TANGGAPAN TERHADAP PERNYATAAN LMND PRM
Kiki Jayanti
Kadangkala perbuatan mulia belum tentu dianggap baik oleh orang-orang yang terusik kepentingannya. Pemutarbalikan fakta, fitnah keji dan lain-lain sifat yang mendiskreditkan, akan diterima oleh orang-orang yang menegakkan kebenaran. Itulah kenyatanan yang sedang kami hadapi, antara Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone serta LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar. Fakta yang sebenarnya malah diputar balikkan oleh LMND PRM terbitan 2-3 Januari 2010 Widyabuana. tribuntimurcom@yahoo.com.
Mengingat program Nasional tentang penyelamatan Taman Nasionala Taka Bonerate dan ancaman stabilitas Nasional, apakah salah bila Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar bersama-sama mengadakan penggerebekan Penyelundupan Pupuk Ilegal Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat yang mana pupuk ini sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan yang di selundupkan dari Johor Baru Malaysia , masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan ini sudah dilakukan berulang-ulang tanpa disentuh oleh pihak berwajib ! Coba dibayangkan bila saja 1060 Zak Pupuk Amonium Nitrat diledakkan secara acak untuk mencari ikan di Taman Nasional Taka Bonerate, apa kira-kira yang terjadi ? dan keberadaan pupuk Ammonium Nitrat di Bonerate diperkirakan ada sekitar 7000 Zak.
Pernyataan LMND PRM di Tribun Timur tentang “Tindakan pemerasan Rp. 42 Juta oleh Anggota Intelijen Korem 141 Toddopuli Bone terhadap warga Kab. Selayar” tanggal 02 Januari 2010 serta “Pembaca Protes Pemukulan Nahkoda oleh Oknum TNI” tanggal 03 Januari 2010 adalah pemutarbalikan fakta serta pembohongan public. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah pelaku Penyelundupan Pupuk Cap Matahari yang mengandung Ammonium Nitrat 34,50 % dari Johor Baru Malaysia ke-Bonerate Indonesia dikatakan bukan pelanggaran ?
2. Apakah menimbun Pupuk Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat, sementara kita ketahui bersama di-Bonerate tidak ada tanaman yang Spesifik yang dapat tumbuh yang dapat dijadikan komoditi dari daerah tersebut. Dan kemungkinan terbesarnya pupuk tersebut hanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan dan tidak tertutup kemungkinan diperjual belikan untuk kepentingan makar (Terorisme)
3. Sebagai pengamanan Teritorial Apakah salah jika pihak Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan pihak LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar terpanggil untuk melakukan operasi penangkapan barang illegal tersebut, yang mana tidak ada satu pihak pun selama ini yang mampu menyentuh sindikat penyelundupan Pupuk Ilegal tersebut. Dan terkesan Pihak Pemerintah dan aparat terkait seakan tutup mata tentang hal ini secara khusus TRIPIKA Kecamatan Pasimarannu. Bahkan pernyataan salah seorang petinggi POLRES SELAYAR bahwa perihal pupuk illegal yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat tersebut sudah merupakan warisan turun temurun di Kec. Pasimarannu.
Pernyataan LMND PRM yang menyatakan bahwa
- Pernyataan bahwa Kapal KML. Gunung Jati yang berlabuh di pulau Tetera Desa Majapahit Kec. Pasimarannu Kab. Selayar adalah tidak benar, melainkan kapal tersebut sedang bertransaksi dan sedang membongkar muatan untuk dibagikan kepada pihak pembeli yang dimuat ke dalam joloro yang berjumlah 6 joloro, yang sudah lama di Intai oleh Tim sejak pukul 23.00 sampai terjadi penyergapan jam 02.30.
- Pada tanggal 20 Desember 2009, anggota Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan 5 orang (Bukan 8 orang) anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa 10 Zak Pupuk Cap Matahari berupa Semple dari 1060 zak ,uang jaminan Rp. 42 juta serta Dokumen Kapal (Bukan menyita barang bukti) adalah benar adanya (Sesuai Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik Barang dan Pemilik Kapal tanggal 20 Desember 2009 jam 09.00). Dan barang bukti telah dititipkan pada Kodim 1415 Selayar yang di terima dan ditanda tangani oleh Pasi Intel Kapt. Inf. Syarifuddin tertanggal 23 Desember 2009. Apakah hal ini dikatakan bahwa ada indikasi dari pihak Intel Korem serta anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA mengadakan pemerasan dan bermain-main dengan kasus tersebut ?. Mengapa sehingga Barang Bukti tersebut dititip di Kadim 1415 Selayar ? ini karena pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Selayar tidak mau menerima barang bukti tersebut dengan alasan salah Prosedur. Ada apa sebenarnya ?
- Pernyataan yang mengatakan bahwa terjadi tindakan penganiayaan serta perampasan HP adalah tidak benar, justru anggota Korem 141 Toddopuli Bone melakukan tindakan Sok terapi terhadap ABK yang mengadakan perlawanan agar suasana menjadi kondusif diatas kapal dan HP dikumpulkan (Bukan disita) untuk memutuskan komunikasi dengan Kapal lainnya yang juga memuat Pupuk yang sama dan tidak sempat ditangkap oleh karena kerusakan pada kapal joloro yang dipakai operasi, namun setelah itu HP dikembalikan lagi.
- Mengenai pernyataan yang mengatakan bahwa LMR-RI bukan LSM tetapi Lembaga Negara Non Struktural adalah benar, buka KUHP PASAL 16 TENTANG RECLASSEERING DAN STAATBLADS 1870 NO. 64 TENTANG HUBUNGAN LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA DENGAN PRESIDEN REPBLIK INDONESIA TANPA PERANTARA DEMI KEPENTINGAN NEGARA. SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI NO. J. A.5/105/5 TANGGAL 12 NOPEMBER 1954 DAN BERITA NEGARA NO. 105 1954 Serta KEP. MEN. HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. NO. AHU-39. AH.01.07. TAHUN 2009 TANGGAL 25 MARET 2009 DAN BERITA NEGARA NO. : 33/2009 SERTA LEMBARAN NEGARA NO.24 TANGGAL 24 MARET 2009. yakni Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum di luar dan di Dalam Pengadilan
- Pernyataan LMND PRM yang mengatasnamakan masyarakat Selayar perihal LMR-RI adalah anggota BIN adalah tidak benar. Dan ini merupakan pembodohan terhadap Publik seharusnya LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA adalah LEMBAGA INVESTIGASI MONITORING DAN INTELIJEN sebagaimana yang tertera didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pada Akta Perubahan pasal 2 ayat (a) yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2009.
Untuk itu di himbau kepada segenap komunitas pemerhati lingkungan, baik yang bernaun dibawah PBB, Mahkamah Internasional, Relasseering Internasional maupun organisasi regional ataupun LSM lainnya pemerhati lingkungan hidup untuk berjuang, kami mengetuk nurani anda untuk menyelamatkan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan asset dunia agar tidak punah oleh ulah segelintir tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Laporkan · lebih dari setahun yang lalu
https://www.facebook.com/topic.php?uid=45065440698&topic=14545
Kiki Jayanti
Kadangkala perbuatan mulia belum tentu dianggap baik oleh orang-orang yang terusik kepentingannya. Pemutarbalikan fakta, fitnah keji dan lain-lain sifat yang mendiskreditkan, akan diterima oleh orang-orang yang menegakkan kebenaran. Itulah kenyatanan yang sedang kami hadapi, antara Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone serta LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar. Fakta yang sebenarnya malah diputar balikkan oleh LMND PRM terbitan 2-3 Januari 2010 Widyabuana. tribuntimurcom@yahoo.com.
Mengingat program Nasional tentang penyelamatan Taman Nasionala Taka Bonerate dan ancaman stabilitas Nasional, apakah salah bila Tim Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar bersama-sama mengadakan penggerebekan Penyelundupan Pupuk Ilegal Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat yang mana pupuk ini sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan yang di selundupkan dari Johor Baru Malaysia , masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan ini sudah dilakukan berulang-ulang tanpa disentuh oleh pihak berwajib ! Coba dibayangkan bila saja 1060 Zak Pupuk Amonium Nitrat diledakkan secara acak untuk mencari ikan di Taman Nasional Taka Bonerate, apa kira-kira yang terjadi ? dan keberadaan pupuk Ammonium Nitrat di Bonerate diperkirakan ada sekitar 7000 Zak.
Pernyataan LMND PRM di Tribun Timur tentang “Tindakan pemerasan Rp. 42 Juta oleh Anggota Intelijen Korem 141 Toddopuli Bone terhadap warga Kab. Selayar” tanggal 02 Januari 2010 serta “Pembaca Protes Pemukulan Nahkoda oleh Oknum TNI” tanggal 03 Januari 2010 adalah pemutarbalikan fakta serta pembohongan public. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah pelaku Penyelundupan Pupuk Cap Matahari yang mengandung Ammonium Nitrat 34,50 % dari Johor Baru Malaysia ke-Bonerate Indonesia dikatakan bukan pelanggaran ?
2. Apakah menimbun Pupuk Cap Matahari yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat, sementara kita ketahui bersama di-Bonerate tidak ada tanaman yang Spesifik yang dapat tumbuh yang dapat dijadikan komoditi dari daerah tersebut. Dan kemungkinan terbesarnya pupuk tersebut hanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan Bom Ikan dan tidak tertutup kemungkinan diperjual belikan untuk kepentingan makar (Terorisme)
3. Sebagai pengamanan Teritorial Apakah salah jika pihak Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan pihak LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar terpanggil untuk melakukan operasi penangkapan barang illegal tersebut, yang mana tidak ada satu pihak pun selama ini yang mampu menyentuh sindikat penyelundupan Pupuk Ilegal tersebut. Dan terkesan Pihak Pemerintah dan aparat terkait seakan tutup mata tentang hal ini secara khusus TRIPIKA Kecamatan Pasimarannu. Bahkan pernyataan salah seorang petinggi POLRES SELAYAR bahwa perihal pupuk illegal yang mengandung 34,50 % Ammonium Nitrat tersebut sudah merupakan warisan turun temurun di Kec. Pasimarannu.
Pernyataan LMND PRM yang menyatakan bahwa
- Pernyataan bahwa Kapal KML. Gunung Jati yang berlabuh di pulau Tetera Desa Majapahit Kec. Pasimarannu Kab. Selayar adalah tidak benar, melainkan kapal tersebut sedang bertransaksi dan sedang membongkar muatan untuk dibagikan kepada pihak pembeli yang dimuat ke dalam joloro yang berjumlah 6 joloro, yang sudah lama di Intai oleh Tim sejak pukul 23.00 sampai terjadi penyergapan jam 02.30.
- Pada tanggal 20 Desember 2009, anggota Intel Korem 141 Toddopuli Bone bersama-sama dengan 5 orang (Bukan 8 orang) anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA Komda Selayar memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa 10 Zak Pupuk Cap Matahari berupa Semple dari 1060 zak ,uang jaminan Rp. 42 juta serta Dokumen Kapal (Bukan menyita barang bukti) adalah benar adanya (Sesuai Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik Barang dan Pemilik Kapal tanggal 20 Desember 2009 jam 09.00). Dan barang bukti telah dititipkan pada Kodim 1415 Selayar yang di terima dan ditanda tangani oleh Pasi Intel Kapt. Inf. Syarifuddin tertanggal 23 Desember 2009. Apakah hal ini dikatakan bahwa ada indikasi dari pihak Intel Korem serta anggota LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA mengadakan pemerasan dan bermain-main dengan kasus tersebut ?. Mengapa sehingga Barang Bukti tersebut dititip di Kadim 1415 Selayar ? ini karena pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Selayar tidak mau menerima barang bukti tersebut dengan alasan salah Prosedur. Ada apa sebenarnya ?
- Pernyataan yang mengatakan bahwa terjadi tindakan penganiayaan serta perampasan HP adalah tidak benar, justru anggota Korem 141 Toddopuli Bone melakukan tindakan Sok terapi terhadap ABK yang mengadakan perlawanan agar suasana menjadi kondusif diatas kapal dan HP dikumpulkan (Bukan disita) untuk memutuskan komunikasi dengan Kapal lainnya yang juga memuat Pupuk yang sama dan tidak sempat ditangkap oleh karena kerusakan pada kapal joloro yang dipakai operasi, namun setelah itu HP dikembalikan lagi.
- Mengenai pernyataan yang mengatakan bahwa LMR-RI bukan LSM tetapi Lembaga Negara Non Struktural adalah benar, buka KUHP PASAL 16 TENTANG RECLASSEERING DAN STAATBLADS 1870 NO. 64 TENTANG HUBUNGAN LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA DENGAN PRESIDEN REPBLIK INDONESIA TANPA PERANTARA DEMI KEPENTINGAN NEGARA. SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI NO. J. A.5/105/5 TANGGAL 12 NOPEMBER 1954 DAN BERITA NEGARA NO. 105 1954 Serta KEP. MEN. HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. NO. AHU-39. AH.01.07. TAHUN 2009 TANGGAL 25 MARET 2009 DAN BERITA NEGARA NO. : 33/2009 SERTA LEMBARAN NEGARA NO.24 TANGGAL 24 MARET 2009. yakni Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum di luar dan di Dalam Pengadilan
- Pernyataan LMND PRM yang mengatasnamakan masyarakat Selayar perihal LMR-RI adalah anggota BIN adalah tidak benar. Dan ini merupakan pembodohan terhadap Publik seharusnya LMR-RI/RECLASSEERING INDONESIA adalah LEMBAGA INVESTIGASI MONITORING DAN INTELIJEN sebagaimana yang tertera didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pada Akta Perubahan pasal 2 ayat (a) yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2009.
Untuk itu di himbau kepada segenap komunitas pemerhati lingkungan, baik yang bernaun dibawah PBB, Mahkamah Internasional, Relasseering Internasional maupun organisasi regional ataupun LSM lainnya pemerhati lingkungan hidup untuk berjuang, kami mengetuk nurani anda untuk menyelamatkan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan asset dunia agar tidak punah oleh ulah segelintir tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Laporkan · lebih dari setahun yang lalu
https://www.facebook.com/topic.php?uid=45065440698&topic=14545