Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar akan ditutup sementara menjelang bulan suci ramadhan. Penutupan mulai dilakukan 29 Juli tepat pukul dua dinihari, dan kembali dibuka 3 September.
''Kami berharap Jumat (29/7) malam sudah tidak ada aktifitas lagi di THM,'' kata Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin usai membuka dzikir, doa dan tausiah dalam rangka kegiatan dan pembinaan pengembangan potensi bagi wanita tuna sosial di Lapangan Karebosi, Rabu (20/7).
THM yang ditutup ini meliputi night club, tempat karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat dan beberapa tempat lainnya. Ilham berharap para pengelola THM menaati aturan yang diberlakukan,, agar umat muslim bisa tenang saat beribadah di bulan ramdhan.
Kendati mengakui adanya penurunan pendapatan dari pengelola THM akibat aturan tersebut, namun Ilham meyakini nilai positifnya akan lebih besar. Karena para pekerja THM yang biasanya sibuk dengan aktifitas malam akan memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan introspeksi dihadapan Tuhan.
Kegiatan doa, dzikir dan tausiah ini, menurut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ibrahim Saleh digelar untuk menyambut bulan suci ramadhan dengan melibatkan ratusan wanita tuna sosial di Kota Makassar.
“Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang komunitas, seperti pekerja THM di Jl Nusantara, pekerja rumah bordil, pekerja salon, serta indo botting (tukang rias pengantin),” ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, para perempuan pekerja tuna sosial ini sebenarnya juga memiliki keinginan dalam hidup. Namun suara mereka kerap tidak terdengar oleh pengambil kebijakan. “Untuk itulah acara ini kami gelar,'' ujarnya.
Dihadapan para wanita pekerja malam ini, Ilham mengajak untuk melakukan introspeksi diri atas semua tindakan yang dilakukan sebelas bulan terakhir. “Bulan ramadhan adalah bulan penuh pengampunan. Momen ini sebaiknya kita jadikan sebagai bulan renungan atas semua tindakan yang telah kita lakukan,'' ujar Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.
Ustad Rahman Qayyum yang tampil membawakan tauziahnya, mengatakan bahwa semua ummat ciptaan Allah bisa masuk surga sebesar apapun dosanya. “Dalam Islam tidak dikenal gugatan dosa. Saat seseorang bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan bertekad tidak akan menguilanginya lagi, maka pada saat ini seluruh dosa yang pernah diperbuat langsung dimaafkan oleh Allah tanpa ada gugatan atas dosa yang pernah dilakukan,'' ujar ustad Rahman.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penertiban Dinas Pariwisata Kota Makassar, Alex mengatakan, penutupan THM sehari sebelum memasuki bulan suci ramadhan mengacu pada Perda No 2 tahun 2002. THM yang dimaksud meliputi bar dan message, pijat dan refleksi serta karaoke.
''Sanksi bagi yang tidak mengikuti jadwal tersebut juga diatur dalam perda. Sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha bagi mereka yang melanggar," jelasnya.
Saat ini Dispar mencatat ada 130 THM yang beroprrasi di Makassar, 10 bar and massage, 70 karaoke dan 50 tempat pijat.
Anggota Komisi D bidang Kesra DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Muh Iqbal meminta Pemkot agar tegas menindak THM yang tidak mengikuti aturan dalam perda tersebut. Bahkan ia mendesak Dispar untuk mencabut izin usaha THM yang terbukti melanggar. "Kalau perlu ditutup selama-lamanya THM yang melanggar. Pemkot harus tegas dalam hal ini,'' tandasnya. (MAKASSAR, BKM)
''Kami berharap Jumat (29/7) malam sudah tidak ada aktifitas lagi di THM,'' kata Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin usai membuka dzikir, doa dan tausiah dalam rangka kegiatan dan pembinaan pengembangan potensi bagi wanita tuna sosial di Lapangan Karebosi, Rabu (20/7).
THM yang ditutup ini meliputi night club, tempat karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat dan beberapa tempat lainnya. Ilham berharap para pengelola THM menaati aturan yang diberlakukan,, agar umat muslim bisa tenang saat beribadah di bulan ramdhan.
Kendati mengakui adanya penurunan pendapatan dari pengelola THM akibat aturan tersebut, namun Ilham meyakini nilai positifnya akan lebih besar. Karena para pekerja THM yang biasanya sibuk dengan aktifitas malam akan memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan introspeksi dihadapan Tuhan.
Kegiatan doa, dzikir dan tausiah ini, menurut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ibrahim Saleh digelar untuk menyambut bulan suci ramadhan dengan melibatkan ratusan wanita tuna sosial di Kota Makassar.
“Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang komunitas, seperti pekerja THM di Jl Nusantara, pekerja rumah bordil, pekerja salon, serta indo botting (tukang rias pengantin),” ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, para perempuan pekerja tuna sosial ini sebenarnya juga memiliki keinginan dalam hidup. Namun suara mereka kerap tidak terdengar oleh pengambil kebijakan. “Untuk itulah acara ini kami gelar,'' ujarnya.
Dihadapan para wanita pekerja malam ini, Ilham mengajak untuk melakukan introspeksi diri atas semua tindakan yang dilakukan sebelas bulan terakhir. “Bulan ramadhan adalah bulan penuh pengampunan. Momen ini sebaiknya kita jadikan sebagai bulan renungan atas semua tindakan yang telah kita lakukan,'' ujar Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.
Ustad Rahman Qayyum yang tampil membawakan tauziahnya, mengatakan bahwa semua ummat ciptaan Allah bisa masuk surga sebesar apapun dosanya. “Dalam Islam tidak dikenal gugatan dosa. Saat seseorang bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan bertekad tidak akan menguilanginya lagi, maka pada saat ini seluruh dosa yang pernah diperbuat langsung dimaafkan oleh Allah tanpa ada gugatan atas dosa yang pernah dilakukan,'' ujar ustad Rahman.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penertiban Dinas Pariwisata Kota Makassar, Alex mengatakan, penutupan THM sehari sebelum memasuki bulan suci ramadhan mengacu pada Perda No 2 tahun 2002. THM yang dimaksud meliputi bar dan message, pijat dan refleksi serta karaoke.
''Sanksi bagi yang tidak mengikuti jadwal tersebut juga diatur dalam perda. Sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha bagi mereka yang melanggar," jelasnya.
Saat ini Dispar mencatat ada 130 THM yang beroprrasi di Makassar, 10 bar and massage, 70 karaoke dan 50 tempat pijat.
Anggota Komisi D bidang Kesra DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Muh Iqbal meminta Pemkot agar tegas menindak THM yang tidak mengikuti aturan dalam perda tersebut. Bahkan ia mendesak Dispar untuk mencabut izin usaha THM yang terbukti melanggar. "Kalau perlu ditutup selama-lamanya THM yang melanggar. Pemkot harus tegas dalam hal ini,'' tandasnya. (MAKASSAR, BKM)