Seminar dan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun 2010-2030, dilangsungkan di ruang rapat pimpinan kantor bupati, Jumat 11 Februari lalu.
Kepala Bappeda Kepulauan Selayar, Drs Musytari MM Pub, selaku ketua panitia, melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar.
terkait penyelesaian laporan akhir (draf rencana), laporan analisis, dan album peta Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dia juga mamaparkan sejumlah proses pekerjaan yang akan dilakukan dalam finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar, diantaranya pengajuan draf ranperda ke DPRD Selayar, sampai pada penetapan Perda Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar, H Zainuddin SH MH mengatakan, tujuan penataan ruang ini akan berfungsi sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, memberikan arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar, dan sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Penataan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, dirumuskan berdasarkan visi dan misi wilayah kabupaten, karakteristik wilayah kabupaten, isu strategis, dan kondisi obyektif yang diinginkan.(*/Upol/R))
Kepala Bappeda Kepulauan Selayar, Drs Musytari MM Pub, selaku ketua panitia, melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar.
terkait penyelesaian laporan akhir (draf rencana), laporan analisis, dan album peta Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dia juga mamaparkan sejumlah proses pekerjaan yang akan dilakukan dalam finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar, diantaranya pengajuan draf ranperda ke DPRD Selayar, sampai pada penetapan Perda Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar, H Zainuddin SH MH mengatakan, tujuan penataan ruang ini akan berfungsi sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, memberikan arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar, dan sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Penataan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, dirumuskan berdasarkan visi dan misi wilayah kabupaten, karakteristik wilayah kabupaten, isu strategis, dan kondisi obyektif yang diinginkan.(*/Upol/R))