Staf Ahli Bupati Bantaeng Bertugas Tanpa SK
Gemuknya jumlah staf ahli Bupati Bantaeng yang berjumlah sekitar tujuh orang, dinilai melanggar PP 41 tahun 2007. Pasalnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa bupati dapat mengangkat sataf ahli maksimal lima orang.
Banyaknya staf ahli tersebut, justeru membuat bingung sebab mereka tidak mengetahui bidang tugasnya. Jumlah yang menduduki jabatan tersebut
sekitar tujuh orang mereka adalah, Asaduddin, Sudarni, Suharini, Muhtar Massualle, Zainuddin, Kasir Madong.
Jumlah ini belum termasuk staf bupati yang ditugasi sebagai staf dibidang
pemberitaan dan media, bidang pertanian.
"Kami bingung harus bertugas dibidang apa sebagai staf ahli. Kami juga tidak tahu apa yang mesti dikerjakan," ungkap salah seorang staf ahli Bupati Bantaeng yang enggan namanya dikorankan.
Dia jua mengakui bahwa sejak dilantik sebagai staf ahli beberapa bulan lalu, sampai sekarang belum menerima SK termasuk beberapa staf ahli lainnya.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa mereka sengaja diparkir, Sehingga dikhawatirkan dapat menjadi temuan dikemudian hari karena terindikasi terjadi pelanggaran.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Bantaeng, Nurhasni, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan bahwa berdasarkan PP 41 tahun 2007 menyebutkan bupati dapat mengangkat staf ahli maksimal lima orang.
Namun begitu, peraturan pemerintah tersebut bisa saja ditambah atau dikuatkan dengan peraturan bupati (Perbup). "Artinya PP itu memungkin untuk menerbitkan perbup namun tentunya disesuaikan dengan kondisi, " jelas Nurhasni.
Disinggung mengenai adanya sejumlah staf ahli yang tidak mengantongi SK, dia mengaku tidak tahu dan meminta untuk berhubungan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (UPEKS)
Gemuknya jumlah staf ahli Bupati Bantaeng yang berjumlah sekitar tujuh orang, dinilai melanggar PP 41 tahun 2007. Pasalnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa bupati dapat mengangkat sataf ahli maksimal lima orang.
Banyaknya staf ahli tersebut, justeru membuat bingung sebab mereka tidak mengetahui bidang tugasnya. Jumlah yang menduduki jabatan tersebut
sekitar tujuh orang mereka adalah, Asaduddin, Sudarni, Suharini, Muhtar Massualle, Zainuddin, Kasir Madong.
Jumlah ini belum termasuk staf bupati yang ditugasi sebagai staf dibidang
pemberitaan dan media, bidang pertanian.
"Kami bingung harus bertugas dibidang apa sebagai staf ahli. Kami juga tidak tahu apa yang mesti dikerjakan," ungkap salah seorang staf ahli Bupati Bantaeng yang enggan namanya dikorankan.
Dia jua mengakui bahwa sejak dilantik sebagai staf ahli beberapa bulan lalu, sampai sekarang belum menerima SK termasuk beberapa staf ahli lainnya.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa mereka sengaja diparkir, Sehingga dikhawatirkan dapat menjadi temuan dikemudian hari karena terindikasi terjadi pelanggaran.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Bantaeng, Nurhasni, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan bahwa berdasarkan PP 41 tahun 2007 menyebutkan bupati dapat mengangkat staf ahli maksimal lima orang.
Namun begitu, peraturan pemerintah tersebut bisa saja ditambah atau dikuatkan dengan peraturan bupati (Perbup). "Artinya PP itu memungkin untuk menerbitkan perbup namun tentunya disesuaikan dengan kondisi, " jelas Nurhasni.
Disinggung mengenai adanya sejumlah staf ahli yang tidak mengantongi SK, dia mengaku tidak tahu dan meminta untuk berhubungan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (UPEKS)