Mabes TNI : Tindakan TNI Sesuai Prosedur
Panglima TNI menyesalkan bentrokan yang terjadi di Kebumen pada hari Sabtu, 16 April 2011. Bentrokan yang dilatarbelakangi oleh sengketa tanah dan mengakibatkan jatuhnya korban luka di kedua belah pihak tersebut harusnya dapat dihindari. Karena itu, Panglima TNI menghimbau agar ke depan sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara demokratis dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam release yang diterima Redaksi Elshinta.Com, Senin (18/4) via email dijelaskan bentrokan berawal dari sejumlah massa sekitar 100 orang warga desa Sestrojenar Kecamatan Bulus Pesantren Kabupaten Kebumen, dengan senjata tajam dan pentungan, menghadang dan menghalangi rombongan Mabes TNI AD yang menuju Dislitbangad selesai meninjau latihan menembak di desa Ambal. Anggota TNI dari Dislitbangad berusaha untuk menghalau agar massa tidak melakukan penghadangan. Warga tersebut melakukan protes mengenai lahan sengketa di desa mereka yang dijadikan tempat latihan menembak. Atas protes tersebut, sebenarnya TNI AD sudah memindahkan latihan menembak ke Desa Ambal dan juga ke daerah Lumajang Jawa Timur, sehingga tidak ada lagi latihan menembak di desa yang dipersengketakan.
Namun karena kurangnya komunikasi, warga setempat tetap berunjuk rasa secara anarkis dengan memblokade jalan menuju Dislitbangad, bahkan merobohkan gapura dan antena pemancar milik Dislitbangad. Menghadapi hal tersebut, prajurit TNI AD masih tetap berupaya menenangkan massa secara persuasif, namun tetap tidak diindahkan oleh massa. Melihat situasi protes yang semakin anarkis dan membahayakan prajurit serta keamanan Markas Dislitbangad, prajurit TNI AD mengambil langkah sesuai prosedur yaitu memberikan tembakan peringatan ke atas namun tetap tidak dihiraukan, bahkan massa secara brutal menyerang aparat TNI AD, yang akhirnya terjadilah insiden bentrok yang mengakibatkan korban di kedua belah pihak.
Perlu diketahui bahwa lahan yang digunakan Dislitbangad tersebut sudah dikelola oleh TNI AD sejak jaman peninggalan Belanda, bahkan sejak tahun 1949 lahan tersebut sudah dijadikan tempat latihan menembak. Tetapi karena latihan menembak itu tidak setiap saat dilaksanakan, TNI AD memperbolehkan warga menanam palawija dan tanaman lainnya di lahan itu. Tetapi kemudian secara turun temurun, mereka menganggap lahan itu milik mereka. Sebaliknya, TNI AD merasa memiliki kewajiban untuk menjaga asset negara yang sudah digunakan selama puluhan tahun, karena itu TNI AD tetap mempertahankan lahan yang selama ini sudah digunakan bertahun-tahun. (www.elshinta.com/)