamah Agung RI.
Bersamaan dengan sidang mantan Bupati di PN Makassar, di PN Selayar juga digelar sidang yang sama, yakni sidang penyalahgunaan wewenang terhadap Kabag Ekonomi Pemkab Selayar Rosman SE, yang diduga terlibat dalam proyek investasi penanaman modal Kabupaten Selayar Djenewali Rahim yang juga dijadikan tersangka JPU dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain pejabat juga Direktur PT Selayar Utama Coorp (SUC) Drs Salewan Samsualam dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Selayar oleh pihak penyidik. Hakim Pemgadilan selayar juga mendudukkan mantan anggota DPRD periode 1999/2004 sebanyak 14 orang, mereka dijadikan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Selayar.
Lanjut dia, Kapal Takabonerate, hingga saat ini, tidak diketahui rimbanya, harga pembelian, proyek investasi pengadaan Kapal Ferry dengan penyertaan modal Pemkab Selayar, tapi melakukan akad kredit di Bank BPD Sulsel, jaminannya tidak diketahui sama sekali. Persoalannya disini, proses hukum sudah berjalan, namun semuanya diputuskan tidak ada yang terbukti, kapal hilang, miliaran uang masyarakat Selayar dalam APBD lenyap, lantas siapa yang paling bertanggungjawab.
Kian berlarut-larutnya persoalan Kapal Takabonerate, yang dinilai tidak ada kejelasan sama sekali, maka Forum Peduli Selayar, secara resmi melaporkan ke KPK.Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menindak lanjuti kasus itu yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, A Hamka SH, saat dihubungi ponselnya mengatakan, tidak tahu menahu persoalan itu, dengan alasan yang menangani kasusnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, "Jadi silahkan tanyakan di Kejati," unjarnya. (Al Ullah Ashar)




===============================================================



2 BEBAS, 3 NGAMBANG , 9 MENUNGGU
KM TAKA BONERATE ENTAH DI MANA ?

PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DI DENGUNGKAN OLEH PRESIDEN SBY SETIDAKNYA TELAH MEMBUAT PARA PELAKU KORUPSI SEPERTI CACING KEPANASAN , DI MANA DALAM PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI SEJUMLAH ELEMEN DI BERI RUANG UNTUK IKUT BERPARTISIPASI DALAM PENGUNGKAPANNYA. NAMUN SAYANG, KARENA DI KABUPATEN SELAYAR SULAWESI-SELATAN HAL INI TIDAK BERJALAN SEPERTI WILAYAH LAIN DI INDONESIA,
SEBUTLAH SEBUAH KASUS DUGAAN KORUPSI YANG MELIBATKAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF KABUPATEN SELAYAR, HAL MANA KE DUA LEMBAGA TERSEBUT DI DUGA TELAH MERUGIKAN DAERAH DALAM PENYIMPANGAN ANGGARAN APBD SELAYAR TA.2002, TERKAIT PEMBELIAN KAPAL FERI KM.TAKABONERATE SEBESAR 5,5 M RUPIAH , YANG DI DUGA TERJADI MARK UP DALAM PEMBELIANNYA,

DALAM PROSES PENANGANAN KASUSNYA, HAKIM TELAH MENVONIS MANTAN BUPATI SELAYAR PERIODE 1999/2004, AKIB PATTA DAN KETUA DPRD SELAYAR PERIODE 1999/2004,INCE LANGKE.YANG DI LAKSANAKAN DI DUA TEMPAT PERSIDANGAN YANG BERBEDA, AKIB PATTA DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DAN INCE LANGKE IA DI PENGADILAN NEGERI SELAYAR.
SELAIN TEMPAT SIDANG YANG BERBEDA, PROSES PENANGANAN TERHADAP KE DUANYA JUGA BERBEDA, YAKNI AKIB PATTA DI TAHAN SELAMA PROSES PENYIDIKAN JAKSA DARI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR SEMENTARA INCE LANGKE TIDAK DI TAHAN OLEH JAKSA DARI KEJAKSAAN NEGERI SELAYAR. SELAIN PENANGANAN YANG BERBEDA PUTUSAN HAKIM YANG MENANGANI JUGA BERBEDA, DI MANA HAKIM PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MEMVONIS PENJARA 1 TAHUN PENJARA KEPADA AKIB PATTA, SELANJUTNYA DI BEBASKAN OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI SELATAN, DIBANDING INCE LANGKE YANG LANGSUNG DI BEBASKAN OLEH PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR.

SELAIN KE DUA PETINGGI KABUPATEN SELAYAR YANG TELAH MENDAPAT VONIS HAKIM , TIGA PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR TELAH DULUAN MENDAPAT VONIS HAKIM PN.SELAYAR , KE TIGANYA MASING-MASING MENDAPATKAN PUTUSAN TIGA TAHUN PENJARA, NAMUN HANYA 3 BULAN YANG DI JALANI DI RUTAN SELAYAR, SELANJUTNYA MELAKUKAN UPAYA HUKUM UNTUK DI TAHAN DI LUAR RUTAN ALIAS TAHANAN KOTA,DAN HINGGA SAAT INI BELUM MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI INI . KE TIGANYA ADALAH , JENEWALI RAHIM,S.SOS, KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN SELAYAR, ROSMAN SE, KEPALA BAGIAN EKONOMI PEMKAB SELAYAR DAN DIREKTUR PT.SUC ,PERUSAHAAN INVESTOR PELAKSANA PROYEK PEMBELIAN DAN PENGOPERASIAN KAPAL FERI KM.TAKABONERATE.


SETELAH SEJUMLAH PROSES HUKUM DI LAKSANAKAN UNTUK MENGUNGKAP FAKTA DARI DUGAAN KASUS KORUPSI 5,5 MILIAR DANA APBD SELAYAR TA.2002 , SAAT INI 9 ANGGOTA DPRD SELAYAR PERIODE 1999/2004 YANG MERUPAKAN PANITIA ANGGARAN DALAM PENGADAAN KAPAL TERSEBUT , JUGA DI DUDUKKAN SEBAGAI TERDAKWA, NAMUN SAYANG SEKALI DALAM PROSES HUKUM YANG DI LAKSANAKAN TERKESAN HANYA SANDIWARA BELAKA, BISA DI BAYANGKAN KETIKA 9 ANGGOTA DPRD SELAYAR PERIODE 1999/2004 YANG MENJADI TERDAKWA DALAM KASUS INI , SAAT INI KEMBALI MENDUDUKI PANTIA ANGGARAN PERIODE 2004/2009, MALAHJ DI ANTARANYA ADA YANG MENDUDUDKI KETUA KOMISI DI DPRD SELAYAR. AKIBATNYA PROSES PERSIDANGAN PUN TERSENDAT. HAL INI DI BUKTIKAN DENGAN PANJANGNYA PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SELAYAR, HINGGA MENCAPAI 35 KALI SIDANG , DI MANA SEBAGAIAN BESAR PERSIDANGAN HANYA DI AGENDAKAN SEBAGAI SIDANG TERTUNDA YANG TENTU SAJA SANGAT TIDAK SESUAI DENGAN PERADILAN DI NEGERI INI. YANG MENJADI PERTANYAAN KENAPA APARAT PENEGAK HUKUM KITA TIDAK TEGAS KEPADA SEMBILAN TERDAKWA DENGAN MEMBERIKAN PENAHANAN ATAU MEMBERIKAN SANGSI JIKA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN. MALAH DARI FAKTA HUKUM YANG ADA DI SETIAP PROSES PERSIDANGAN KASUS DUGAAN KORUPSI APBD SELAYAR INI , BARANG BUKTI SEBUAH KAPAL FERI KM TAKABONERATE TIDAK PERNAH DI HADIRKAN ATAU TERCATAT DALAM PENGANANAN HAKIM , NAMUN KAPAL MILIK PEMERINTAH DAN MASYARAKAT INI , DI KONTRAKKAN DAN DI OPERASIKAN TANPA DI KETAHUI KEMANA HASIL DAN SIAPA YANG MENGOPERASIKANNYA. KETIKA PENULIS MENANYAKAN KEPADA JPU, AJI SUKARTAJI SH. MALAH BERKELIT DAN MEMBANARKAN NAMUN MENURUTNYA HAL INI ADALAH KEBIJAKAN DARI ATAS.

PROSES PERSIDANGAN DARI DUGAAN KASUS KORUPSI DANA APBD SELAYAR SEBESAR 5,5 RUPIAH DARI PEMBELIAN KAPAL FERI KM TAKABONERATE HINGGA SAAT INI MASIH BERLANJUT, NAMUN HASIL PERSIDANGANNYA BOLEH DI KATA TELAH DI KETAHUI OLEH MASYARAKAT KABUPATEN SELAYAR , YAKNI TIDAK ADA PERSOALAN”” , BAIK YANG TELAH MENJADI TERDAKWA” TIDAK BERUPAYA HUKUM UNTUK PENGEMBALIAN NAMA BAIKNYA SETELAH MENDAPAT VONIS BEBAS DARI SEGALA TUNTUTAN , DI KAITKAN DENGAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK YANG TELAH RUSAK NAMANYA KARENA DI DUGA MELAKUKAN KORUPSI MAUPUN UPAYA LAINNYA UNTUK MELURUSKAN PERSOALAN YANG SEBENARNYA, AGAR MASYARAKAT TIDAK MERASA DI BOHONGI DENGAN APA YANG MEREKA DENGAR DAN LIHAT SELAMA INI. YANG PALING PENTING ADALAH “ KEMANA KAPAL KM TAKA BONERATE YANG SELAYAR TELAH BELI DI PULAU JAWA” DAN KALAU MEMANG KAPAL ITU BUKAN MILIK SELAYAR , LANTAS KEMANA DAN SIAPA YANG MENGGUNAKAN DANA APBD SELAYAR TA.2002 SEBESAR 5,5 M, TERSEBUT ??
PENULIS KEMUDIAN BERUSAHA MENGHUBUNGI KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SELAYAR SEJAK TAHUN 2006 YANG TELAH BERGANTI SEBANYAK 2 KALI, NAMUN JAWABAN YANG SAMA DI LONTARKAN OLEH KEPALA KEJAKSAAN LAMA DAN BARU, BEGITUPUN DENGAN SEJUMLAH HAKIM YANG LAMA DAN YANG BARU , ATAU MUNGKIN KARENA MEREKA TIDAK MERASAKAN BEBAN UTANG DAERAH YANG HARUS DI BAYARKAN DARI APBD SELAYAR HINGGA SAAT INI .

MUNGKIN DENGAN DI MUATNYA TULISAN INI, SEMUA YANG TERKAIT DAN YANG BERWENANG BISA MEMBERIKAN MASUKAN DAN DORONGAN SERTA BANTUAN AGAR KIRANYA PENEGAK HUKUM DI BUMI TANADOANG SELAYAR DAPAT LEBIH TEGAS DALAM MENJALANKAN AMANAH UNDANG-UNDANG. BUKAN MALAH SEBALIKNYA KETIKA MEMBACA TULISAN INI KEMUDIAN MENDAPAT CELAH UNTUK MENDAPATKAN KESEMPATAN.


PENULIS . :ARSIL IHSAN .
ALAMAT : JLN. MKR BONTO.NO 20 BENTENG SELAYAR.



=================================================



KPK Diminta Periksa Kasus KM Takabonerate

MAKASSAR, Upeks---Forum Peduli Selayar (FPS) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Selayar 2003, dalam pembelian Kapal Ferry KM Takabonerate senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif periode 1999-2004.Laporan FPS, 1 Juli 2008, diterima oleh Bagian Penerimaan Laporan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romo, yang diserahkan H Didik Daryanto.

Menurut Ketua Forum Peduli Selayar, Arzil Ihsan, saat jumpa pers di Restoran Miramar Jl Boulevard Rabu (2/7) dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan Kapal Takabonerate, memunculkan sebuah proses hukum 2004 lalu, yang menjadikan mantan Bupati selayar HM Akib Patta, menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selama menjadi tersangka HM Akib Patta, sempat ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, kemudian dikeluarkan Kejaksaan Tinggi dengan status tahanan kota Makassar. Selanjutnya menjalani persidangan di PN Makassar dengan mendapat putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Bupati dengan putusan dua tahun penjara, kemudian pengacara HM Akib mengajukan banding, sampai saat ini, belum mendapat keputusan hukum pasti dari Mahkamah Agung RI.
Bersamaan dengan sidang mantan Bupati di PN Makassar, di PN Selayar juga digelar sidang yang sama, yakni sidang penyalahgunaan wewenang terhadap Kabag Ekonomi Pemkab Selayar Rosman SE, yang diduga terlibat dalam proyek investasi penanaman modal Kabupaten Selayar Djenewali Rahim yang juga dijadikan tersangka JPU dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain pejabat juga Direktur PT Selayar Utama Coorp (SUC) Drs Salewan Samsualam dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Selayar oleh pihak penyidik. Hakim Pemgadilan selayar juga mendudukkan mantan anggota DPRD periode 1999/2004 sebanyak 14 orang, mereka dijadikan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Selayar.
Lanjut dia, Kapal Takabonerate, hingga saat ini, tidak diketahui rimbanya, harga pembelian, proyek investasi pengadaan Kapal Ferry dengan penyertaan modal Pemkab Selayar, tapi melakukan akad kredit di Bank BPD Sulsel, jaminannya tidak diketahui sama sekali. Persoalannya disini, proses hukum sudah berjalan, namun semuanya diputuskan tidak ada yang terbukti, kapal hilang, miliaran uang masyarakat Selayar dalam APBD lenyap, lantas siapa yang paling bertanggungjawab.
Kian berlarut-larutnya persoalan Kapal Takabonerate, yang dinilai tidak ada kejelasan sama sekali, maka Forum Peduli Selayar, secara resmi melaporkan ke KPK.Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menindak lanjuti kasus itu yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, A Hamka SH, saat dihubungi ponselnya mengatakan, tidak tahu menahu persoalan itu, dengan alasan yang menangani kasusnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, "Jadi silahkan tanyakan di Kejati," unjarnya. (Al Ullah Ashar)



===================================================




FPS Desak Penarikan Kembali KM. Takabonerate & Penuntasan Dugaan Kasus Korupsi Di Bumi Tanadoang Selayar

Ketua Forum Peduli Selayar kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan sejumlah dugaan kasus korupsi ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Pertanyaan diajukannya melalui telepon selular Kapolres setempat hari Selasa (6/10).

Usai mempertanyakan pertanyaan tersebut kepada jajaran aparat Kepolisian, Ketua FPS bersama sejumlah anggotanya, kembali mempertanyakan hal serupa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Selayar, Sulsel yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Selayar di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Ketua FPS mendesak Kejari Selayar untuk segera melakukan Eksekusi terhadap barang bukti kapal feri KM.Takabonberate yang terakhir kali disebut-sebut berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama Kejari Selayar menjelaskan, “surat perintah eksekusi terhadap obyek yang barang bukti dimaksud, sebelumnya telah disampaikan kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun sayang sekali, selama ini aparat Kejaksaan Negeri Selayar terbentur pada kendala pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi barang bukti KM. Takabonerate. “Sementara ini, kami masih menunggu harus menantikan turunnya kucuran dana dari atas”,tandasnya.

Ditemui wartawan terkait hasil perbincangannya dengan Kejari Kepulauan Selayar, Ketua FPS mengungkapkan, pertemuan ini berlatar belakang rasa keprihatinan FPS, bila Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan kembali mengucurkan anggaran bernilai besar dari APBD kabupaten untuk kemudian bisa mengembalikan kapal yang hingga saat ini tidak pernah di nikmati manfaatnya oleh masyarakat Selayar.

Padahal, pembelian kapal ini telah berimbas menimbulkan beban utang terhadap pemerintah kabupaten yang harus ditalangi melalui dana APBD Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini dengan nilai kurang lebih dari 5,5 M rupiah.

Selain mendesak eksekusi terhadap barang bukti KM. Takabonerate, Ketua FPS, Arsil Ihsan, juga turut mempertanyakan hasil pemeriksaan dugaan mark up atas proyek pengadaan tiang listrik di daerah berjuluk Bumi Tanadoang tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, Kejari Selayar melontarkan, “pemeriksaan kasus pengadaan tiang listrik yang turut melibatkan putra Bupati Kepulauan Selayar, Ir. Kadafi Syahrir sebagai saksi ini, tidak dilakukan di Selayar. Akan tetapi, kasusnya digulirkan di Kejati Sulselbar.

Lebih jauh, mantan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pelecehan nama baik Mantan Kapolda Sulselbar, yang mendudukkan Upi Asmaranda itu menjelaskan, dirinya baru menjabat Kejari Selayar.

Tak heran, kalau sejumlah dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Selayar yang di pertanyakan FPS belum banyak yang di ketahuinya. Termasuk, dugaan penyimpangan dalam Proyek DAK Pendidikan 2005,sampai tahun 2008. Berikut, Dugaan kasus korupsi pada proyek Alkes tahun 2008.

Disusul, proyek pengadaan tiang listrik dan proyek percetakan sawah baru di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur, yang total anggrannnya hampir mencapai 30 Miliar Rupiah. Belum lagi kalau persoalan ini harus dipertambahkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana APBD sejak tahun 2003 hingga tahun 2009 yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.

Arsyil menandaskan, dengan banyaknya dugaan kebocoran keuangan Negara di Kabupaten Kepulauan Selayar, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini, maka kerugian Negara dipastikan mencapai puluhan bahkan ratusan Miliar Rupiah.

Terlebih lagi, saat penyidikan diarahkan pada sejumlah proyek APBN dibidang perhubungan, sebut saja diantaranya, kasus pembangunan dermaga, pelabuhan rakyat dan bandara. Termasuk didalamnya, proyek penyaluran dana BOS dan dugaan penyimpangan pada pengadaan buku DAK tahun 2007 sampai tahun 2008.

Terakhir, Arsyil juga menyebut-nyebut adanya indikasi korupsi pada penganggaran proyek jembatan metro dan jalan lingkar di Pulau Jampea serta pengadaan kendaraan dinas DPRD Selayar, pengadaan kapal dinas perikanan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembukaan areal lahan sawah baru di Pulau Jampea.(tim)




=======================================================




Pernyataan Sikap Atas Vonis Akib Patta

Kisahnya berawal dari aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Kabupaten Selayar yang sempat menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Selayar beberapa tahun lalu (sekitar Tahun 1996/1997) yang menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Selayar yang waktu itu dijabat HM Akib Patta memasuki masa-masa akhir jabatannya.

Sebagai Bupati, Akib Patta yang merasa prihatin dengan nasib masyarakatnya akibat tidak adanya alat transportasi Laut yang memadai untuk memperlancar arus tranportasi dari Selayar ke Makassar membuat bupati dan DPRD mengambil sikap untuk menyetujui desakan masyarakat mengadakan Kapal Motor berupa Ferry.
Dari pertemuan yang cukup alot di DPRD disepakatilah untuk medirikan Perusahaan Daerah yang bisa mengakomodir rencana pengadaan Fery tersebut. Maka ditunjuklah Kepala Kantor Penanaman Modal Selayar, Jenewali Rahim dan Kabag. Perekonomian Pemkab Selayar, Rosman SE mewakili Pemkab. Selayar untuk bersama-sama PT Selayar Utama Corporation (PT SUC) yang dipimpin Salewang Syamsu Alam untuk menjajaki alat transportasi yang diinginkan.
Namun demikian, dalam perjalanannya, bukan hanya mereka bertiga (Jenewali, Rosman, dan Salewang, red) yang pergi mensurvey rencana pengadaan Fery tersebut, karena ternyata di DPRD disepakati sekitar delapan orang wakil rakyat ikut serta mensurvey Alat Transportasi tersebut. Akhirnya, jadilah KMP. Takabonerate yang ternyata kapal bekas yang pernah karam kemudian direnovasi dengan biaya yang cukup tinggi untuk bisa dijadikan KMP.Takabonerate.
Namun demikian karena kebutuhan masyarakat yang mendesak adanya alat transportasi Selayar-Makassar, maka tidak ada jalan lain bagi Pemkab. selayar untuk menolak keberadaan KMP. Takabonerate yang diadakan PT.SUC dari hasil pinjaman Pemkab. Selayar di BPD Selayar sekitar Rp3,5 milyar ditambah Rp1,5 milyar dari APBD Selayar sebagai penyertaan saham Pemkab. Selayar ditambah rencana modal dari PT SUC (Salewang, red) sekitar Rp500 juta.
Tapi ternyata desakan masyarakat Selayar demi kemudahan tranbsportasi tersebut berdampak pada terjadinya tindak pidana korupsi oleh pengelola PT SUC, yang justeru menjerumuskan Sang Bupati Bersih tersebut menurut penilaian sebagian besar masyarakat Selayar dan hampir se-Sulsel itu terpaksa harus merasakan getirnya hidup di dalam bui, meskipun tidak se-sen-pun dari dana pengadaan KMP. Takabonerate itu yang dinikmatinya.
Sebagai putera Selayar, dan juga Mantan Pengurus Gerakan Mahasiswa Pelajar Tanadoang (GEMPITA) Selayar, Agus Patra, SH, yang sekarang menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) GEMPITA SULSEL, ketika datang langsung ke Kantor Redaksi Upeks Hari Minggu (12/3), merasa apa yang telah dilakukan Pihak Kejaksaan Maupun Pengadilan yang telah memasukkan Akib Patta ke Sel dan menjatuhkan Vonis selama tiga tahun sebagai tindakan yang diskriminatif dan kurang mempertimbangkan aspek hukum yang lain.
Agus juga merasa yakin rencana banding yang akan dilakukan HM Akib Patta, akan dimenangkannya. Karena apapun alasannya, dan siapa pun pejabat saat itu, pasti akan melakukan hal yang sama untuk membuktikan kecintaan dan kedekatannya pada masyarakat yang dipimpinnya. Hanya saja, memang kebaikan Pak Akib Patta ternyata telah disalahgunakan oknum tertentu yang membuat beliau jadi korban Takabonerate.
Oleh karena itu, Agus berharap agar JPU dan Hakim dan menangani Kasus ini bisa lebih memperluas aspek hukum yang menjadi kajian dalam melakukan putusan sehingga tidak terjadi penganiayaan terhadap orang-orang sbenarnya tidak layak dikenai sanksi hukum, apatah lagi dalam kasus korupsi.
Selain itu, makna korupsi yang sesungguhnya harus tepat diarahkan pada sasaran yang tepat, bukannya pada orang yang hanya karena kelengahannya memperkaya orang lain, kemudian ditetapkan atau dijadikan tersangka sebagai pelaku korupsi, sementara tidak sepeser-pun uang kerugian negara yang dinikmatinya. Seharusnya konteks korupsi harus jelas bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menikmati uang atau apapun yang menyebabkan adanya kerugian negara. (Zulkarnain Hamson)



=========================================================================



KPK Diminta Periksa Kasus KM Takabonerate

Forum Peduli Selayar (FPS) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Selayar 2003, dalam pembelian Kapal Ferry KM Takabonerate senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif periode 1999-2004.Laporan FPS, 1 Juli 2008, diterima oleh Bagian Penerimaan Laporan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romo, yang diserahkan H Didik Daryanto.

Menurut Ketua Forum Peduli Selayar, Arzil Ihsan, saat jumpa pers di Restoran Miramar Jl Boulevard Rabu (2/7) dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan Kapal Takabonerate, memunculkan sebuah proses hukum 2004 lalu, yang menjadikan mantan Bupati selayar HM Akib Patta, menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Selama menjadi tersangka HM Akib Patta, sempat ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, kemudian dikeluarkan Kejaksaan Tinggi dengan status tahanan kota Makassar. Selanjutnya menjalani persidangan di PN Makassar dengan mendapat putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Bupati dengan putusan dua tahun penjara, kemudian pengacara HM Akib mengajukan banding, sampai saat ini, belum mendapat keputusan hukum pasti dari Mahkamah Agung RI.
Bersamaan dengan sidang mantan Bupati di PN Makassar, di PN Selayar juga digelar sidang yang sama, yakni sidang penyalahgunaan wewenang terhadap Kabag Ekonomi Pemkab Selayar Rosman SE, yang diduga terlibat dalam proyek investasi penanaman modal Kabupaten Selayar Djenewali Rahim yang juga dijadikan tersangka JPU dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain pejabat juga Direktur PT Selayar Utama Coorp (SUC) Drs Salewan Samsualam dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Selayar oleh pihak penyidik. Hakim Pemgadilan selayar juga mendudukkan mantan anggota DPRD periode 1999/2004 sebanyak 14 orang, mereka dijadikan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Selayar.
Lanjut dia, Kapal Takabonerate, hingga saat ini, tidak diketahui rimbanya, harga pembelian, proyek investasi pengadaan Kapal Ferry dengan penyertaan modal Pemkab Selayar, tapi melakukan akad kredit di Bank BPD Sulsel, jaminannya tidak diketahui sama sekali. Persoalannya disini, proses hukum sudah berjalan, namun semuanya diputuskan tidak ada yang terbukti, kapal hilang, miliaran uang masyarakat Selayar dalam APBD lenyap, lantas siapa yang paling bertanggungjawab.
Kian berlarut-larutnya persoalan Kapal Takabonerate, yang dinilai tidak ada kejelasan sama sekali, maka Forum Peduli Selayar, secara resmi melaporkan ke KPK.Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menindak lanjuti kasus itu yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, A Hamka SH, saat dihubungi ponselnya mengatakan, tidak tahu menahu persoalan itu, dengan alasan yang menangani kasusnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, "Jadi silahkan tanyakan di Kejati," unjarnya. (Al Ullah Ashar)




========================================================



Bupati Selayar Sulawesi Selatan Ditahan

TEMPO Interaktif, Makassar: Akib Patta, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan ditahan. Penahanan dalam rangka menjalani pemeriksaan itu, lantaran bupati tersebut diduga akan menghilangkan bukti dalam kasus korupsi.

Akib menjalani pemeriksaan hampir sembilan. Ia disangka terlibat kasus korupsi pembelian kapal feri Takabonerate senilai Rp 5,5 miliar. Kabupaten Selayar berjarak sekitar 130 km dari Makassar.

Usai diperiksa, Akib dijemput aparat Kepolisian Resort Kota Makassar Timur untuk dibawa ke rutan. Di dampingi pengacara Ali Abbas, ia kemudian dititipkan di blok D penjara. "Saya tidak mengambil uang," ujarnya pendek.

Akib menumpang mobil Kijang. Ia diantar Kepala Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Mahfud Mannan. Seluruh tim penyidik juga ikut mengantarnya, antara lain Nurny Farahyanti, Muhammad Yusuf.

Akib dituduh terlibat dalam pembelian kapal feri Takabonerate pada 2002. Dalam APBD Selayar, pembelian feri dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar. Belakangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Selayar ternyata membeli kapal jenis landing craft tank buatan 1994, bukan kapal feri.


Irmawati-Tempo News Room


======================================================

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Kapal Feri Takabonerate Selayar
“Pak SBY Dan Pak Komisioner KPK,” Tolong Kembalikan Kapal Kami Ke Kepulauan Selayar”
Program pemberantasan korupsi yang di dengungkan oleh presiden SBY setidaknya telah membuat para pelaku korupsi seperti cacing kepanasan , dimana dalam pengungkapan kasus korupsi sejumlah elemen di beri ruang untuk ikut berpartisipasi dalam pengungkapannya. Namun sayang, karena di kabupaten selayar sulawesi-selatan hal ini tidak berjalan seperti wilayah lain diIndonesia,
Sebutlah sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif kabupaten selayar, hal mana ke dua lembaga tersebut di duga telah merugikan daerah dalam penyimpangan anggaran apbd selayar TA .2002, terkait pembelian kapal feri km.takabonerate sebesar 5,5 m rupiah , yang di duga terjadi mark up dalam pembeliannya,
Dalam proses penanganan kasusnya, hakim telah menvonis mantan bupati selayar periode 1999/2004, akib patta dan ketua dprd selayar periode 1999/2004,ince langke.yang di laksanakan di dua tempat persidangan yang berbeda, akib patta di pengadilan negeri makassar dan ince langke ia di pengadilan negeri selayar.
Selain tempat sidang yang berbeda, proses penanganan terhadap ke duanya juga berbeda, yakni akib patta di tahan selama proses penyidikan jaksa dari pengadilan tinggi makassar sementara ince langke tidak ditahan oleh jaksa dari kejaksaan negeri selayar. Selain penanganan yang berbeda putusan hakim yang menangani juga berbeda, dimana hakim pengadilan negeri makassar memvonis penjara 1 tahun penjara kepada akib patta, selanjutnya dibebaskan oleh pengadilan tinggi sulawesi selatan, dibanding ince langke yang langsung di bebaskan oleh putusan hakim pengadilan negeri selayar.
Selain ke dua petinggi kabupaten selayar yang telah mendapat vonis hakim , tiga pejabat pemerintah kabupaten selayar telah duluan mendapat vonis hakim pn.selayar , ketiganya masing-masing mendapatkan putusan tiga tahun penjara, namun hanya 3 bulan yang di jalani di rutan selayar, selanjutnya melakukan upaya hukum untuk di tahan diluar rutan alias tahanan kota,dan hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi ini . Ke tiganya adalah , jenewali rahim,s.sos, kepala dinas perindustrian selayar, rosman se, kepala bagian ekonomi pemkab selayar dan direktur pt.suc ,perusahaan investor pelaksana proyek pembelian dan pengoperasian kapal feri km.takabonerate.
Setelah sejumlah proses hukum dilaksanakan untuk mengungkap fakta dari dugaan kasus korupsi 5,5 miliar dana apbd selayar ta.2002 , saat ini 9 anggota dprd selayar periode 1999/2004 yang merupakan panitia anggaran dalam pengadaan kapal tersebut , juga didudukkan sebagai terdakwa, namun sayang sekali dalam proses hukum yang dilaksanakan terkesan hanya sandiwara belaka, bisa di bayangkan ketika 9 anggota dprd selayar periode 1999/2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini , saat ini kembali menduduki pantia anggaran periode 2004/2009, malahj di antaranya ada yang menduduki ketua komisi di dprd selayar. Akibatnya proses persidangan pun tersendat. Hal ini di buktikan dengan panjangnya proses persidangan di pengadilan negeri selayar, hingga mencapai 35 kali sidang , di mana sebagaian besar persidangan hanya di agendakan sebagai sidang tertunda yang tentu saja sangat tidak sesuai dengan peradilan di negeri ini. Yang menjadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum kita tidak tegas kepada sembilan terdakwa dengan memberikan penahanan atau memberikan sangsi jika tidak mengikuti persidangan. Malah dari fakta hukum yang ada disetiap proses persidangan kasus dugaan korupsi apbd selayar ini , barang bukti sebuah kapal feri km takabonerate tidak pernah di hadirkan atau tercatat dalam pengananan hakim , namun kapal milik pemerintah dan masyarakat ini , dikontrakkan dan dioperasikan tanpa diketahui kemana hasil dan siapa yang mengoperasikannya. Ketika penulis menanyakan kepada jpu, aji sukartaji sh. Malah berkelit dan membanarkan namun menurutnya hal ini adalah kebijakan dari atas.
Proses persidangan dari dugaan kasus korupsi dana apbd selayar sebesar 5,5 rupiah dari pembelian kapal feri km takabonerate hingga saat ini masih berlanjut, namun hasil persidangannya boleh di kata telah di ketahui oleh masyarakat kabupaten selayar , yakni tidak ada persoalan”” , baik yang telah menjadi terdakwa” tidak berupaya hukum untuk pengembalian nama baiknya setelah mendapat vonis bebas dari segala tuntutan , dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pejabat publik yang telah rusak namanya karena diduga melakukan korupsi maupun upaya lainnya untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya, agar masyarakat tidak merasa dibohongi dengan apa yang mereka dengar dan lihat selama ini. Yang paling penting adalah “ kemana kapal km taka bonerate yang selayar telah beli di pulau jawa” dan kalau memang kapal itu bukan milik selayar , lantas kemana dan siapa yang menggunakan dana apbd selayar ta.2002 sebesar 5,5 m, tersebut ?? perlu digaris bawahi bahwa atas pembeliannya maka masyarakat selayar melalui apbd setiap tahunnya terpaksa menanggung utang bunga bank dan beban cicilan pembayaran kepada Bank BPD Sul-Sel yang di taksir telah mencapai 2 kali lipat dari kredit yang di ambil oleh investor jadi jadian yang di ketahui oleh pemimpin pemkab selayar atas persetujuan pimpinan dprd selayar.
Sejak tahun 2006 lalu penulis berusaha menghubungi kepala kejaksaan negeri selayar sejak yang telah berganti sebanyak 2 kali, selanjutnya pada tahun 2009 dan pada bulan oktober tahun ini, penulis masih menanyaka perihal perkara ini ke kajari kepulauan selayar termasuk dimana keberadaan barang bukti kapal feri yang di beli dari uang rakyat selayar tersebut berada namun di jawab dengan jawaban yang juga memelas dengan menyebut dari mana kami bisa mendapatkan dana eksekusi , sementara saya belum menjadi kejari saat itu, ujar kejari kepulauan selayar 2010 kepada penulis. Jawaban yang sama dilontarkan oleh kepala kejaksaan lama dan baru, begitupun dengan sejumlah hakim yang lama dan yang baru , atau mungkin karena mereka tidak merasakan beban utang daerah yang harus di bayarkan dari apbd selayar hingga saat ini.
Forum Peduli Selayar telah melakukan berbagai upaya dalam mencoba berbuat untuk menyelamatkan asset orang selayar, berupa sebuah kapal LCT yang di ubah menjadi kapal feri jadi jadian dengan membawa perkara ini ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dengan sejumlah data pendukung termasuk temuan BPK dan temuan BPKP. KPK sempat melakukan upaya proses klarifikasi ke kejaksaan namun hingga saat ini belum di ketahui ujung pangkal perkembangan kasusnya. Padahal masyarakat selayar sangat berharap agar hal ini segera mendapat bantuan penanganan dari para komisionernya. Ataukan semua yang terlibat di dalam kasus ini adalah orang kuat dan tidak bisa tersentuh “?????”
Mungkin dengan dimuatnya tulisan ini, semua yang terkait dan yang berwenang bisa memberikan masukan dan dorongan serta bantuan agar kiranya penegak hukum di bumi tanadoang kepualaun selayar sulawesi-selatan dapat lebih tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Bukan malah sebaliknya ketika membaca tulisan ini kemudian mendapat celah untuk mendapatkan kesempatan”.
Penulis : arsil ihsan.
Kontak : 081 241 92 7000

http://www.kpk.go.id
Diposkan oleh WARTA KORUPSI INDONESIA



================================================================



Vonis Bebas, Surga Bagi Koruptor

JUMLAH kasus tindak pidana korupsi yang divonis bebas di Sulsel, khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sungguh mencengangkan. Dari puluhan kasus yang bergulir di pengadilan, hampir semuanya divonis bebas. Kalau pun ada yang tidak divonis bebas, itu hanya "mencari" tumbal.

Sederetan kasus dugaan korupsi sejak 2006 silam tak mampu memenjarakan terdakwa. Mulai dari kasus pengadaan dan pengoperasian armada penyeberangan KM Takabonerate Pamatata-Bira tahun anggaran 2002 di Selayar yang menyeret Ince Langke dan HM Akib Patta yang kasusnya di sidangkan di PN Selayar, kasus RPU Soppeng yang menyeret Park Kye Soon dan Harta Sanjaya, serta kasus pelepasan aset gudang farmasi di Makassar yang membawa HB Amiruddin Maula ke kursi pesakitan.

Bukan hanya itu. Kasus tanah Pasar Tanete yang menyeret M Arief (Ketua DPRD Bulukumba), kasus Korupsi PT Telkom senilai Rp 44,9 miliar yang menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom, Koesprawoto, mantan ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto dan mantan Deputi Kadivre VII Eddy Sarwono, juga berakhir dengan bebas.

Kasus lainnya, seperti kasus korupsi dana APBD Tator 2003-2004 Rp 630 juta yang melibatkan CL Palimbong, pun divonis bebas 9 September 2008 di PN Makassar. Terakhir adalah vonis bebas mantan bupati Luwu, Basmin Mattayang, mantan sekda Luwu, Baso Gani, serta 27 anggota dewan dalam kasus dana APBD 2004 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Yang mengherankan, sebab menurut praktisi hukum, Abraham Samad, data dan bukti persidangan sesuai pemahaman hukumnya, layak dihukum. Harusnya divonis bersalah. "Ending kasus korupsi di Sulsel ini, khususnya di PN Makassar sangat memprihatinkan. PN Makassar paling gampang memvonis bebas para koruptor," katanya, Minggu, 5 April di kediamannya.

Menurut dia, vonis bebas ini disebabkan sebagian besar hakim, khususnya di PN Makassar diintervensi oleh kekuasaan dan duit. "Jika vonis bebas menuai protes, itu wajar. Terus terang, dibandingkan daerah lain, PN Makassar adalah surga bagi koruptor. Begitu koruptor masuk, dia bisa memprediksi bebas dengan duit.

Beda ketika mereka diperhadapkan atau disidang di peradilan Tipikor. Pasti diprediksi hukumannya berat. Di Makassar hampir seratus persen bebas. Khusus kasus terakhir, yakni memvonis bebas Basmin, itu melukai perasaan keadilan masyarakat. Tidak pantas bebas.

Makanya, kalau hakim masih punya nurani, ke depan, termasuk kasus Zain Katoe, itu tidak ada lagi vonis bebas. Puncuri ayam tidak ada yang lolos, kok korupsi bisa lolos," ujarnya. Untuk hakim yang "rajin" memvonis bebas terdakwa, ia juga berharap diperiksa Komisi Yudisial dan hakim pengawas di MA. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kalau ternyata terbukti hakim ini menerima suap, menurutnya, harus disanksi berat. Harus dipecat. Juga harus bertanggung jawab secara pidana. Diajukan ke persidangan karena menerima suap. Tidak boleh hanya sanksi administrasi.

Terkait jaksa, ia menilai memang bukan rahasia umum jika kerap terjadi tawar menawar tuntutan. Terdakwa bisa membayar sehingga tak dituntut berat. Mulai proses penyidikan atau tingkat awal hingga penuntutan disetting sehingga banyak celah di pengadilan hakim memvonis bebas. "Saya melihat hakim begitu mudah melepas pejabat dan para koruptor berduit banyak," katanya.

Soal banyaknya vonis bebas di Sulsel dan PN Makassar secara khusus, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas juga mengakui sangat mengejutkan. "Kalau sampai 90 persen, itu angka mengejutkan. Itu menjadi cerminan putusan itu profesional atau tidak. Itu perlu dilakukan eksaminasi mulai dari BAP hingga proses peradilan," katanya.

Sementara Direktur LP Sibuk, Djusman AR mengatakan, vonis bebas hampir seluruh kasus memunculkan tanda tanya besar. Ia malah menyebut adanya indikasi jaksa asal-asalan membuat dakwaan. Hanya mengejar kuantitas kasus, bukan kualitas. "Jadi sama saja buang-buang uang negara. Makanya kita desak Kajati memeriksa JPU yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya. Harus ditelusuri, kenapa banyak vonis bebas," katanya.

"Harapan terakhir kita adalah kasus Zain Katoe. Kalau lolos lagi berarti proses peradilan kita sakit. Sebab dibandingkan kasus lain, modus operandi kasus ini sangat jelas. Baik perbuatan melawan hukum maupun upaya memperkaya diri dan merugikan negara. Ini akan menjadi barometer terakhir melihat komitmen jaksa dan hakim," tambahnya.

Tak hanya vonis bebas, ia juga mengkritisi kelambanan dan tidak jelasnya proses sejumlah kasus. Ia menyebut kasus PDAM, mulai asuransi Rp 9 miliar hingga biaya tamu Rp 6,2 miliar. Khusus untuk dua kasus ini, Kajati Sulsel, Mahfud Mannang menyebut sudah dihentikan penyidikannya. (Fajar)



=========================================================


Stop Korupsi dan Suap di Indonesia

Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suap bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".
Korupsi dan suap tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit ini. Amar ma’rÅ«f dan nahy munkar menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi dan suap apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap:
1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi dan suap.
Pencegahan korupsi dan suap harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi dan suap adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi dan suap. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi dan suap adalah penyakit kehidupan dan sekarang saatnya mengatakan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia.
2. Keteladanan seorang pemimpin.
Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi dan suap secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi dan suap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi dan suap di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi dan suap yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.
3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap.
Setiap pelaku korupsi dan suap harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi dan suap akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi dan suap itu.
Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. Dan kami sendiri ( Chenk Rahman [CR] ) salut terhadap saudara seo.nodofollow.com dalam upaya untuk mewujudkan negara kita, sehingga bebas dan bersih dari para pelaku korupsi dan suap, melalui Kontes SEO yang mengangkat tema "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".


=============================================================


Mungkinkah Ada Bendahara Akan Beralasan Menjadi Korban Hipnotis ?”
Terkait Belum Terungkapnya Kasus Yang Menimpa Bendahara Diknas Selayar yang Sampai Saat ini Belum Terungkap .

FPS : Belum Ada Keterangan Pelapor Dan Bukti Yang Menguatkan Raibnya Ratusan Juta Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Selayar Akibat Bendahara Di Hipnotis Penjahat.

Hingga saat ini sejumlah suara suara sumbang terkait kasus Hipnotis terhadap bendahara Diknas Kepulauan Selayar yang menyebabkan terlambatnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru di kabupaten Selayar masih terus terdengar menjadi bahan perbincangan. malah obrola telah berkembang menjadi tidak bisanya polisi mengungkap kasus tersebut. Yang mengherankan karena setelah pemeriksaan pihak kepolsian secara marathon tidak ditemukan adanya indikasi kuat terjadi praktek kejahatan melalui ilmu serat jiwa tersebut. malah setelah pemeriksaan terungkap bahwa ternyata sang bendahara telah mengalami hal semacam ini sebanyak 5 kali di lima tempat. hal ini terungkap dari penuturan K sang bendahara Diknas Selayar saat diambil keterangannya di mapolres Selayar. K sang bendahara adalah juga istri dari seorang anggota Dprd Selayar aktif saat ini. Malah ada sejumlah pemerhati dan aktivisi Selayar menuding bahwa keterangan danfakta hasil pemeriksaan sangat tidak masuk akal bila terjadi kasus hipnotis terhadap dirinya.
Sigit S, jurubicara FPS malah menyebutkan bahwa bila aparat atau pemeriksa K sedikit lebih ketat maka semua kebohongan atas kejadia hipnotis ini dapat terungkap. Bila benar maksudnya, ujar Sigit S.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa kejadian ini makin rumit karena lemahnya kesaksian. Yang kuat malah indikasi terjadinya tindak pidana lain.

Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, bahwa hasil pengambilan keterangan pihak berwajib juga ditemukan keganjilan bahwa ada batu yang diperlihatkan kepada pemeriksa, namun tidak diketahui apa maksudnya. Dari hasil pengembangan informasi mengenai hipnotis yang menjadi alasan K bendahara Diknas Selayar yang menyebabkan Raibnya Ratusan juta dana negara untuk pembayaran sertifikasi guru dalam tanggungjawabnya akan digantinya, sementara ada juga informasi bahwa telah berlangsung ltt terkait kasus ini. Dimana bertemu antara pihak berwajib, Suami K, dan Bupati yang turun langsung mermberika apresiasi terhadap musibah yang menimpa jajaranya apalagi mengakibatkan terhambatnya proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru.


=====================================================



Mahasiswa Desak Kejati Periksa Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Prajabatan Selayar 2008/2009

Aksi Mahasiswa  Selatan Selatan Anti Korupsi kembali turun melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Kajati Sulselbar dimakassar kamis (24/2). Aksi  berakhir setelah tuntutan mahasiswa yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengusut dugaan penyimpangan anggaran dana APBD Selayar dalam pelaksanaan prajabatan cpns Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2009 kurang lebih semiliar segera endapat pemeriksaan pihak kejati Sulselbar.
Sebelum diterima  oleh pihak Kejaksaan, mahasiswa selatan selatan ini melakukan orasi seputar gerakan mahasiswa selatan selatan anti korupsi yang mencium adanya sinyaliran penyimpangan anggaran Negara setiap tahunnya dalam pelaksanaan prajabatan cpns di kabupaten kepulauan selayar .. namun hanya tahun 2008 dan 2009 yang menurut mereka memiliki dasar kuat secara hukum formal untuk proses dimulainya pemeriksaan dugaan kasus korupsi.
Mahasiswa juga mengacu pada hasil pemeriksaan BPK terkait hal ini, senilai kurang lebih enam ratus juta rupiah. Dimana dalam penyediaan  makan-minum dalam pelaksanaannya kepala BKD dinilai tidak melakukan proses penyediaan barang dan jasa seperti yang tertuang dalam keppres terkait hal ini. Serta dinilai telah  melakukan kkn dalam penunjukan penyedia jasa catering byang tidak lain adalah istrinya sendiri. Hal ini juga tertuang dalam pernyataan sikap  mahasiswa selatan selatan anti korupsi dalam aksi unjuk rasanya.
Pada kesimpulannya Mahasiswa meminta kepada kejaksaan tinggi Sulselbar untuk segera memeriksa mantan pejabat kepala BKD Selayar Muh.Arsyad dan pimpinan catering nikmat karena di sinyalir telah terjadi KKN yang diduga telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah sesuai hasil pemeriksaan BPK dalam penggunaan anggaran catering prajabatan cpns selayar 2008/ 2009.
Setelah diterima secara resmi dan kejaksaan berjanji akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa selatan selatan anti korupsi . mahasiswa juga menegaskan bahwa akan mengawal hal ini hingga tuntas.


=================================================================



FPS ; Minta Pihak Berwajib Periksa Pengelolaan Dan Penyaluran Bantuan Kompor Gas 3Kg Ke Masyarakat Selayar

MC-I. Menyikapi maraknya informasi mengenai penyaluran bantuan kompor gas 3Kg yang sementara berlangsung disejumlah wilayah di kabupaten kepulauan selayar, yang dinilai oleh sejumlah kalangan akan menimbulkan masalah baru bila dibiarkan begitu saja,tanpa pemeriksaan pihak terkait serta pengawalan ketat dari pihak berwajib. Pasalnya jumlah kompor gas serta tabugn 3 kg, yang akan di salurkan tidak sedikit, menghampiri 35 ribu buah. Belum lagi sejumlah assesories kompor yang tentu saja menggunakan standart Nasional Indonesia seperti yang di wajibkan dalam juknis penyaluran dan pengadaannya Demikia di jelaskan oleh Arsil Ihsan, ketua Forum Peduli Selayar dalam copy morning rutin bersama wartawan dan reporter radio yang dilaksanakan di aula kantor FPS jalan Sultan Hasanuddin Benteng Selayar.
Selanjutnya Arsil memaparkan sejumlah informasi yang masuk ke nomor layanan FPS terkait bantuan kompor gas 3kg, yang telah berjalan pelaksanaannya sejak 3 bulan terakhir. Malah dari penuturan ketua FPS ini, menyatakan bahwa pernah terdengar informasi santer di tengah tengah persiapan pilkada selayar sekitar sebulan lalu, bahwa penyaluran bantuan kompor gas ini, malah menjadi komuditas propaganda dan kampanye terselubung seorang kandidat calon peserta, saat itu malah kami sempat merekam perbincangan terkait informasi ini, namun kami tidak menyoal dan tidak melaporkan, hanya karena semata mau menjaga kondunsifnya pelaksanaan pilkada selayar.
Selain itu kami juga telah melakukan upaya dokumentasi kegiata penyaluran serta pengumpula dasar dasar hokum pelaksanaan pendistribusiannya. Karena sangat disayangkan, ketika sebuah mobil truk penuh tabung 3Kg, berisi gas melintas di jalan protkol kota benteng selayar tanpa sebuah pengawalan dan tanda tanda, bahw kendaraan tersebut sementara memuat barang berbahan mudah menyala dan gampang meledak. Dari sini saja kami sudah menyimpulkan bahwa pengurus dan pengelola penyaluran bantuan Tabung gas di kabupaten selayar ini, tidak serius dan kurang professional, ungkap Arsil.

Dari data yang ada bahwa setidaknya penyaluran kompor dan tabung gas 3Kg di kabupaten selayar yang telah berjalan kurang lebih  3 bulan ini, telah menyalurkan sedikitnya 3000an buah, namun yang menjadi pertanyaan dari FPS adalah, apakah barang dan segala bentuk perlengkapannya telah memenuhi standar NSI seperti dalam juknis, selain itu apakah proses penyalura kepada warga merupakan penyaluran dari hasil pendataan warga penerima. Ini tentu saja akan menjadi sebuah pertanyaan besar,bagi kami sebagai pemerhati selaar, karena perlu di ketahui, ini menyangkut terjualnya nama nama orang selaar ke pusat, tegas Arsil.

Proses pelaksanaan penyaluran kompor gas ke masayarakat selayar, ini dikhabarkan juga, telah merogoh APBD Selayar senilai ratusan juta rupiah, namun hal ini masih belum kami dapatkan informasi pastinya, Bila benar maka perlu pembagian kewenangan dalam penyalurannya ke masyarakat jangan seperti sekarang yang hanya mengangkat petugas surveyor mengatasnamakan pertamina di setiap desa dan kecamatan. Kalau di fikir fikir, mengherankan memang kenapa PT.SAP harus mengangkat petugas di sejumlah desa dan kecamatan,padahal, dalam beberapa kesempatan kami menemukan pihak PT.SAP yang merupakan perpanjangan tangan dari PT.Pertamina Gas Region V Makassar dalam pelaksanaan pengawasan dan konsultan di selayar, menggunakan kerjasama dengan pemerintah setempat, jadi bila seperti ini, apa gunanya perekrutan suvreyor yang menggunakan kartu tanda pengenal Pertaminapapar Arsil.
Kemudian ke soal sosialisasi, kami melihat pelaksana penyaluran bantuan di selaar ini, sangat tertutup, pasalnya kami sangat kurang melihat pengelola penyaluran melakukan sosialisasi, termasuk pengumuman waktu, tempat dan jadwal jadwal pelaksanaan tidak menjadi informasi public, dan hanya di ketahui oleh pengurus saja. Bayangkan ketika masyarakat selayar hanya bisa menganga ketika diberi kompor gas 3 kg, tanpa bisa menggunakanya. Batas bisa dan mampu menggunakan juga bukanlah sebuah jaminan bila kemudian pengguna tidak mengetahui bagaimana menjaga dan mengantisipasi agar kompor dan tabung gas tersebut tidak membahayakan jiwanya. Ini sangat penting, karena bila saja nanti menelan korban jiwa seperti di daerah lain, siapa yang akan bertanggungjawab.

Arsil Menegaskan bahwa FPS, akan segera mendesak pihak berwajib agar turun tangan dalam pelaksanaan pemberian bantuan kompor gas 3kg ke masayarakat selayar. Setidaknya bahwa bantuan tersebut tidak terselewengkan, dan jauh dari praktek KKn. Selanjutnya akan meminta pemerintah kabupaten selayar agar mengumumkan besaran biaya dari APBD Selayar yang di gunakan, karena kami sangat yakin bahwa penyaluran bantuan kompor gas ini telah tertunggangi oleh kepentingan politik.
Sabar, tunggu tanggal mainnya,kami akan paparkan hasil temuan Tim Investigasi FPS yang saat ini telah bekerja.(igit)

======================================================



Ditemukan Kwitansi Markus Mahkamah Agung DiSelayar

FPS : alat bukti ini adalah penunjuk untuk lembaga Negara yang namanya laku terjual,pelakunya markus palsu
Selembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.140 juta, yang diperuntukkan untuk membayar perkara kasasi di Mahkamah Agung atas perkara lahan pembangunan asrama mahasiswa kepulauan selayar mendapat perhatian serius dari lembaga independen yang selama ini memburu praktek praktek mafia peradilan dan korupsi di wilayah hokum Kepulauan Selayar.

Lambat atau cepat pelaku praktek makelar kasus yang saat ini menjadi sorot nasional akan terungkap ujar Arsil Ihsan, Ketua Forum Peduli Selayar.  Kwitansi tanda terima uang pengurusan perkara ke MA RI di tandatangani diatas materai 6000 dan dengan penerima seorang perempuan berinisial ATP, kami dapatkan setelah melakukan investigasi langsung ke pemillik uang yang bernama Ahmad Faisal. dari penuturanya kemudian kami menyimpulkan bahwa praktek markus telah terjadi di selayar, kendati demikian kami belum yakin bahwa dana tersebut memang untuk membayar ke MA sebagai biaya pengurusan kasus perdata kasasi yang sementara di jalani oleh Ahmad faisal pada tahun 2008 karena kami belum mendapat balasan konfirmasi resmi dari MA yang telah kami kirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi, ungkap arsil.

Bila hal ini benar dan penerima uang kemudian mengakui bahwa uang yang diterimanya diperuntukkan untuk membayar perkara kasasi ke MA sebagai pelicin memenagkan perkara di MA, sekaligus mampu membuktikan penyerahan dananya maka ppraktek mekelar kasus di selayar ini akan membongkar praktek Markus di lembaga tinggi Negara  MA RI yang selama ini mendapat perhatian serius dari satgas pemberantas mafia hokum. Akan tetapi bila penerima uang dari ahmad faisal tidak memperuntukkan seperti yang tertulis dalam kwitansi , maka penerima akan mendapat hukuman pencemaran nama baik lembaga tinggi Negara serta pasal pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami sebagai lembaga Independen hanya berharap kepada institusi hokum di Sulawesi-selatan agar serius menyikapi informasi ini,terkhusu kepada jajaran kerja Mahkamah Agung setidaknya melakukan upaya hokum agar nama jajaran lembaga ini tidak tercemar, dan kepada institusi penyidik kami harapkan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kwitasi sebagai saksi atas dugaan tidak pidana dan dugaan pencemaran namalembaga hokum setingkat MA.RI, dan bila hal ini di diamkan karena adanya intervensi atau kemungkinan karena ada orang besar dibelakang semua ini maka kami akan membrikan penilaian miring terhadap kinerja penegak hokum. Untung baik kalau bukan pejabat daerah ini yang terlibat atau akan ada kaitanya dengan pemilihan calon pemimpin selayar nanti, karena kalau ada diantara para calon kemudian terlibat maka otomatis akan sangat mengecewakan pendukungnya karena ternyata calon yang mereka banggakan ternyata adalah penipu, bagaimana nanti kalau misalnya menjadi pemimpin selayar , semoga tidak seperti itu kejadiannya, kunci ketua FPS Arsil Ihsan.
(redaksi)

================================================




Dugaan Kerugian Negara Miliaran di DPRD Selayar.


MILIARAN KERUGIAN NEGARA DI DPRD SELAYAR SEJAK 2002-2009
FPS:  harapkan penyidik jeli dan tidak terkecoh administrasi fiktif yang rapi.
Setelah melakukan investigasi ringan dan pengumpulan informasi selama awal tahun 2010, tentang sinyalemen dan dugaan keras telah terjadi kerugian negara miliaran rupiah pada pengelolaan anggaran DPRD sejak tahun 2002 hingga saat ini, akhirnya timsus FPS yang menangani dan memantau kinerja wakil rakyat  melayangkan permintaan bantuan penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian Resort  Selayar terhadap item item pembelanjaan dana negara yang di duga keras telah terjadi penyimpangan anggaran negara di lingkup DPRD Selayar. Jumlah kerugian negara di lingkup DPRD Selayar sejak tahun 2002 hingga tahun 2009, belum dapat diperhitungan secara matematika pasti, namun jumlahnya melebihi 5 M rupiah sudah dipastikan. Sulitnya melakukan upaya klarifikasi ke penanggungjawab DPRD saat ini bukanlah sebuah rahasia bagi masyarakat Selayar. Apalagi bila sebuah hal berbau miring kemudian di pertanyakan, maka sangatlah susah mendapat hasil klarifikasi yang diharapkan.  Begitupun sebaliknya, bila seorang anggota dewan periode 2004-2009 dikunjungi kerumahnya untuk dimintai informasi terkait adanya sinyaliran dugaan kerugian negara yang pada dasarnya mengacu dan tertuang dalam undang undang korupsi, mereka menjawab, bila hal hal seperti itu tanyakan saja ke sekretariat secara langsung, karena kami tidak mengelola keuangan. Berdasarkan fakta dan kenyataan yang dialami oleh Tim FPS, serta terbatasnya kewenangan sebagai lembaga independen swadaya masyarakat pemerhati selayar yang mendukung pemberantasan korupsi, maka diputuskanlah untuk melakukan  permintaan bantuan penyelidikan ke kepolisian selayar,  setidaknya faktor kesulitan yang menjadi kendala FPS tidak menjadi halangan bagi kepolisian  berdasarkan kewenangan dan tugas yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 tentang kepolsian negara.  Selanjutnya setelah penyerahan secara resmi draft dugaan kerugian negara di DPRD Selayar sejak tahun 2002 hingga tahun 2009, diharapkan agar pihak kepolisian selayar segera bertindak. Semoga dalam pelaksanaan penelidikan nanti, penyidik tidak terkecoh dalam meneliti dan menelaah pertanggungjawaban serta administrasi keuangan yang telah dibuat oleh penanggung jawabnya. (FPS-PERS).

---------------------------------------------------




DAFTAR DUGAAN KERUGIAN NEGARA SEJAK TAHUN 2002 S/D 2009
DILINGKUP DPRD SELAYAR DARI DATA FORUM PEDULI SELAYAR (FPS)
1.    Dugaan kerugian Negara yang timbul dalam pelaksanaan Pembangunan Mushallah Kantor DPRD Selayar, yang terletak di sebelah utara bangunan kantor lama. Indikasi kerugian negara pada awal perencanaan yang menggelembungkan anggaran pembiayaan proyek ini. Telaah kasat diawali dari perbandingan ukuran luas bangunan dan besarnya biaya yang di keluarkan. Telaah kedua,  material sekunder seperti tegel dan mar mar di duga kuat menyalahi bestek yang menyebabkan terjadinya mark up dalam pembelian kedua material ini. Biaya pengecatan serta alat kelengkapan rumah ibadah sangat kuat dugaan terjadi mark up yang mengarah pada perbuatan pertanggungjawaban fiktif pada item pencairan dana proyek ini oleh kontraktor.  Telaah ke tiga dari bangunan Mushallah ini yang diduga kuat terjadi pertanggungjawaban fiktif adalah munculnya anggaran lanjutan pembangunannya dalam apbd selayar tahun 2003. Telaah empat telah terjadi dugaan kerugian negara adalah adanya anggaran pemeliharaan setiap tahun yang diduga kuat telah terjadi proses pembuatan pertanggungjawaban fiktif.

2.    Dugaan kerugian negara yang timbul atas adanya proyek pengadaan sound sistem ruang rapat DPRD Selayar yang sumber anggarannya dari APBD Selayar tahun 2002/2004. Telaah informasi dalam proses pembelian perlengkapan ruangan sidang anggota dewan selayar ini diduga keras telah terjadi mark up ini, telah pernah mendapat proses awal penyidikan oleh pihak berwajib.
3.    Dugaan kerugian negara yang timbul atas adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembelian baju dinas anggota DPRD Selayar periode 2002/2004-2009. Diduga keras adanya mark up harga dalam proses pelaksanaan kegiatan ini. Telaah informasi, bahwa terjadi pertanggungjawaban fiktif dalam proses pertanggung jawaban penggunaan anggaran kegiatan ini.

4.    Dugaan kerugian negara yang timbul akibat penggunaan anggaran biaya perjalanan dinas ketua dan wakil ketua, serta alat kelengkapan dewan  DPRD Selayar periode 2002/2004-2009. Telaah argumentasi dan informasi, bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran item ini, diduga keras fiktif.
5.    Dugaan kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan anggaran pembuatan buku dan pencetakan sejumlah kegiatan profil Dewan tahun 2002/2004/2009. Telaah informasi bahwa telah terjadi mark up dan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran kegiatan ini.
6.    Dugaan kerugian negara yang timbul dalam penggunaan anggaran pembayarn Tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua DPRD Selayar periode 2002/2004-2009,diduga keras telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan pelaksanaannya yang menyimpang dari aturan yang berlaku. Bila dalam proses administrasi terlaksana, maka diduga keras telah terjadi pertanggungjawaban fiktif.
7.    Dugaan kerugian negara yang timbul dalam proses pengadaan mobil sekretariat DPRD Selayar yang anggarannya bersumber dari APBD Selayar TA.2002/2003 berupa mobil mopen merk Suzuki Carri 1.5. telaah informasi bahwa mobil tersebut telah mendapat dem namun diduga kuat telah terjadi pertanggungjawaban fiktif dalam proses pelaksanaannya.
8.    Dugaan kerugian negara yang timbul dalam proses pembelian mobil dinas ketua dan wakil ketua serta alat kelengkapan dewan  DPRD Selayar yang terlaksana pada tahun 2002, 2003, 2004, 2005 diduga keras terjadi penyimpangan dan mark up. Telaah informasi, bahwa sebagian dari mobil yang dibeli dari anggaran daerah ini, telah di DEM.namun terjadi kesalahan dalam proses DEM mengingat waktu pemakaian dan masa tugas pengguna yang memiliki mobil tersebut tidak diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku, sehingga diduga keras telah terjadi pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaannya .
9.    Dugaan kerugian negara yang timbul dalam item kegiatan penerbitan tabloid DPRD Selayar pada tahun 2002/2003,2004. Diduga keras telah terjadi pertanggungjawaban fiktif. Telaah informasi, bahwa periode dan masa penerbitan tidak terlaksana sesuai kontrak antara pihak ketiga dan Sekretariat DPRD Selayar.
10.    Dugaan kerugian negara yang timbul akibat belum terealisasinya proses pengembalian tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Selayar periode 2004-2009. Telaah informasi, bahwa proses pengembaliannya berakhir pada bulan agustus tahun 2008 atau selambat lambatnya pada akhir tahun berjalan.
11.    Dugaan kerugian negara yang timbul akibat adanya pengelolaan anggaran tunjangan ketua dan wakil ketua DPRD Selayar perioede 2004-2009 yang diduga terjadi penyimpangan. Telaah informasi,bahwa telah terjadi pertanggungjawaban fiktif dalam proses pengembalian kelebihan dan kekurangannya.
12.    Dugaan kerugian negara yang timbul akibat adanya pembelian mobil dinas ketua DPRD Selayar tahun 2009. Telaah informasi bahwa telah terjadi mark up dan kesalahan tehnis juknis dan perencanaan proyek ini, dimana diduga keras telah terjadi proses administrasi fiktif.


Selayar, 3 Februari 2010
FORUM PEDULI SELAYAR
Arsil Ihsan  (ketua)

**bila terjadi kesalahan penulisan maka akan diperbaiki kemudian & bila terjadi ketidak fahaman maka diminta untuk melakukan konfirmasi resmi ke pihak FPS. Data ini di keluarkan untuk kebutuhan investigasi dan pengembangan pada upaya hukum

Popular Posts

Cari Blog Ini