Kawasan Konservasi Perairan Berbasis Desa-Kabupaten Kepulauan Selayar-Kategori Lingkungan Hidup
Kabupaten kepulauan Selayar memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang. Memiliki 51.596 ha kawasan terumbu karang termasuk kawasan taman nasional Taka Bonerate seluas 40.875 ha. Memiliki 576 jenis ikan, 236 species karang keras, 31 genera karang lunak, 21 genera sponge selain itu memiliki 9 jenis lamun dan 38 jenis biota asosiasi dengan padang lamun. Di perairan Selayar juga dijumpai ikan pari manta, hiu, penyu, lumba-lumba dan paus.
Kekayaan hayati laut Selayar membawa banyak manfaat bagi masyarakat terutama sektor kelautan dan perikanan, pariwisata dan perlindungan pantai. Terumbu karang yang cantik menjadi tujuan favorit bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun juga merupakan rumah, tempat berkembang biak, mencari makan dan berlindung bagi ikan-ikan dan biota laut lainnya. Di sisi lain terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun adalah pelindung pantai alami dari gempuran ombak sehingga pantai tidak terabrasi.
Namun sayangnya kekayaan hayati laut Selayar yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat juga pendapatan bagi masyarakat Selayar mulai terancam. Berbagai ancaman yang dapat merusak kekayaan hayati laut tersebut antara lain 1) Penangkapan ikan dengan cara merusak seperti penggunaan bom,potassium dan sianida, 2) Pembuangan Limbah kelaut, 3) Penebangan Hutan Bakau, 4) Pengambilan terumbu karang, 5) Pemanasan Global.
Salah satu upaya yang efektif untuk mengatasi ancaman terhadap sumberdaya hayati laut yaitu dengan pembentukan Kawasan Konservasi Perairan/Laut (KKP/L).
Adapun tujuan pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu :
1. Melestarikan sumberdaya hayati pesisir dan laut Kab. Kep. Selayar agar dapat terus-menerus memberikan manfaatnya (ecosystem services) bagi masyarakat lokal, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Keberlanjutan Pariwisata bahari dengan melestarikan asset utama pariwisata bahari seperti terumbu karang, ikan Pari Manta, Lumba-lumba, ikan mola-mola, Paus, Penyu dan biota laut lainnya. Keberlanjutan pariwisata bahari tidak saja berdampak kepada mata pencaharian masyarakat Selayar, tetapi juga income bagi Propinsi Sulawdesi selatan.
3. Keberlanjutan Perikanan dengan ekosistem tempat ikan berkembang biak, berlindung dan mencari makan. Keberlanjutan perikanan ini akan berdampak langsung kepada mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya nelayan.
4. Mempertahankan pelindung alami pantai dari gempuran ombak dan gelombang. Terlebih lagi dengan adanya dampak pemanasan global dimana permukaan air laut meningkat dipandang penting untuk pulau-pulau kecil untuk mempertahankan pelindung alami pantai.
Mekanisme Program :
- Dilakukan sosialisasi Kawasan Konservasi Laut daerah (KKLD) di tingkatan desa
- Koordinasi dalam rangka persiapan penetapan calon lokasi KKLD di 52 desa pesisir
- Penetapan calon lokasi KKLD di tingkatan desa
- Penetapan calon lokasi KKLD di tingkatan kabupaten
Cikal bakal dari Pembentukan KKLD adalah 52 Daerah Perlindungan Laut (DPL) dari 52 Desa Pesisir di Selayar. DPL sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap suatu kawasan yang secara ekologis bernilai tinggi, yang terbentuk baik melalui peraturan formal yaitu Peraturan Desa (Perdes).
Pembentukan DPL agar efektif dan efisien ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang kuat di tingkat desa. Di Selayar DPL ditunjang dengan perdes. Perdes menjadi landasan pemberian sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan pemanfaatan sumberdaya terumbu karang dan ekosistem terkait. Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut :
1. Desa Pesisir memiliki Perencanaan Pengelolaan Terumbu karang yang berisi :
• Visi, misi, tujuan sasaran
• Program Pengelolaan terumbu karang desa
• Pelaksanaan pengelolaan terumbu karang desa
2. Perencanaan tersebut melalui :
• Musyawarah desa antara Pemerintah, BPD, masyarakat dan penyuluh desa
• Perumusan jenis-jenis sumberdaya yang perlu diatur pemanfaatannya
• Perumusan Kegiatan yang diperbolehkan
• Perumusan larangan-larangan
• Perumusan sanksi-sanksi pelanggaran
3. Hasil Musyawarah desa dan masyarakat menjadi draft perdes DPL
4. Mensosialisasikan draft perdes ke masyarakat
5. Draft Perdes DPL kemudian diusulkan dalam rapat antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang setelah disetujui BPD dapat menjadi perdes tentang DPL.
6. Pelaksanaan Perdes DPL oleh masyarakat.
Dalam perdes ini telah ditetapkan tentang alokasi wilayah desa yang menjadi lokasi daerah perlindungan laut sekurangnya 10% dari wilayah laut yang terbagi dalam zona inti dan zona penyangga. Dalam zona inti tidak diperkenankan sama sekali masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan, melabuhkan perahu, bahkan melintasi wilayahnya. Kegiatan pencarian ikan dan sumber daya biota lainnya hanya dapat dilakukan di wilayah penyangga dan luar wilayah konservasi.(Saiful Rijal Yunus-FIPO)
Kabupaten kepulauan Selayar memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang. Memiliki 51.596 ha kawasan terumbu karang termasuk kawasan taman nasional Taka Bonerate seluas 40.875 ha. Memiliki 576 jenis ikan, 236 species karang keras, 31 genera karang lunak, 21 genera sponge selain itu memiliki 9 jenis lamun dan 38 jenis biota asosiasi dengan padang lamun. Di perairan Selayar juga dijumpai ikan pari manta, hiu, penyu, lumba-lumba dan paus.
Kekayaan hayati laut Selayar membawa banyak manfaat bagi masyarakat terutama sektor kelautan dan perikanan, pariwisata dan perlindungan pantai. Terumbu karang yang cantik menjadi tujuan favorit bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun juga merupakan rumah, tempat berkembang biak, mencari makan dan berlindung bagi ikan-ikan dan biota laut lainnya. Di sisi lain terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun adalah pelindung pantai alami dari gempuran ombak sehingga pantai tidak terabrasi.
Namun sayangnya kekayaan hayati laut Selayar yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat juga pendapatan bagi masyarakat Selayar mulai terancam. Berbagai ancaman yang dapat merusak kekayaan hayati laut tersebut antara lain 1) Penangkapan ikan dengan cara merusak seperti penggunaan bom,potassium dan sianida, 2) Pembuangan Limbah kelaut, 3) Penebangan Hutan Bakau, 4) Pengambilan terumbu karang, 5) Pemanasan Global.
Salah satu upaya yang efektif untuk mengatasi ancaman terhadap sumberdaya hayati laut yaitu dengan pembentukan Kawasan Konservasi Perairan/Laut (KKP/L).
Adapun tujuan pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu :
1. Melestarikan sumberdaya hayati pesisir dan laut Kab. Kep. Selayar agar dapat terus-menerus memberikan manfaatnya (ecosystem services) bagi masyarakat lokal, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Keberlanjutan Pariwisata bahari dengan melestarikan asset utama pariwisata bahari seperti terumbu karang, ikan Pari Manta, Lumba-lumba, ikan mola-mola, Paus, Penyu dan biota laut lainnya. Keberlanjutan pariwisata bahari tidak saja berdampak kepada mata pencaharian masyarakat Selayar, tetapi juga income bagi Propinsi Sulawdesi selatan.
3. Keberlanjutan Perikanan dengan ekosistem tempat ikan berkembang biak, berlindung dan mencari makan. Keberlanjutan perikanan ini akan berdampak langsung kepada mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya nelayan.
4. Mempertahankan pelindung alami pantai dari gempuran ombak dan gelombang. Terlebih lagi dengan adanya dampak pemanasan global dimana permukaan air laut meningkat dipandang penting untuk pulau-pulau kecil untuk mempertahankan pelindung alami pantai.
Mekanisme Program :
- Dilakukan sosialisasi Kawasan Konservasi Laut daerah (KKLD) di tingkatan desa
- Koordinasi dalam rangka persiapan penetapan calon lokasi KKLD di 52 desa pesisir
- Penetapan calon lokasi KKLD di tingkatan desa
- Penetapan calon lokasi KKLD di tingkatan kabupaten
Cikal bakal dari Pembentukan KKLD adalah 52 Daerah Perlindungan Laut (DPL) dari 52 Desa Pesisir di Selayar. DPL sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap suatu kawasan yang secara ekologis bernilai tinggi, yang terbentuk baik melalui peraturan formal yaitu Peraturan Desa (Perdes).
Pembentukan DPL agar efektif dan efisien ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang kuat di tingkat desa. Di Selayar DPL ditunjang dengan perdes. Perdes menjadi landasan pemberian sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan pemanfaatan sumberdaya terumbu karang dan ekosistem terkait. Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut :
1. Desa Pesisir memiliki Perencanaan Pengelolaan Terumbu karang yang berisi :
• Visi, misi, tujuan sasaran
• Program Pengelolaan terumbu karang desa
• Pelaksanaan pengelolaan terumbu karang desa
2. Perencanaan tersebut melalui :
• Musyawarah desa antara Pemerintah, BPD, masyarakat dan penyuluh desa
• Perumusan jenis-jenis sumberdaya yang perlu diatur pemanfaatannya
• Perumusan Kegiatan yang diperbolehkan
• Perumusan larangan-larangan
• Perumusan sanksi-sanksi pelanggaran
3. Hasil Musyawarah desa dan masyarakat menjadi draft perdes DPL
4. Mensosialisasikan draft perdes ke masyarakat
5. Draft Perdes DPL kemudian diusulkan dalam rapat antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang setelah disetujui BPD dapat menjadi perdes tentang DPL.
6. Pelaksanaan Perdes DPL oleh masyarakat.
Dalam perdes ini telah ditetapkan tentang alokasi wilayah desa yang menjadi lokasi daerah perlindungan laut sekurangnya 10% dari wilayah laut yang terbagi dalam zona inti dan zona penyangga. Dalam zona inti tidak diperkenankan sama sekali masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan, melabuhkan perahu, bahkan melintasi wilayahnya. Kegiatan pencarian ikan dan sumber daya biota lainnya hanya dapat dilakukan di wilayah penyangga dan luar wilayah konservasi.(Saiful Rijal Yunus-FIPO)
+ komentar + 1 komentar
Selayar memang butuh penyempurnaan dari semua elementermasuk pers.